Gugus Tugas: DIY Masuk Zona Kuning Persebaran Corona
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA-Untuk menentukan kebijakan dalam penanganan dan sebagai panduan masyarakat tentang apa yang bisa dan tidak bisa dilakukan dalam kurun waktu dan wilayah tertentu, Gugus Tugas Penanganan Covid-19 DIY mulai mendiskusikan zona risiko sesuai kebijakan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 nasional, yang mengacu pada 14 indikator.
Wakil Ketua Sekretariat Gugus Tugas Penanganan Covid-19 DIY, Biwara Yuswantana, menjelaskan sistem zonasi perlu segera ditetapkan mengingat status tanggap darurat DIY akan segera berakhir. “Akan berakhir 10 hari kedepan. Kebijakan pasca masa tanggap darurat itu yang perlu diketahui masyarakat,” ujarnya, Jumat (19/6/2020).
Advertisement
Pemetaan akan dilanjutkan dengan koordinasi bersama Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di kabupaten dan kota, tentang bagaimana sistem pemetaan yang tepat untuk konteks DIY. Menurutnya, karakteristik DIY, masyarakat memiliki mobilitas yang tinggi antar wilayah karena tidak ada Batasan bentang alam seperti laut atau hutan di masing-masing wilayah.
Tim Perencanaan Data dan Analisis Gugus Tugas Penanganan Covid-19 DIY, Riris Andono Ahmad, mengatakan kendati memiliki interaksi yang tinggi antar wilayah, terdapat wilayah tertentu yang cenderung berbeda dengan yang lain, seperti Kulonprogo, dimana kasus positif di wilayah itu relatif stabil dan tidak terjadi peningkatan signifikan.
Hal ini membuat tidak semua indikator dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 aplikatif untuk DIY. Ia mencontohkan pada indikator penurunan 50% dari puncak pandemi. “Tidak aplikable untuk Kulonprogo karena di sana tidak terjadi peningkatan. Sebagian besar kasus impor dan penularan hanya satu-dua,” ungkapnya.
Sebab itu, pihaknya akan mendiskusikan lagi pada level mana indikator ini akan diaplikasikan. Meski DIY bisa dianggap sebagai satu satuan epidimiologi, namun di dalamnya masih ada sub satuan. “Zonasi perlu dibuat dengan lebih granular sehingga bisa dipakai untuk dasar penanganan dan panduan aktivitas masyarakat,” kata dia.
Kendati tidak bisa dipukul rata di setiap wilayah, pada level provinsi, DIY termasuk zona kuning. Hal ini mengacu pada 14 indikator Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 nasional, dimana DIY memiliki risiko rendah sesuai skor yang dibuat oleh Dinas Kesehatan DIY.
Salah satu indikator menyatakan jumlah spesimen harus meningkat selama dua minggu. Menurutnya, di DIY kebijakan Gugus Tugas Penanganan COvid-19 masih harus skrining rapid tes dulu sebelum swab. Sebelum kebijakan ini diganti, akan mengurangi tes swab karena sudah terseleksi dulu oleh rapid tes.
“Saya personal tidak terlalu setuju rapid test untuk kebutuhan skrining diagnosis. Rapid test lebih pas untuk keperluan surveillance, melihat transmisi dan sebagainya. Saya rasa ini jadi hal penting bagi pemerintah terutama Ketika kontak tracing, seharusnya langsung swab,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Mendorong Pilkada yang Inklusif dan Ramah Difabel
- Terbukti Langgar Netralitas, Seorang ASN di Bantul Dilaporkan ke BKN
- KPU Sleman Targetkan Distribusi Logistik Pilkada Selesai dalam 2 Hari
- 20 Bidang Tanah Wakaf dan Masjid Kulonprogo Terdampak Tol Jogja-YIA
- Jelang Pilkada 2024, Dinas Kominfo Gunungkidul Tambah Bandwidth Internet di 144 Kalurahan
Advertisement
Advertisement