Advertisement

Begini Layanan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Tatanan Kenormalan Baru

Media Digital
Rabu, 15 Juli 2020 - 16:52 WIB
Bhekti Suryani
Begini Layanan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Tatanan Kenormalan Baru Layanan keimigrasian - Ist

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA--Dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI di bidang Keimigrasian agar dapat menyesuaikan dengan tatanan kenormalan baru yang produktif, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta perlu melakukan penyesuaian kembali pemberian layanan izin tinggal kepada orang asing guna mendukung keberlangsungan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.  

Banyaknya orang asing khususnya di wilayah DI. Yogyakarta yang telah diberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) yang datang sejak tanggal 1 Januari 2020 dan orang asing yang berstatus overstayer yang datang sebelum 1 Januari 2020 berdasarkan aturan yang berlaku pada masa pandemi Covid-19, perlu diberikan kepastian hukum agar dapat memenuhi hak dan kewajibannya sebagai orang asing di Indonesia.

Advertisement

Disisi lain, belum terbukanya secara menyeluruh jalur penerbangan antar negara ataupun masih sulitnya beberapa pemerintah negara sahabat untuk memberikan flight approval bagi alat angkut sewa/charter flight, memerlukan kebijakan keimigrasian yang bersifat soft policy melalui pemberian kemudahan perizinan bagi orang asing yang bersifat Luar Biasa atau Extra Ordinary, dengan tidak meninggalkan kewaspadaan dari sisi keamanan dan penegakan hukum.

Sehubungan dengan hal tersebut, Direktorat Jenderal Imigrasi telah mengeluarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor : IMI-GR.01.01-1102 Tahun 2020 tanggal 10 Juli 2020 tentang Layanan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Tatanan Kenormalan Baru yang isi kebijakannya sebagai berikut :

  1. Pengembalian status pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Tinggal Tetap (ITAP) habis masa berlaku
  2. Orang asing pemegang ITAS dan pemegang ITAP dan/atau IMK yang masa berlakunya telah berakhir dan berada di luar negeri, yang telah memiliki surat persetujuan dari Kementerian/Lembaga Teknis dan dalam rangka penyatuan keluarga, agar masuk kembali ke wilayah Indonesia untuk melakukan perpanjangan izin tinggal di Kantor Imigrasi setempat, dalam waktu paling lama 60 hari sejak dikeluarkannya Surat Edaran
  3. Orang asing yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) yang akan masuk kembali ke wilayah Indonesia wajib mengajukan visa baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan (ITK), Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Tinggal Tetap (ITAP) Masih Berlaku

Orang Asing pemegang ITK, ITAS dan ITAP yang masih berlaku dan berada di Indonesia dapat mengajukan permohonan perpanjangan izin tinggal pada Kantor Imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengembalian Status Pemegang Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT)

1. Pemegang ITK

a. Orang Asing pemegang ITK yang telah memperoleh ITKT, dapat memperpanjang izin tinggalnya berdasarkan ITK sebelumnya selama masa pandemi Covid-19 belum berakhir dan belum ada alat angkut untuk keluar wilayah Indonesia.

b. Orang asing yang telah memperpanjang ITK sebagaimana dimaksud pada huruf a) dapat mengajukan alih status menjadi ITAS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

c.Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada huruf a) wajib dilakukan dalam kurun waktu paling lama 30 hari sejak dikeluarkannya Surat Edaran

d.Orang asing yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a), b) dan c) dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemegang ITAS

a.Orang Asing pemegang ITAS yang telah memperoleh ITKT dapat mengajukan permohonan perpanjangan izin tinggal berdasarkan ITAS sebelumnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

b. Orang asing yang telah memperpanjang ITAS sebagaimana dimaksud pada huruf a) dapat mengajukan alih status menjadi ITAP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

c. Orang Asing pemegang ITAS yang telah memperoleh ITKT dan tidak dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, wajib meninggalkan wilayah Indonesia dalam kurun waktu paling lama 30 hari sejak dikeluarkannya Surat Edaran

d. Orang asing yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf c) dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemegang ITAP

a. Orang asing pemegang ITAP yang telah memperoleh ITKT dapat mengajukan permohonan perpanjangan izin tinggal berdasarkan ITAP sebelumnya.

b. Orang asing pemegang ITAP yang telah memperoleh ITKT dan tidak dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, wajib meninggalkan wilayah Indonesia dalam kurun waktu paling lama 30 hari sejak dikeluarkannya Surat Edaran ini.

c. Orang asing yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf b) dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemegang Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK)

  1. Orang Asing pemegang VKSK yang telah memperoleh ITKT, dapat memperpanjang izin tinggalnya berdasarkan VKSK sebelumnya sampai dengan masa pandemi Covid-19 berakhir dan belum ada alat angkut untuk keluar wilayah Indonesia.
  2. Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada angka 1) wajib dilakukan dalam kurun waktu paling lama 30 hari sejak dikeluarkannya Surat Edaran ini.
  3. Orang asing yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan 2) dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemegang Bebas Visa Kunjungan (BVK)

  1. Orang Asing pemegang BVK yang telah memperoleh ITKT, wajib meninggalkan wilayah Indonesia dalam kurun waktu paling lama 30 hari sejak dikeluarkannya Surat Edaran
  2. Orang asing yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemegang ITK dan ITAS yang sudah memiliki telex visa dan notifikasi

  1. Orang asing pemegang ITK dan ITAS yang sudah memiliki telex visa, yang berada di wilayah Indonesia dapat mengajukan pemberian ITK dan ITAS kepada kantor imigrasi setempat tanpa meninggalkan wilayah Indonesia dan tanpa mengajukan visa kepada perwakilan RI di luar negeri.
  2. ITK dan ITAS sebagaimana dimaksud pada angka 1) diberikan setelah membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) biaya visa pada kantor Imigrasi setempat sesuai Peraturan Pemerintah RI Nomor 28 tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.
  3. Biaya visa sebagai mana dimaksud pada angka 2) dibayar dengan mengunakan jenis layanan VKSK dan VITAS Saat Kedatangan dengan terlebih dahulu membuat Billing Simponi sebagai dasar pembayaran.
  4. Bukti pembayaran PNBP VKSK dan VITAS Saat Kedatangan sebagaimana dimaksud pada angka 3) dianggap sebagai Bukti Telah Memiliki Visa.

Pelayanan izin tinggal keimigrasian dalam tatanan kenormalan baru di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta telah diberlakukan mulai tanggal 13 Juli 2020 dan dilaksanakan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan.

KEPALA,

Ttd

 ANDRY INDRADY

NIP. 19800229 200002 1 001

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

AS Disebut-sebut Bakal Memberikan Paket Senjata ke Israel Senilai Rp16 Triliun

News
| Sabtu, 20 April 2024, 17:37 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement