Advertisement
Penggunaan Dana BOS Lebih Fleksibel, Sekolah Diberikan Kemudahan
Plt Kepala Biro Kerja Sama & Hubungan Masyarakat Kemendikbud Ade Erlangga Masdiana saat memaparkan penggunaan dana BOS di Yogyakarta, Selasa (18/2/2020). - Ist/Kemendikbud.
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) merubah sejumlah kebijakan penyaluran dana bantuan operasional sekolah (BOS) untuk memberikan kemudahan sekolah dalan penggunaannya. Sekolah saat ini diberikan kewenangan lebih besar persentasenya dalam menggaji guru honorer memakai dana BOS.
Plt Kepala Biro Kerja Sama & Hubungan Masyarakat Kemendikbud Ade Erlangga Masdiana menjelaskan mulai 2020 ini ada sejumlah perubahan mekanisme penyaluran dana BOS ke sekolah. Jika sebelumnya dari Kementerian Keuangan ditransfer ke daerah melalui rekening kas umum daerah, tetapi saat ini langsung digelontorkan ke rekening masing-masing sekolah.
Advertisement
Selain itu penyalurannya juga dipercepat dari sebelumnya empat kali menjadi tiga kali dalam setahun. Selain itu penentuan sekolah penerima dana BOS saat ini ditetapkan oleh Kemendikbud, berbeda dengan sebelumnya ditetapkan oleh provinsi dengan berbagai syarat administrasi.
"Batas akhir pengambilan data juga sekali dalam setahun thl 31 Agustus kalau sebelumnya dua kali 31 Januari dan 31 Oktober. Kadang pengambilan data per 31 Oktober itu menganggu di dalam, proses pengesahan APBD Perubahan. Sekarang rekening transfer langsung jauh lebih cepat penerimaan dana langsung oleh sekolah dan mengurangi beban administrasi sekolah," katanya dalam kunjungannya di Kota Jogja, Selasa (18/2/2020).
BACA JUGA
Perubahan mendasar lainnya, kata dia, saat ini penggunaan dana BOS lebih fleksibel. Antara lain bisa digunakan untuk membayar guru honorer maksimal 50% dari total yang diterima sekolah. Berbeda dengan sebelumnya yang hanya diperbolehkan sekitar 15% untuk sekolah negeri dan 30% untuk swasta
"Dana BOS maksimal 50 persen boleh dipakai untuk membayar guru honorer. Tetapi guru honorer yang sudah memiliki NUPTK [nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan], guru yang belum bersertifikasi dan terdaftar sebelum tanggal 31 Desember di Dapodik [data pokok pendidikan]," ujarnya.
Selain itu dana BOS masih dapat diberikan kepada tenaga kependidikan jika masih tersedia dan tidak ada batasan alokasi maksimal dan minimal untuk pembelian buku serta alat multimedia. Berbeda dengan sebelumnya dana BOS hanya bisa dipakai beli buku maksimal 20% dan alat multimedia ditentukan kuantitas dan kualitas.
"Saat ini dana BOS meningkat Rp100.000 setiap siswa baik SD, SMP dan SMA, Dengan rincian SD memperoleh Rp900.000, SMP Rp1,1 juta dan Rp1,5 juta. Kalau SMK tetap Rp1,6 juta dan SLB juga tetap Rp2 juta," katanya.
Kemudahan lain sekolah bisa melaporkan penggunaan dana bos melalui daring melalui laman BOS, hal ini untuk meningkatkan akuntabilitas penggunaan dana BOS. Selama ini penerimaan dan penggunaan dana hanya terpasang di papan informasi sekolah. Selain itu pelaporan juga hanya sekitar 53% dari total pelaporan yang selama ini dilakukan.
"Tetapi kalau misalnya sekolah belum melaporkan penggunaan dana tahap pertama dan kedua maka yang tahap ketiga belum bisa diberikan jika pelaporan belum selesai," katanya.
BACA JUGA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
KA Purwojaya Anjlok di Bekasi, Penumpang Dialihkan Naik Bus
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling di Kulonprogo Sabtu Malam 25 Oktober 2025
- Update, Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Sabtu 25 Oktober 2025
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 25 Oktober 2025
- Jadwal SIM Keliling di Sleman Malam Minggu, Sabtu 25 Oktober 2025
- Prakiraan Cuaca di Jogja Hari Ini, Hujan Petir, Sabtu 25 Oktober 2025
Advertisement
Advertisement



