Advertisement
Minta THR, 60 Karyawan Perusahaan Makanan Cepat Saji di Jogja Dipaksa Resign

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Pekerja terkena dampak yang sangat besar akibat pandemi Covid-19. Sebanyak 60 karyawan perusahaan makanan cepat saji di Jogja diduga dipaksa resign oleh perusahaan setelah memperjuangkan tunjangan hari raya (THR).
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan perlindungan Tenaga Kerja Dinas ketenagakarjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, Aryanto Wibowo, mengakui adanya kasus ini. “Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh tim pengawas,” ujarnya, Senin (18/5/2020).
Advertisement
Ia menuturkan di perusahaan tersebut THR sebenarnya diberikan, tetapi di dalamnya mengandung indikasi pemaksaan untuk resign. Jika hal itu memang terbukti, perusahaan bisa masuk dalam kategori pelanggaran dan bisa mendapat sanksi.
Menurutnya, jika perusahaan memang pailit karena pandemi Covid-19, seharunya memberhentikan pekerjanya dengan skema pemutusan hubungan kerja (PHK). Perusahaan juga harus menyampaikan laporan keuangan yang telah diaudit, yang menunjukkan perusahaan pailit.
Namun, jika perusahaan masih mempekerjakan karyawannya dan tidak membayarkan THR, perusahaan bisa kena sanksi mulai dari denda, pengurangan sebagian alat produksi, sampai pencabutan izin usaha. “THR boleh dicicil tetapi atas kesepakatan pekerja, dan tenggatnya maksimal akhir 2020,” katanya.
68 Pekerja sebelumnya melaporkan apa yang terjadi di perusahaan tempat mereka bekerja kepada Posko THR Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI). “Awalnya mereka mengadu ke kami untuk memperjuangkan hak THR,” tutur Ketua SBSI Jogja, Dani Eko Wiyono.
SBSI pun mengadvokasi puluhan pekekerja di perusahaan itu dengan melaporkan kasus tidak diberikannya THR kepada karyawan ke Disnakertrans DIY. Dari laporan itu, diputuskan perusahaan harus membayar THR kepada karyawan.
Tak lama setelah itu, karyawan pun dipanggil perusahaan untuk menerima THR. Namun karyawan tidak saja menerima THR, tapi juga dua lembar surat. Surat pertama berisi pernyataan telah menerima THR, surat kedua berisi pernyataan siap untuk mengundurkan diri.
Dari 68 karyawan yang mengadu, sebanyak 60 karyawan telah menerima THR tersebut. “Setelah itu mereka mengirimkan surat permohonan pencabutan kasus THR di Disnakertrans DIY, karena sudah dibayarkan. Tapi di situ mereka menginformasikankan ditekan perusahaan,” ungkapnya.
Ia menuturkan karyawan dipaksa keluar karena mengadukan persoalan THR ke serikat pekerja. Ketika dipanggil menerima THR dan menandatangani dua surat tersebut, karyawan tidak boleh membawa HP, merekam, dan memfoto. Sementara surat juga dibawa perusahaan.
Status karyawan, kata dia, sejak 31 Maret lalu sudah dirumahkan dan tidak menerima gaji. Sementara, perusahaan juga tidak memberi kepastian kapan akan beroperasional lagi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Tegas! Menhub Pastikan Kebijakan Zero ODOL Berlanjut, Lebih Cepat Lebih Baik
Advertisement

Begini Cara Masuk Gratis ke Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko Khusus Bulan Juli 2025
Advertisement
Berita Populer
- Prestasi ORI DIY, Selesaikan 177 Laporan Selama Semester I 2025, Paling Banyak Soal Isu Pendidikan
- Libur Sekolah, Museum Sandi Ramai Dikunjungi Wisatawan Keluarga
- Leptospirosis di Jogja Meningkat Signifikan, Ada 18 Kasus dengan Lima Kematian
- Asrama Sekolah Rakyat BBPPKS Purwomartani Sleman Siap Ditempati, Begini Fasilitasnya
- Jadwal KRL Jogja Solo Terbaru, Naik dari Stasiun Tugu Turun di Palur, Rabu (9/7/2025)
Advertisement
Advertisement