Advertisement

Soal Polemik Pendirian Gereja di Bantul, Sultan: Selama Ber-IMB, Silakan Dirikan Saja

Yogi Anugrah
Rabu, 10 Juli 2019 - 14:52 WIB
Arief Junianto
Soal Polemik Pendirian Gereja di Bantul, Sultan: Selama Ber-IMB, Silakan Dirikan Saja Rumah Sitorus yang berada di Desa Argorejo Kecamatan Sedayu Bantul yang menimbulkan sengketa. - Suara.com/Putu Ayu

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Gubernur DIY Sultan HB X angkat bicara terkait dengan polemik penolakan warga di Dusun Bandut Lor, Desa Argorejo, Kecamatan Sedayu, Bantul terhadap salah satu warga bernama Togar Yunus Sitorus yang berniat menjadikan rumahnya sebagai gereja.

Sultan mengatakan Togar harusnya kekeh pada rencana awalnya untuk memfungsikan rumahnya sebagai tempat ibadah. Hanya syaratnya, kata Sultan, Togar harus sudah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan. “[Kalau ada IMB] mestinya warga tidak ada alasan untuk menolak,” ujar Sultan ditemui seusai menghadiri perayaan HUT ke-73 Bhayangkara di Mapolda DIY, Rabu (10/7/2019).

Advertisement

Untuk itu, Sultan mengaku akan mengecek kembali detail kasus penolakan tersebut. Meski begitu, menurut dia, apapun alasannya, warga seharusnya tidak dibenarkan menolak. “Kalaupun misalnya alasannya adalah kearifan lokal,  kearifan lokal tidak boleh melanggar hukum. Kalau melanggar hukum itu pidana,” kata dia.

Kapolda DIY Irjen Pol Ahmad Dofiri mengimbau masyarakat untuk menjaga kondusivitas dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. “Saya rasa ada FKUB [Forum Kerukunan Umat Beragama] dan lain-lain, hal ini jadi komunikasi di antara mereka. Tugas kami adalah supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Pak Gubernur tadi sudah menyampaikan agar tidak ada yang melanggar hukum. FKUB dengan aparat dan warga masyarakat setempat sana harus segera mengomunikasikan dan duduk bersama membahas persoalan ini,” ucap dia.

Sebagaimana diberitakan, sejumlah warga di Bandut Lor, Argorejo, Sedayu, Bantul menolak penggunaan rumah milik Togar Yunus Sitorus diwilayah tersebut dialihfungsikan jadi gereja.

Sementara Sitorus ngotot tetap menggunakan rumahnya menjadi tempat ibadah, karena rumah yang dibangun tersebut sudah memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) atas nama Gereja Pantekosta di Indonesia Immanuel Sedayu. Mediasi pun dilakukan pihak Kecamatan Sedayu di kantor kecamatan, Selasa (9/7) Namun mediasi tersebut deadlock.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Jamaika Resmi Mengakui Kedaulatan Palestina

News
| Kamis, 25 April 2024, 10:47 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement