Advertisement
Polisi Ringkus 2 Pemakai dan 2 Pengedar Narkotika
Advertisement
Harianjogja.com, BERBAH - Polres Jogja meringkus empat tersangka dalam tiga kasus penyalahgunaan narkotika. Dari keempat tersangka ini, dua di antaranya merupakan pengedar, sedangkan dua lainnya berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), baru sebatas pemakai.
Kasat Resnarkoba Polresta Jogja, Kompol Sukar, menjelaskan pada kasus pertama pihaknya menangkap dua tersangka, MWK, 22 dan S, 24. Keduanya merupakan mahasiswa dan ditangkap pada Rabu (12/2/2020) pukul 21.30 WIB di wilayah Berbah, Sleman.
Advertisement
Dari penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat total 0,3 gram dan bong yang terbuat dari botol plastik hijau dan terangkai sedotan dan pipet kaca. “Kedua tersangka ini mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang kini statusnya masih DPO [Daftar Pencarian Orang],” ujarnya, Selasa (25/2/2020).
Pada kasus kedua, tersangka berinisial BSN, 36, ditangkap pada Senin (17/2/2020) pukul 22.00 WIB di wilayah Mlati, Sleman. Dari penggeledahan petugas, ditemukan narkotika jenis sabu seberat 2,09 gram dan lima pil ekstasi.
BSN mendapatkan sabu dan pil ekstasi dari seseorang yang masih DPO yang berlokasi di Jakarta. Tersangka selain memakai juga mengedarkan kedua jenis narkotika ini di beberapa klub malam di sekitar Jogja. “Sabu dijual seharga Rp1,3 juta per paket, sementara pil ekstasi seharga Rp325.000 per butir,” ungkapnya.
Kemudian di kasus ketiga, polisi menangkap RA, 18 tahun, pada Selasa (18/2/2020) di wilayah Tegalrejo, Kota Jogja. Tersangka yang masih duduk di bangku sekolah ini diduga mengedarkan narkotika jenis pil yarindo. Dari RA ditemukan pil yarindo sebanyak total 179 butir.
Selain mengonsumsi sendiri, RA juga mengedarkan pil yarindo yang didapat dari seseorang yang kini masih brerstatus DPO. Pil yarindo dijual tersangka seharga Rp25.000 per butir. Setiap berhasil menjual 100 butir, tersangka akan mendapat bonus Rp55.000.
Atas perbuatannya, tersangka RA disangkakan melanggar Pasal 196 UU RI No. 36/2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar. Sementara tersangka BSN, MWK dan S disangkakan Pasal 112 Ayat 1 UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp8 miliar. (Lugas Subarkah)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Layanan Samsat Keliling Jogja Kamis 25 April 2024
- Jadwal Pemadaman Listrik Kamis 25 April 2024, Giliran Sleman, Kota Jogja dan Kulonprogo
- Top 7 News Harianjogja.com Kamis 25 April 2024: Kasus Penggelapan Pajak hingga Sosialisasi Tol Jogja-YIA
- Program Transmigrasi, DIY Dapat Kuota 16 Kepala Keluarga
- Korban Apartemen Malioboro City Bakal Bergabung dengan Ratusan Orang untuk Aksi Hari Buruh
Advertisement
Advertisement