Advertisement

Promo November

Gegara Ponsel Ketinggalan, Siswa Penusuk Bu Guru di Bantul Terciduk Polisi

Kiki Luqmanul Hakim (ST16).
Kamis, 21 November 2019 - 17:37 WIB
Bhekti Suryani
Gegara Ponsel Ketinggalan, Siswa Penusuk Bu Guru di Bantul Terciduk Polisi Ilustrasi pembacokan. - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL-- Akibat cinta yang tidak terbalas, CB, 16, siswa salah satu SMA di Kulonprogo, nekat menusuk gurunya sendiri, WP, 34 hingga kritis. Insiden sadis ini terjadi di rumah korban, di Poncosari, Srandakan, Bantul, Rabu (20/11/19) malam.

Kapolsek Srandakan Kompol B. Muryanto mengatakan tersangka berhasil ditangkap petugas, beberapa jam selepas kejadian. Ia mengatakan, berdasar hasil pemeriksaan pada Kamis (21/11/19) pagi, insiden ini dilatarbelakangi oleh masalah percintaan.

Advertisement

"Pelaku ini bilang kalau dia sayang sama Bu Guru. Tapi, cintanya ini kan tidak pernah direspons karena korban sudah punya suami. Untuk motif lain, belum bisa kami sampaikan, karena masih dalam proses pendalaman," katanya, seusai olah TKP.

Muryanto juga menjelaskan, insiden tersebut terjadi pada kisaran pukul 21.00 WIB, saat korban tengah bersantai di kamarnya. Namun, tiba-tiba saja korban menerobos masuk ke dalam kamar korban dan langsung menusuk perut korban.

Lalu korban berteriak kesakitan, sementara itu pelaku kabur dari lokasi kejadian. Mendengar sang menantu mengerang, saksi yang merupakan mertua korban pun langsung memberikan pertolongan pertama. Ya, WP lantas diboyong menuju RS UII Pandak, Bantul.

"Namun, karena luka yang diderita ternyata sangat serius ya, korban kemudian langsung dirujuk ke RSUP Sardjito, Sleman," jelas Muryanto.

Pelaku yang sempat melarikan diri ditangkap dengan cepat oleh aparat kepolisan, lantaran handphone atau ponsel serta pisau tertinggal di tempat kejadian. Alhasil, polisi dengan mudah melacak kediaman pelaku di Kulonprogo.

"Penjemputan tersangka berasal dari handphone yang tertinggal. Kami ketahui, ternyata berdomisili di Lendah dan langsung kami bawa menuju Polsek Srandakan. Sementara kasusnya masuk penganiayaan, yang diatur dalam Pasal 351 KUHP," katanya.

"Tapi, karena umur pelaku ini masih 16 tahun, maka kami limpahkan ke Unit PPA [Pelayanan Perempuan dan Anak] Polres Bantul. Jadi, dapat dipastikan, prosesnya tetap berjalan terus, sembari menunggu perintah dari Pak Kapolres," lanjut Muryanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

KPK Sebut OTT di Bengkulu Terkait Pungutan Pendanaan Pilkada

News
| Minggu, 24 November 2024, 14:07 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement