Advertisement
Soal Polemik Pendirian Gereja di Bantul, Sultan: Selama Ber-IMB, Silakan Dirikan Saja
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Gubernur DIY Sultan HB X angkat bicara terkait dengan polemik penolakan warga di Dusun Bandut Lor, Desa Argorejo, Kecamatan Sedayu, Bantul terhadap salah satu warga bernama Togar Yunus Sitorus yang berniat menjadikan rumahnya sebagai gereja.
Sultan mengatakan Togar harusnya kekeh pada rencana awalnya untuk memfungsikan rumahnya sebagai tempat ibadah. Hanya syaratnya, kata Sultan, Togar harus sudah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan. “[Kalau ada IMB] mestinya warga tidak ada alasan untuk menolak,” ujar Sultan ditemui seusai menghadiri perayaan HUT ke-73 Bhayangkara di Mapolda DIY, Rabu (10/7/2019).
Advertisement
Untuk itu, Sultan mengaku akan mengecek kembali detail kasus penolakan tersebut. Meski begitu, menurut dia, apapun alasannya, warga seharusnya tidak dibenarkan menolak. “Kalaupun misalnya alasannya adalah kearifan lokal, kearifan lokal tidak boleh melanggar hukum. Kalau melanggar hukum itu pidana,” kata dia.
Kapolda DIY Irjen Pol Ahmad Dofiri mengimbau masyarakat untuk menjaga kondusivitas dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. “Saya rasa ada FKUB [Forum Kerukunan Umat Beragama] dan lain-lain, hal ini jadi komunikasi di antara mereka. Tugas kami adalah supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Pak Gubernur tadi sudah menyampaikan agar tidak ada yang melanggar hukum. FKUB dengan aparat dan warga masyarakat setempat sana harus segera mengomunikasikan dan duduk bersama membahas persoalan ini,” ucap dia.
Sebagaimana diberitakan, sejumlah warga di Bandut Lor, Argorejo, Sedayu, Bantul menolak penggunaan rumah milik Togar Yunus Sitorus diwilayah tersebut dialihfungsikan jadi gereja.
Sementara Sitorus ngotot tetap menggunakan rumahnya menjadi tempat ibadah, karena rumah yang dibangun tersebut sudah memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) atas nama Gereja Pantekosta di Indonesia Immanuel Sedayu. Mediasi pun dilakukan pihak Kecamatan Sedayu di kantor kecamatan, Selasa (9/7) Namun mediasi tersebut deadlock.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Bawaslu Sragen Buka Pendaftaran Panwascam Pilkada 2024, Baru untuk Existing
- Giliran Komunitas Otomotif Jepara Dukung Kapolda Jateng Maju Cagub Jateng 2024
- BRI Cetak Laba Rp15,98 Triliun, ke Depan Lebih Fokus Hadapi Tantangan Domestik
- Telkom Apresiasi Wahyu, Warrior Telkom Akses yang Viral karena Bantu Petani
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Rekrutmen Badan Ad Hoc Pilkada 2024 Dimulai, Bawaslu DIY Beri Catatan Ini untuk KPU
- Pelaku UMKM di Jogja Didorong Segera Urus Sertifikasi Halal Sebelum Oktober 2024
- Info Stok Darah dan Jadwal Donor Darah Rabu 24 April 2024 di PMI se-DIY
- 4 Produk Lokal DIY Mendapatkan Sertifikasi Indikasi Geografis, Ini Manfaatnya
- Budayawan di Jogja Dilibatkan Pembuatan Maskot Pilkada 2024
Advertisement
Advertisement