Proyek Jembatan Kewek Dimulai, Target Rampung Akhir 2026
PJN DIY resmi mulai penggantian Jembatan Kewek Jogja senilai Rp19 miliar. Cek spesifikasi struktur girder baru dan target rampung Desember 2026.
Ilustrasi toko modern./JIBI
Harianjogja.com, JOGJA—Kendati Pemkot Jogja sudah menerbitkan surat edaran agar seluruh toko swalayan dan minimarket buka maksimal hingga pukul 21.30 WIB, masih ada sejumlah minimarket yang melanggarnya. Alhasil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jogja pun dituding tebang pilih dalam menerapkan aturan tersebut.
Kepala Satpol PP Kota Jogja, Agus Winarto mengaku telah menyosialisasikan pembatasan jam operasional minimarket yang mulai berlaku sejak Rabu (15/4/2020). Dia berdalih adanya minimarket yang belum mematuhi surat edaran itu lantaran masih ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan terlebihdulu. “Kalau ada yang belum mematuhi, alasannya karena ada hal yang perlu mereka siapkan terlebih dulu,” ujarnya, Jumat (17/4/2020).
Di media sosial, beberapa warganet mengkritik tidak dipatuhinya pembatasan operasional ini dengan menuding Satpol PP telah tebang pilih dalam menerapkan aturan. Terhadap tudingan ini ia menyangkal dan mengatakan terus melakukan sosialisasi. “Hanya kan tidak mungkin satu kota langsung serempak,” ucapnya.
Dalam peraturan yang dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Jogja tersebut, minimarket dibatasi jam operasional mulai pukul 10.00 WIB hingga 21.30 WIB. Jumlah pembeli di dalam toko juga dibatasi maksimal delapan orang. Minimarket juga diwajibkan meniadakan kursi di depan toko yang berpotensi untuk aktivitas menongkrong.
Kendati begitu , beberapa minimarket masih terlihat beroperasi melebihi batas waktu yang ditentukan, serta masih memasang kursi di depan tokonya. Selain minimarket, beberapa kafe juga terlihat masih beroperasional tanpa menerapkan pembatasan fisik.
Guna mengatasi hal tersebut, imbuh Agus, Satpol PP Jogja bakal lebih gencar menggelar patroli, yakni empat kali dalam sehari. Jika masih ditemukan pelanggaran, maka tindakan pertama yang diambil yakni menegur dan mengimbau untuk mematuhi protokol, tetapi jika masih mengulangi, bisa diambil sanksi tegas berupa penutupan. “Kalau masih memasang kursinya di depan [bagi minimarket], kursinya bisa kami sita,” kata dia.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Jogja, Hari Wahyudi, mengatakan untuk tempat makan yang berpotensi menjadi tempat menongkrong, dia sebatas hanya bias mengimbau untuk menerapkan protocol pencegahan Covid-19 dan tutup lebih awal.
“Sebab kalau ditutup sama sekali malah repot. Bagi warga yang tidak memasak, kalau mau makan bingung. Kami tidak mau menimbulkan konflik sosial baru. Makanya kembali ke kesadaran masing-masing, kalau keperluannya makan jangan lama-lama, sampai jam 21.00 WIB sudah cukup,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PJN DIY resmi mulai penggantian Jembatan Kewek Jogja senilai Rp19 miliar. Cek spesifikasi struktur girder baru dan target rampung Desember 2026.
Jadwal DAMRI dari YIA Sabtu 19 September 2026 tersedia ke sejumlah tujuan Jogja dan Sleman dengan tarif promo Rp50.000.
Jadwal KA Bandara YIA Sabtu 19 September 2026 tersedia 24 perjalanan. Cek jadwal YIA-Tugu dan Tugu-YIA lengkap.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Sabtu 19 September 2026 tersedia 5 perjalanan dari masing-masing arah. Cek jadwal lengkapnya.
Jadwal KRL Jogja-Solo Sabtu 19 September 2026 lengkap dari Stasiun Yogyakarta hingga Palur, termasuk keberangkatan terakhir.
Pemkot Jogja sidak Alkid usai viral dugaan pungutan pelaku usaha. Wawali Wawan Harmawan meminta persoalan diklarifikasi.