Advertisement
Diduga Terlilit Utang, Yulianto Nekat Tenggak Racun

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Seorang pria bernama Agustinus Yulianto, 34, warga Desa Sambirejo, Kecamatan Ngawen, nekat mengakhiri hidupnya dengan cara menenggak obat pembasmi rumput. Pelaku sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan, namun usaha itu sia-sia karena nyawanya tidak bisa diselamatkan.
Kepala Seksi Pemerintahan Desa Sambirejo, Sunardi, mengatakan kasus bunuh diri yang dilakukan Yulianto diketahui keluarga saat pelaku muntah-muntah di dapur rumah pada Selasa (3/3/2020) pagi. Keluarga pun bertanya kepada pelaku terkait dengan kondisi kesehatan yang dialami. “Saat ditanya Yulianto menjawab baru saja minum obat pembasmi gulma,” kata Sunardi kepada wartawan, Selasa.
Advertisement
Mengetahui kondisi Yulianto semakin memburuk pihak keluarga langsung melarikan korban ke sebuah rumah sakit di Kecamatan Cawas, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Sayang, obat yang ditenggak bereaksi dengan cepat sehingga upaya medis yang dilakukan sia-sia. “Yulianto minum racun sekitar pukul 05.30 WIB dan sejam kemudian dinyatakan meninggal dunia meski sudah sempat dibawa ke rumah sakit,” katanya.
Kasus bunuh diri dengan cara meminum obat pembasmi rumput ini langsung dilaporkan ke Polsek Ngawen. Untuk pemicu belum diketahui secara pasti karena keluarga masih berduka. “Kalau dilihat dari kondisi, dia [Yulianto] tidak pernah mengeluh sakit karena kondisinya sehat, tapi untuk masalah lain kami tidak tahu karena belum mendapatkan keterangan dari keluarga,” katanya.
Kapolsek Ngawen, AKP Kasiwon, membenarkan adanya laporan kasus bunuh diri yang dilakukan salah seorang warga Desa Sambeng dengan cara menenggak obat pembasmi rumput.
Menurut dia berdasarkan hasil pemeriksaan medis tidak ditemukan tanda-tanda penganiayaan di tubuh korban. Hal ini memperkuat dugaan jika Yulianto meninggal dunia lantaran minum obat pembasmi rumput. “Jasad korban sudah diserahkan ke keluarga untuk dimakamkan,” katanya.
Disinggung mengenai pemicu aksi nekat yang dilakukan Yulianto, Kasiwon mengakui bahwa perbuatan tersebut diduga kuat dilatarbelakangi masalah utang piutang. “Informasi di lapangan seperti itu,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Hakim Konstitusi Baru, Ridwan Mansyur Dilantik Hari ini, Berikut Profil Singkatnya
Advertisement

Cari Tempat Seru untuk Berkemah? Ini Rekomendasi Spot Camping di Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Caleg Bagi-Bagi Doorprize dan Sembako, Ini yang Dilakukan Bawaslu Jogja
- Warga Mantrijeron Panen Satu Ton Kompos dari Biopori Jumbo
- Dinilai Rawan, Bawaslu DIY Awasi Ketat Distribusi Surat Suara
- Ikut Waspadai Munculnya Kasus Pneumonia, Ini yang Dilakukan Dinkes DIY
- Pemkot Jogja Sabet Predikat Sangat Baik pada Anugerah Meritokrasi KASN 2023
Advertisement
Advertisement