Advertisement
Dinkes Kulonprogo Ungkap Meningkatnya Penyakit Akibat Rokok

Advertisement
Harianjogja.com, WATES--Dinas Kesehatan Kulonprogo mencatat, kasus penyakit yang ditimbulkan akibat efek negatif rokok seperti hipertensi, jantung, stroke, dan diabetes melitus di Kulonprogo meningkat.
Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Kulonprogo, Baning Rahayu Jati mengatakan berdasarkan hasil riset kesehatan dasar, tingkat prevalensi pada hipertensi yang salah satu penyebabnya dari rokok meningkat. Di 2013, prevalensi hipertensi berkisar pada 27%. Sedangkan jumlahnya meningkat 10% menjadi 37% di 2018.
Advertisement
Ia menjelaskan, penyakit seperti hipertensi faktor resiko tertingginya dari rokok. "Zat-zat berbahaya yang terkandung di dalam rokok akan menurunkan fungsi organ tubuh seperti jantung dan paru-paru sehingga memicu kemunculan penyakit hipertensi, jantung, stroke, dan diabetes melitus," jelas Baning pada Jumat (2/8/2019).
Ia menambahkan, saat ini tren kasus tertinggi yang ditangani puskesmas di Kulonprogo pun bergeser. Sebelumnya, banyak kasus di puskesmas yang didominasi penyakit infeksi seperti diare, ISPA dan batuk pilek. Sedangkan kini, penyakit hipertensi, jantung, stroke dan diabetes melitus menjadi penyakit yang banyak ditangani di puskesmas.
"Mayoritas penderita untuk kasus penyakit seperti hipertensi, jantung, stroke, sama diabetes melitus itu ada di usia produktif ke atas hingga lansia," ungkap Baning.
Menurutnya, banyak penderita penyakit tersebut tidak menyadari dirinya sakit. Dalam kondisi sehat, terkadang penderita penyakit tersebut bisa tiba-tiba pingsan sampai stroke. "Sebagai upaya tindak lanjut, kami lakukan deteksi dini dengan pemeriksaan rutin melalui pos binaan terpadu (posbindu) demi menjaga kondisi kesehatan masyarakat," katanya.
Plt Kepala Dinas Kesehatan Kulonprogo, Sri Budi Utami mengatakan, upaya dalam mencegah dampak negatif rokok di Kulonprogo bagi kesehatan yaitu melalui penerapan Perda No.5/2014 tentang KTR. Dalam Perda tersebut diatur enam hal yakni KTR, tempat khusus merokok, promosi produk tembakau, iklan niaga produk tembakau, sponsor produk tembakau dan peran serta masyarakat.
"Perda KTR tidak melarang merokok, tapi mengatur tempat merokok. Tujuannya untuk memberi perlindungan bagi masyarakat dari dampak rokok yang membahayakan kesehatan manusia serta jaminan perolehan udara segar dan sehat tanpa asap rokok," ujar Sri Budi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Bareskrim Gerebek Pabrik Ekstasi dengan Kapasitas Produksi 3.000 Butir Per 30 Menit
Advertisement

Siap-siap Gobyos! Ini Rekomendasi Warung Oseng Mercon di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Rezeki Nomplok, Pengemudi Becak Alun-Alun Utara Dapat Sembako dari Presiden Jokowi
- Refleksi: Pancasila Sering Dikalahkan dalam Berbagai Kasus Intoleransi
- Jumlah Perokok Pemula di Sleman Terus Ditekan
- Jadwal KRL Jogja Solo 2 Juni 2023, Cek Selengkapnya!
- Cuaca Jogja Jumat 2 Juni 2023, Semuanya Cerah Berawan
Advertisement
Advertisement