Advertisement
Sengketa Lahan Eks Bioskop Indra, Pemda DIY Kalah di Kasasi Mahkamah Agung
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA- Sengketa lahan eks Bioskop Indra antara ahli waris dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang (tergugat 1), Kepala BPN Kota Jogja (tergugat 2), dan Pemda DIY (tergugat 3) di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) kembali dimenangkan ahli waris.
Amar putusan ditolaknya kasasi yang diajukan para tergugat oleh MA keluar sekitar empat hari lalu. Para tergugat termasuk Pemda DIY akan melakukan langkah hukum selanjutnya menyikapi keputusan tersebut. "Rencana mengajukan PK [peninjauan kembali]," kata Kepala Biro Hukum Setda DIY Dewo Isnu Broto, Rabu (17/7/2019).
Advertisement
Dia menjelaskan, posisi Pemda DIY adalah tergugat ketiga. Pemda DIY akan melakukan koordinasi dengan Kementrian Agraria dan Tata Ruang (ATR) sebagai tergugat pertama terkait hak penggunaan lahan (HPL) eks Bioskop Indra tersebut.
Untuk mengajukan PK, Pemda bersama kementerian tentu harus menyiapkan novum [bukti baru]. Pemda memiliki waktu sekitar 180 hari untuk mengajukan PK. "Salinan putusan [dari MA] belum kami terima. Kami akan pelajari dulu dan berkoordinasi dengan kementerian ATR," katanya.
Disinggung terkait proses kelanjutan pembangunan di lahan eks bioskop Indra, Dewo mengatakan, bukan kapasitasnya untuk menjawab. "Karena yang digugat utama Kementrian ATR dan Kantor Pertanahan Kota biar nanti teman PU yang berkoordinasi dengan mereka," kata Dewo.
Sekda DIY Gatot Saptadi menyerahkan kasus tersebut kepada Kementerian ATR apakah mengajukan PK atau mencabut (membatalkan) sertifikat milik Pemda DIY. Alasannya, yang digugat adalah Kementerian ATR/BPN sementara posisi Pemda DIY selalu menunggu. "Pemerintah tentu akan mencermati putusan MA tersebut, kemungkinan tetap PK," kata Gatot.
Menurut Gatot, sepanjang sertifikat Pemda DIY masih valid dan sah secara hukum, kepemilikan lahan tersebut tetap milik Pemda DIY. "Kepemilikan sah masih di kami. Pemda tidak digugat, Pemda hanya tergugat ketiga. Gugatan tersebut terkait proses penerbitan sertifikat. Jadi pembangunan di eks bioskop Indra jalan terus," katanya.
Sekadar diketahui, objek yang disengketakan adalah Keputusan Kepala BPN No.39/HPL/BPN RI/2014 tentang penjualan rumah/tanah dan pemberian hak pengelolaan atas nama Pemda DIY.
Terpisah, ahli waris eks bioskop Indra Sukrisno Wibowo mengakui jika putusan MA terkait penolakan kasasi sudah dikeluarkan oleh MA. Hanya saja, dia belum menerima salinan putusan. "Sudah turun [putusan], cuma belum saya ambil di PN Jogja. Kami menang lagi, sebelumnya di tingkat pertama dan kedua kami juga menang," katanya.
Disinggung soal rencana PK yang akan dilakukan para tergugat, Sukrisno tidak mempermasalahkannya. Dia hanya menegaskan jika PTUN juga memerintahkan tergugat untuk mencabut sertifikat atas hak pengelolaan No.00001 Kelurahan Ngupasan surat ukur No.00718/Ngupasan/2013 seluas 5.170 meter persegi.
Sukrisno mengatakan putusan tersebut menunjukkan bahwa tanah eks bioskop Indra merupakan bukan milik Pemda melainkan tanah warisan keluarga. Hal itu dapat dibuktikan dan diterima oleh pengadilan tingkat pertama hingga MA.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Jalur Trans Jogja dan Tarifnya, Cek di Sini!
- DPRD DIY Setujui Perubahan Propemperda DIY Tahun 2024
- Tol Jogja-Solo Beroperasi Gratis untuk Mudik Lebaran 2024, Ini Ketentuan Mobil Melintas dan Pintu Keluar Masuknya
- Farmasi UAD Kembali Giatkan Sekolah Lansia Segar Guna Tingkatkan Kesehatan Lansia di Wirobrajan
- Stok Darah dan Layanan Donor Darah di PMI Kabupaten & Kota di DIY, Kamis 28 Maret 2024
Advertisement
Advertisement