Advertisement
Residivis Klaten Curi Puluhan Bungkus Rokok di Sentolo
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO - Seorang residivis asal Klaten, Jawa Tengah ditangkap jajaran Polsek Sentolo lantaran mencuri puluhan bungkus rokok dan sejumlah uang dari sebuah toko di Kalurahan Kaliagung akhir Januari lalu.
PLH Kepala Satreskrim Polres Kulonprogo, AKP Munarso mengungkapkan residivis bernama Kiswanto, 38, tersebut mencuri dengan memanjat toko dengan tangga yang didapat dari rumah sebelah toko. Aksi dilakukan pada malam hari sekitar pukul 22.30 WIB. Setelah berhasil memanjat, tersangka membongkar atap dan membawa kabur puluhan rokok dari berbagai merk dan uang ratusan ribu.
Advertisement
"Beruntung saat tersangka keluar langsung diketahui warga dan diinfokan ke grup Whatsapp. Pemilik toko langsung menghubungi Polsek Sentolo. Kami sangat apresiasi warga tidak main hakim sendiri," kata Munarso saat rilis pers pada Senin (17/2/2020).
Polisi yang datang ke TKP bersama warga lalu segera mencari pelaku. Keesokan harinya sekitar pukul 05.30 WIB, pelaku tertangkap berkat informasi sopir angkot yang membawa seorang penumpang mencurigakan karena pakaiannya kotor dan basah. Saat angkot dihentikan warga dan pelaku diinterogasi petugas, didapat barang bukti uang tunai hasil curian dan pelaku mengakui perbuatannya.
Barang bukti yang didapat dari kasus ini antara lain 57 bungkus rokok dari berbagai merk, uang tunai sebesar Rp580.000, kain sarung dan mukena untuk membungkus barang curian, gunting seng, dan besi linggis sepanjang 30 cm.
Saat dikonfirmasi, Kiswanto mengaku akan menggunakan rokok tersebut untuk konsumsi pribadinya sementara uangnya akan ia berikan pada keluarga. Disinggung mengenai lokasi pencurian yang jauh dari domisilinya, ia menuturkan jika sedang berkunjung ke rumah saudaranya. "Pas ke rumah adik saya di Nanggulan," kata dia.
Residivis yang sebelumnya pernah terlibat kasus serupa di Klaten ini mengaku sudah mengintai toko tersebut dengan membeli minuman di sana hari sebelumnya. Saat melakukan aksinya, ia bahkan mencabut kabel CCTV supaya tidak ketahuan. Malang nasibnya, saat keluar toko ia justru ketahuan warga. "Saat ketahuan, saya sulit bawa rokoknya, jadi saya bawa kabur uangnya saja," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jelang Lebaran, PLN Hadirkan 40 SPKLU Baru di Jalur Mudik untuk Kenyamanan Pengguna Mobil Listrik
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Simak Jadwal Pekan Suci 2024 Gereja Katolik di Jogja
- Rekomendasi Makanan Takjil Tradisional di Pasar Ramadan Kauman Jogja
- Dukung Kelestarian Lingkungan, Pemda DIY Mulai Terapkan Program PBJ Berkelanjutan
- BREAKING NEWS: Gempa Bumi Magnitudo 5 Guncang DIY, Ini Lokasi Pusatnya
- Masjid di DIY Menerima Dana Zakat Mal yang Dihimpun dari Para Dokter
Advertisement
Advertisement