Advertisement
Rekam e-KTP, Petugas Gunakan Pakaian Hazmat
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN - Perekaman KTP elektronik di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Sleman akan menerapkan protokol kesehatan. Petugas perekam akan menggunakan alat pelindung diri (APD) lengkap dengan pakaian hazmat.
Kepala Disdukcapil Sleman Jazim Sumirat mengatakan penggunaan APD bagi petugas perekaman KTP elektronik sesuai dengan protokol penanganan Covid-19. Selain APD, alat perekaman juga dibersihkan menggunkan cairan alkohol 70% setelah proses perekaman selesai. "Ruang perekaman juga kami desain sedemikian rupa agar bisa menjaga jarak dan meminimalkan kontak langsung antara petugas dengan pemohon," kata Jazim, Jumat (29/5/2020).
Advertisement
Secara umum, lanjut Jazim, layanan perekaman KTP elektronik tersebut mulai dibuka pada 2 Juni mendatang. Hal itu sesuai dengan arahan dari Dirjen Dukcapil Kemendagri. Petugas, katanya, berhak untuk menolak pelayanan jika pemohon tidak mengikuti protokol kesehatan yang sudah menjadi standar operasional prosedur. Misalnya, tidak menggunakan masker.
Masyarakat, katanya, bisa menggunakan aplikasi Whatsapp dalam mengakses layanan administrasi kependudukan. Dengan layanan secara online ini, masyarakat hanya mengirimkan berkas pendukung sesuai kebutuhan pelayanan. Termasuk dengan layanan perekaman KTP elektronik. Pendaftaran layanan KTP elektronik bisa melalui online ke nomor WA 089526958822.
"Dalam satu hari dibatasi maksimal 20 orang. Pemohon yang datang harus mengikuti prosedur dan protokol kesehatan," kata Jazim.
Menurutnya, layanan tersebut sudah digunakan masyarakat sejak 17 Maret lalu. Masyarakat hanya perlu mengirimkan berkas pendukung untuk melakukan pelayanan pindah datang penduduk, pelayanan KK dan KTP elektronik, pelayan KIA, Akta Kelahiran, dan Akta Kematian. Namun demikian, katanya, pelayanan tatap muka masih bisa dilakukan jika situasinya sangat mendesak.
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Sleman, Endang Mulatsih mengatakan jika jumlah penduduk Sleman sangat dinamis sehingga kebutuhan percetakan KTP elektronik juga dinamis. Kondisi tersebut terjadi karena banyak penduduk yang mengajukan percetakan KTP elektronik yang baru.
"Paling banyak yang mengajukan percetakan KTP elektronik akibat perubahan elemen data di KTP. Sekitar 60 persen, sisanya karena faktor hilang atau rusak," katanya.
Perubahan Material
Jazim juga menjelaskan, mulai Juli 2020 ada perubahan spesifikasi penggunaan percetakan material Adminduk. Jika sebelumnya menggunakan security printing menjadi bahan kertas HVS 80 gram ukuran A4. Hal ini sesuai dengan Permendagri Nomor 109 tahun 2019 tentang Formulir dan Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan.
"Masyarakat bisa mencetak sendiri Kartu Keluarga, Register dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang diterbitkan menggunakan kertas HVS 80 gram ukuran A4," katanya.
Sistem layanan ini, kata Jazim, mewajibkan seluruh pemohon mengirim permohonan melalui email pribadi. Kemudian secara otomatis, aplikasi pelayanan akan mengirimkan email balasan berupa PIN dan link cetak dokumen yang dimaksud. "Seluruh produk layanan Adminduk ini ditandatangani secara digital. Perubahan spesifikasi material ini diharapkan untuk mempermudah dan mempercepat pelayanan Adminduk berbasis digital," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Tidak Dapat Murid Baru, 10 SD di Gunungkidul Tak Langsung Ditutup
- Operasi Patuh Progo di Jogja Segera Dimulai, Ini Sasaran Pelanggaran yang Ditindak
- Baru Diluncurkan, Koperasi Desa Merah Putih Sinduadi Dapat Ratusan Pesanan Sembako
- DIY Bakal Bentuk Sekber Penyelenggara Haji-Umroh, Upayakan Direct Flight dari Jogja ke Makkah
- Sasar 2 Terminal di Gunungkidul, Kegiatan Jumat Bersih Jangan Hanya Seremonial Semata
Advertisement
Advertisement