Otonomi Daerah DIY Didorong Berbasis Keadilan dan Kearifan Lokal
Otonomi daerah DIY diarahkan berbasis keadilan dan kearifan lokal untuk wujudkan pembangunan berdampak langsung bagi masyarakat.
Tangkapan layar peta Sebaran Kasus Covid di DIY versi Pemda DIY. (corona.jogjaprov.go.id)
Harianjogja.com, JOGJA-Untuk menentukan kebijakan dalam penanganan dan sebagai panduan masyarakat tentang apa yang bisa dan tidak bisa dilakukan dalam kurun waktu dan wilayah tertentu, Gugus Tugas Penanganan Covid-19 DIY mulai mendiskusikan zona risiko sesuai kebijakan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 nasional, yang mengacu pada 14 indikator.
Wakil Ketua Sekretariat Gugus Tugas Penanganan Covid-19 DIY, Biwara Yuswantana, menjelaskan sistem zonasi perlu segera ditetapkan mengingat status tanggap darurat DIY akan segera berakhir. “Akan berakhir 10 hari kedepan. Kebijakan pasca masa tanggap darurat itu yang perlu diketahui masyarakat,” ujarnya, Jumat (19/6/2020).
Pemetaan akan dilanjutkan dengan koordinasi bersama Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di kabupaten dan kota, tentang bagaimana sistem pemetaan yang tepat untuk konteks DIY. Menurutnya, karakteristik DIY, masyarakat memiliki mobilitas yang tinggi antar wilayah karena tidak ada Batasan bentang alam seperti laut atau hutan di masing-masing wilayah.
Tim Perencanaan Data dan Analisis Gugus Tugas Penanganan Covid-19 DIY, Riris Andono Ahmad, mengatakan kendati memiliki interaksi yang tinggi antar wilayah, terdapat wilayah tertentu yang cenderung berbeda dengan yang lain, seperti Kulonprogo, dimana kasus positif di wilayah itu relatif stabil dan tidak terjadi peningkatan signifikan.
Hal ini membuat tidak semua indikator dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 aplikatif untuk DIY. Ia mencontohkan pada indikator penurunan 50% dari puncak pandemi. “Tidak aplikable untuk Kulonprogo karena di sana tidak terjadi peningkatan. Sebagian besar kasus impor dan penularan hanya satu-dua,” ungkapnya.
Sebab itu, pihaknya akan mendiskusikan lagi pada level mana indikator ini akan diaplikasikan. Meski DIY bisa dianggap sebagai satu satuan epidimiologi, namun di dalamnya masih ada sub satuan. “Zonasi perlu dibuat dengan lebih granular sehingga bisa dipakai untuk dasar penanganan dan panduan aktivitas masyarakat,” kata dia.
Kendati tidak bisa dipukul rata di setiap wilayah, pada level provinsi, DIY termasuk zona kuning. Hal ini mengacu pada 14 indikator Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 nasional, dimana DIY memiliki risiko rendah sesuai skor yang dibuat oleh Dinas Kesehatan DIY.
Salah satu indikator menyatakan jumlah spesimen harus meningkat selama dua minggu. Menurutnya, di DIY kebijakan Gugus Tugas Penanganan COvid-19 masih harus skrining rapid tes dulu sebelum swab. Sebelum kebijakan ini diganti, akan mengurangi tes swab karena sudah terseleksi dulu oleh rapid tes.
“Saya personal tidak terlalu setuju rapid test untuk kebutuhan skrining diagnosis. Rapid test lebih pas untuk keperluan surveillance, melihat transmisi dan sebagainya. Saya rasa ini jadi hal penting bagi pemerintah terutama Ketika kontak tracing, seharusnya langsung swab,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Otonomi daerah DIY diarahkan berbasis keadilan dan kearifan lokal untuk wujudkan pembangunan berdampak langsung bagi masyarakat.
KAI Daop 6 Yogyakarta mencatat 246 ribu penumpang KAJJ selama libur Kenaikan Yesus Kristus, naik 189 persen dari pekan sebelumnya.
Disdik Sleman mulai adaptasi penerapan Bahasa Inggris di SD menjelang kebijakan wajib nasional pada tahun ajaran 2027/2028.
Persib Bandung memastikan seluruh pemain dan ofisial aman usai diduga mendapat serangan oknum suporter setelah laga kontra PSM Makassar.
Cek jadwal KRL Jogja–Solo dari Tugu ke Palur. Simak jam keberangkatan lengkap dan imbauan penumpang.
Jadwal lengkap KRL Solo–Jogja dari Palur hingga Tugu. Simak jam keberangkatan terbaru dan imbauan KAI.