Advertisement
Duit PKH untuk Keluarga Miskin di Bantul Diduga Diembat Petugas
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL- Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Bantul memecat seorang oknum pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Dusun Puron, Desa Trimurti, Srandakan.
Pemecatan dilakukan menyusul pelanggaran etika berat yang dilakukan oleh E, 38, karena terbukti menggelapkan uang senilai Rp8,85 juta milik dua Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di wilayahnya.
Advertisement
“Yang bersangkutan sudah kami nonaktifkan, dan sekarang kami rekomendasikan ke Kemensos untuk dipecat,” kata Kasi Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos P3A Bantul, Jazim Ahmadi, Rabu (10/6/2020).
Aksi yang dilakukan oleh E, kali pertama terungkap setelah salah satu PKM yang sempat didampinginya mendapatkan undangan dari desa terkait dengan penyaluran top-up bansos dari Pemda DIY beberapa waktu lalu.
Padahal, salah satu PKM ini sudah mengembalikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau lebih dikenal dengan kartu kombo setelah dinyatakan lulus dari Sekolah Menengah Atas (SMA) kepada E, selaku pendamping PKH, pada 2019 silam. Oleh karena itu PKM tersebut melaporkan hal ini ke pemerintah kecamatan setempat.
Camat Srandakan, Anton Yulianto membenarkan terkait dengan pelaporan dari warga Dusun Puron, Desa Trimurti, Srandakan tersebut. Mendengar hal tersebut, dia pun berkoordinasi dengan Dinsos P3A dan memanggil E.
“Orangnya mengakui jika telah melakukan pencairan bantuan,” terang Anton.
Sementara Koordinator PKH Rini Natalina mengatakan, berdasarkan pengakuan E, ada dua orang pemegang kartu kombo yang telah digelapkan. Kartu kombo pertama digelapkan sejak 2019, dengan sisa pencairan senilai Rp1,5 juta dari bantuan untuk PKH. Karena kartu kombo bisa digunakan untuk pencairan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), maka E mencairkan kartu kombo pertama senilai Rp3,5 juta.
“Dia juga menyelewengkan kartu kombo dari orang lainnya untuk mencairkan BPNT yang didampinginya yakni senilai Rp3,7 juta. Jadi kalau ditotal ada Rp8,85 juta. Semua sudah dikembalikan olehnya,” ungkap Rini.
Menurut Jazim, E menggelapkan uang pencairan karena ada kesempatan. Saat dimintai keterangan, E, lanjut dia, mengaku menggunakan uang tersebut untuk dipakai sendiri.
“Ia mengaku dipakai sendiri,” terang Jazim.
Kejadian kedua
Kejadian penggelapan pencairan PKH bukan kali pertama terjadi. Kepala Bidang Bantuan dan Jaminan Sosial, Dinsos P3A Bantul, Anwar Nur Fahrudin mengakui jika kasus Srandakan ini adalah kali kedua.
“Sebelumnya memang pernah ada. Tepatnya di Pajangan. Langsung kami nonaktifkan orangnya,” ungkap Anwar.
Oleh karena itu agar kejadian tidak berulang, maka Dinsos akan ketat mengawasi agar jangan sampai 200 orang pendamping PKH di Bantul bisa memegang KPM.
“Untuk E ini, kami belum ada rencana menggandeng pihak kepolisian. Sementara kami laporkan dan koordinasikan dengan Inspektorat,” ucap Anwar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Pemadaman Listrik Kamis 25 April 2024, Giliran Sleman, Kota Jogja dan Kulonprogo
- Program Transmigrasi, DIY Dapat Kuota 16 Kepala Keluarga
- Korban Apartemen Malioboro City Bakal Bergabung dengan Ratusan Orang untuk Aksi Hari Buruh
- Warga Kulonprogo Ajukan Gugatan Disebut Nonpribumi Saat Balik Nama Sertifikat, Sidang Ditunda Lagi
- Biro PIWPP Setda DIY Gencarkan Kampanye Tolak Korupsi
Advertisement
Advertisement