Advertisement
Temukan PNS Tak Netral, Bawaslu Gunungkidul Kirim Rekomendasi ke KASN

Advertisement
Harianjogja.com, WONOSARI – Bawaslu Gunungkidul memastikan ada salah satu ASN berinisial SR yang terlibat dalam kegiatan politik praktis di pilkada tahun ini. Meski demikian, untuk sanksi bawaslu tidak memiliki kewenangan sehingga diserahkan sepenuhnya ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Anggota Bawaslu Gunungkidul, Sudarmanto mengatakan, pasca temuan adanya dugaan PNS yang terlibat sebagai Liasioning Officer (LO) atau tim penghubung salah satu bakal pasangan calon independen, pihaknya langsung melakukan kajian dan klarifikasi. Selain memanggil SR selaku terduga, juga memanggil sejumlah saksi hingga pejabat di tempatnya bekerja.
Advertisement
BACA JUGA : Ini Sikap Bupati soal Kasus Netralitas PNS saat Pilkada
Adapun hasilnya, sambung dia, Bawaslu menemukan ketidaknetralan SR dalam kasus ini. “Sudah kami klarifikasi dengan diperkuat dari keterangan saksi lainnya sehingga ada bukti bahwa yang bersangkutan merupakan PNS aktif di lingkup Departemen Kehutanan,” kata Sudarmanto, Minggu (9/8/2020).
Menurut dia, berdasarkan peraturan yang ada PNS diharuskan bersikap netral dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis. SR terbukti masuk dalam tim bapaslon independen pada saat penyerahan berkas perbaikan untuk dukungan maju sebagai calon kepala daerah. “Dia masih lama pensiunnya dan masih aktif sebagai PNS,” katanya.
Meski demikian Bawaslu Gunungkidul tidak memiliki kewenangan untuk menindak ketidaknetralan PNS yang bersangkutan. Oleh karenanya, bawaslu memberikan rekomendasi terkait dengan hasil temuan di lapangan ini. “Rekomendasi sudah kami serahkan ke instansi yang bersangkutan dan sudah diteruskan ke KASN di Jakarta,” ungkapnya.
Untuk masalah sanksi, Bawaslu Gunungkidul menyerahkan sepenuhnya ke KASN yang mengurusi masalah kepegawaian. Meski demikian, Sudarmanto mengakui akan mengawal terkait dengan tindak lanjut dari rekomendasi yang diberikan.
BACA JUGA : Tak Netral dalam Pemilu 2019, ASN di Sleman Bakal Dipecat
“Sesuai aturan saja dan ranah sanksi di KASN. Yang jelas, kami sudah berikan rekomendasi lengkap dengan bukti adanya ketidaknetralan yang dilakukan SR,” imbuh Sudarmanto.
Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani mengatakan, pihaknya mengetahui adanya salah seorang PNS yang tercantum sebagai LO dari salah satu bapaslon independen. Meski demikian, ia menyerahkan sepenuhnya masalah ini kepada bawaslu sebagai lembaga pengawasan dalam pilkada.
“Temuan itu jadi ranah bawaslu dan kami sepenuhnya menyerahkan ke lembaga tersebut,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Presiden Prabowo Suarakan Sikap dan Posisi Indonesia di KTT BRICS
Advertisement

Jalur Hiking Merapi di Argobelah Klaten Kian Beragam dengan Panorama Menarik
Advertisement
Berita Populer
- Mas-mas Pelayaran Sempat Sembunyi di Mapolsek Godean Saat Digeruduk Driver Ojol
- KPU Bantul Jamin Akurasi Hasil Pemutakhiran Data Pemilih
- Kasus Mas-mas Pelayaran Godean Sleman: Massa Geram dan Merusak Mobil Polisi, Penyidik Kantongi Sejumlah Nama
- Mas-mas Pelayaran Terduga Pelaku Penganiayaan Rekan Driver Ojol Sudah Diperiksa Polisi, Ini Hasilnya
- Naik Signifikan, Leptospirosis di Bantul Capai 160 Kasus Per Juli 2025
Advertisement
Advertisement