Advertisement

Sistem Kekeluargaan, Ada Pengusaha di Kulonprogo Berikan Gaji Tak Sesuai UMK

Jalu Rahman Dewantara
Jum'at, 25 Oktober 2019 - 14:37 WIB
Nina Atmasari
Sistem Kekeluargaan, Ada Pengusaha di Kulonprogo Berikan Gaji Tak Sesuai UMK Ilustrasi uang. - Bisnis/ Paulus Tandi Bone

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO--Dewan Pengupahan Kulonprogo mengusulkan adanya kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kulonprogo sebesar 8,51 persen pada 2020. Hal ini mendapat respon dari sejumlah pengusaha lokal.

Salah satunya Popo Yoda, pemilik rumah makan Geblek Pari yang beroperasi di Desa Kembang, Kecamatan Nanggulan. Menurut Popo, kenaikan UMK tidak akan berdampak pada usahanya. Sebab, sejak rumah makan berkonsep tradisional jawa itu didirikan, pengupahan karyawan tidak berdasarkan UMK.

Advertisement

"Karena warung kami sistemnya warung keluarga, jadi tidak menerapkan UMK, terus terang karena kami tidak ada standar saat merekrut pekerja, kami kedepankan warga sekitar sebagai pegawai," ujar Popo, Kamis (24/10).

Popo mengatakan hampir 95 persen pekerja di warung makannya adalah warga Desa Kembang. Ada yang masih muda, ada pula yang sudah tua. Mereka tidak tidak diharuskan memiliki skill maupun mengajukan lamaran, karena sistem perekrutan karyawan berasaskan kekeluargaan.

"Kalau di kami tidak menerapkan sistem lamaran kerja, maupun standar minimal, kami malah memberdayakan masyarakat sekitar, karyawan kami 95 persen orang lokal, mulai dari ibu-ibu hingga simbah-simbah yang awalnya tidak kerja, kami malah mengedukasi mereka ke dunia pelayanan warung ini, jadi kalau ngomongin UMK tempat kami tidak," jelasnya.

Konsep kekeluargaan yang diusung Geblek Pari jamak ditemui di Kulonprogo. Biasanya dilakukan oleh pengusaha di sektor usaha kecil menengah (UKM). Namun jika sudah merambah ke usaha yang lebih besar, semisal di perusahaan swasta, atau pekerja non PNS di sektor pemerintahan, UMK wajib diberlakukan.

Diberitakan sebelumnya Dewan Pengupahan Kulonprogo mengajukan usulan kenaikan UMK pada 2020 kepada Wakil Bupati Kulonprogo, Sutedjo. Usulan tersebut disampaikan dalam audiensi yang digelar di ruang Menoreh Kompleks Pemkab Kulonprogo, Rabu (23/10/2019).

Dewan Pengupahan belum menyebutkan secara pasti besaran kenaikan itu. Namun ada kemungkinan sampai 8,52 persen. Dengan besaran segitu, maka UMK Kulonprogo yang saat ini Rp1.613.200 bakal naik jadi Rp1.750.483.

Adapun usulan kenaikan tersebut menindaklanjuti surat edaran Menteri Tenaga Kerja nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 terkait Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) 2019. Disebutkan besaran inflasi nasional sebesar 3,39% dan pertumbuhan PDB, 5,12% sehingga mempengaruhi kenaikan UMK dan UMP di Indonesia.

Ketua Dewan Pengupahan Kulonprogo, Eko Wisnu Wardhana mengungkapkan usulan kenaikan ini masih akan disampaikan ke Gubernur DIY Sri Sultan HB X pada 30 Oktober mendatang. Baru setelah itu UMK ditetapkan selambat-lambatnya 21 November.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Putusan MK Diprediksi Tidak Akan Mengubah Hasil Pilpres

News
| Sabtu, 20 April 2024, 19:27 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement