Advertisement

Desa-desa di Bantul Anggarkan Bantuan Langsung Penanganan Covid-19

Ujang Hasanudin
Rabu, 01 April 2020 - 05:27 WIB
Nina Atmasari
Desa-desa di Bantul Anggarkan Bantuan Langsung Penanganan Covid-19 Warga beraktivitas mengenakan masker. - Harian Jogja/Desi Suryanto

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL- Sejumlah desa di Bantul sudah membentuk satuan tugas (Satgas) penanganan Coronavirus Disease atau Covid-19 sampai ke tingkat dusun. Bahkan desa juga sudah menganggarkan bantuan langsung dalam bentuk sembako untuk warga miskin yang terdampak langsung selama pandemi Corona.

Misalnya di Desa Sumbermulyo, Kecamatan Bambanglipuro, Bantul. Kepala Desa setempat, Ani Widayani mengatakan pembentukan Satgas Covid-19 tingkat dusun dibentuk setelah keluarnya surat edaran dari Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul pada 27 Maret lalu. “Satgas tingkat desa satu dan tingkat pedukuhan [dusun] ada 16,” kata Ani, saat dihubungi, Selasa (31/3/2020).

Advertisement

Namun untuk perubahan anggaran pihaknya baru bisa melakukan pekan ini. Anggaran tak terduga dari yang tadinya hanya Rp48 juta kini menjadi Rp200 juta dengan menggeser sejumlah pos anggaran lain. Kondisi itu diakuinya bisa dilakukan karena saat ini dalam kondisi gawat darurat bencana non alam.

Anggaran tak terduga itu suda mulai digunakan untuk kebutuhan Satgas Covid-19. Selain itu juga digunakan untuk bantuan langsung terhadap warga miskin yang dinilai terdampak langsung gegara pandemi Corona ini. Dalam tahap pertama ini ada 800 kepala keluarga di Desa Sumbermulyo yang akan mendapat bantuan langsung berupa sembako.

Bantuan dalam wujud beras, minyak goreng, mi instan, dan telur tersebut akan diberikan langsung ke rumah-rumah. “Ini khusus untuk warga miskin ya. Kami bertanggung jawab menjamin kebutuhan mereka ketika mereka harus tetap di rumah,” kata Ani.

Jumlah yang mendapat bantuan langsung sembako itu diakui Ani baru tahap awal selama April ini. Pihaknya masih akan mendata kembali masyarakat yang paling membutuhkan.

Upaya serupa juga dilakukan Desa Panggungharjo, Kecamatan Sewon. Bahkan Satgas Covid di sejumlah dusun di Panggungharjo ini sudah terbenuk sebelum adanya edaran dari Sekda Bantul, tepatnya dua pekan lalu. Selain membentuk Satgas, desa ini ikut memantau kondisi kesehatan warga secara berkala kemudian dilaporkan ke Dinas Kesehatan setempat.

Kepala Desa Panggungharjo, Wahyudi Anggoro Hadi mengatakan ada Rp45 juta anggaran tak terduga desa yang sudah digunakan untuk operasiolan Satgas Covid. Tak hanya itu, pihaknya juga menganggarkan bantuan ekonomi bagi warga yang terdampak langsung.

Saat ini ada sekitar 5.000 kepala keluarga dari laporan yang masuk, namun baru merespon sekitar 2.000 KK. “Kami juga petakan lagi level intervensinya baik untuk pemenuhan dasar seperti makan, pemenuhan sumber perkerjaan, dan kerentanan seperti balita, disabilitas, dan lansia,” kata Wahyudi.

Sebelumnya Sekda Bantul, Helmi Jamharis mengirimkan surat ke semua kepala desa di Bantul. Dalam surat tersebut Sekda meminta lurah atau kepala desa agar membentuk Gugus Tugas COVID-19 dengan struktur dan tugas sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Sejumlah poin dalam surat itu di antaranya terkait perubahan APBDes 2020. Helmi mengatakan terkait dengan penggunaan belanja tak terduga dalam APBDes 2020 secara prinsip dengan telah ditetapkannya status darurat oleh Bupati Bantul maka anggaran belanja tak terduga pada bidang penanggulangan bencana, keadaan darurat dan keadaan mendesak desa dapat digunakan untuk upaya pencegahan penularan COVID-19, yakni pada sub keadaan darurat desa dan keadaan mendesak desa, dengan mekanisme pergeseran ke sub bidang penanggulangan bencana khususnya perubahan penjabaran APBDes melalui peraturan kepala desa.

Namun mekanisme dan prosedur penggunaan anggaran tersebut agar berpedoman pada ketentuan pasal 48 dan 49 Peraturan Bupati Bantul No 82/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

“Apabila belanja tak terduga seperti yang dimaksud belum terpenuhi atau mencukupi kebutuhan untuk penanganan COVID-19 maka dapat melakukan pergeseran anggaran dari bidang dan sub bidang lain ke bidang penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan keadaan mendesak dengan mekanisme reformulasi kegiatan-kegiatan yang dapat dilakukan penundaan termasuk yang bersumber dari dana desa dan atau dapat menggunakan SILPA tahun anggaran sebelumnya dengan melakukan perubahan APBDes tahun 2020 melalui Peraturan Desa,” kata Helmi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kuta Selatan Bali Diguncang Gempa Berkekuatan Magnitudo 5,0

News
| Jum'at, 26 April 2024, 21:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement