Advertisement

Terpanjang di Indonesia, Ini yang Masih Kurang di Underpass YIA

Lajeng Padmaratri
Selasa, 28 Januari 2020 - 01:37 WIB
Bhekti Suryani
Terpanjang di Indonesia, Ini yang Masih Kurang di Underpass YIA

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO--Setelah diuji coba selama empat hari, underpass yang melintas di bawah Yogyakarta International Airport dirasa masih perlu tambahan rambu-rambu lalu lintas. Hal ini diperlukan untuk menertibkan pejalan kaki dan pengguna kendaraan sepeda.

Ketua Komisi C DPRD DIY, Arif Setiadi, dalam kunjungannya meninjau proyek ini pada Senin (27/1/2020), menuturkan jika masih diperlukan sosialisasi terkait underpass ini ke masyarakat lewat rambu-rambu lalu lintas.

Advertisement

"Masih ada PR [pekerjaan rumah] karena boleh jadi masyarakat senang saat melewati underpass, terus berhenti di jalan tanpa memikirkan bahayanya, jadi masih perlu sosialisasi," kata Arif kepada awak media di pintu keluar underpass sisi timur, Dusun Sidorejo, Desa Glagah, Kapanewon Temon.

Senada dengan Arif, anggota Komisi C DPRD DIY, Novida Kartika Hadhi mengungkapkan masih perlu dipertegas aturan antara kendaraan bermesin dan non mesin. "Faktor keselamatannya kendaraan non mesin harus ada jalur sendiri. Nanti kita diskusikan dengan PU, kalo boleh untuk non mesin nanti bagaimana. Kalau sepeda ontel kan nggak terlalu lebar," jelas Novida.

Jalan underpass ini mejatinya menggunakan jalur Jalan Daendels yang sudah terlebih dulu ada melintasi Kapanewon Temon dan menghubungkan Kapanewon Panjatan di Desa Garongan menuju Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Komisi ini menuturkan jalan dari pintu underpass timur ini akan dilakukan pelebaran ke arah timur sampai Desa Garongan.

Dikatakannya, pembebasan tanah untuk pelebaran jalan yang saat ini memiliki lebar tujuh meter ini merupakan kewenangan Provinsi DIY. Pelebaran sudah direncanakan sepanjang 19 kilometer, yang terdiri dari 7 kilometer jalan menggunakan anggaran tahun 2020 dan 12 kilometer sisanya menggunakan tahun anggaran 2021.

Setali tiga uang, Kepala Dinas Perhubungan Kulonprogo, L. Bowo Pristiyanto, menuturkan hingga hari keempat trial underpass YIA, pihaknya telah mencatat dua hal untuk bahan evaluasi dengan Dishub Provinsi DIY, antara lain petunjuk jalur bagi pengendara sepeda serta aturan pejalan kaki.

Hal ini diperlukan lantaran saat ini belum ada ruang khusus bagi pesepeda, sehingga jawatannya mengusulkan ruang khusus selebar setengah meter saja. Sementara, untuk pejalan kaki perlu dipertegas aturannya untuk tidak boleh melewati, sebab jalan yang ada di pinggir underpass merupakan jalur inspeksi, bukan trotoar pejalan kaki.

"Masih ada yang berhenti di dalam, kami imbau untuk persoalan keselamatan. Meskipun batasan kecepatan sudah diatur, tapi tetap saja perlu diperhatikan. Di tempat terbuka saja berhenti selfie [swafoto] kadang-kadang lepas kontrol, apalagi yang tempatnya memiliki ruang gerak terbatas," kata Bowo. Perlu diketahui bahwa aturan memasuki underpass YIA yaitu kecepatan kendaraan maksimal 40 km/jam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Cak Imin Tetapkan Kriteria Calon Kepala Daerah yang Diusung PKB

News
| Sabtu, 20 April 2024, 21:17 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement