Advertisement

Penerima Pupuk Subsidi Wajib Punya Kartu Tani, Ini Imbauan Dinas Pertanian Bantul

Jumali
Senin, 07 September 2020 - 15:27 WIB
Sunartono
Penerima Pupuk Subsidi Wajib Punya Kartu Tani, Ini Imbauan Dinas Pertanian Bantul Pupuk bersubsidi - Ilustrasi/JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL--Dinas Pertanian Pangan, Kelautan dan Perikanan (DPPKP) Bantul mengimbau kepada para petani di wilayahnya untuk menghubungi gapoktan setempat, terkait kewajiban memiliki kartu tani jika ingin mengakses pupuk subsidi per 1 September 2020.

“Mereka bisa langsung mengecek, apakah nama mereka terdaftar atau belum. Kami hanya bisa mengimbau agar petani melakukan pengecekan,” kata Kepala Dinas Pertanian Pangan, Kelautan dan Perikanan (DPPKP) Bantul Yus Warseno, Senin (7/9/2020).

Advertisement

BACA JUGA : Sistem Baru Penebusan Pupuk Bersubsidi Disebut Lebih 

Agar penyaluran pupuk bersubsidi tidak ada kendala, DPPKP Bantul tidak hanya melaksanakan sosialisasi kartu tani, tetapi juga berkoordinasi dengan Bank Rakyat Indonesia dan juga produsen pupuk terkait penyaluran pupuk.

“Jangan sampai ini mengganggu para petani. Oleh karena itu kami terus lakukan koordinasi,” terang Yus.

Kepala Bidang Sarana Prasarana Penyuluhan DPPKP Bantul Arifin Hartanto mengatakan, saat ini ada total 1.714 ton pupuk yang tersedia di gudang yang ada di Sewon. Jumlah tersebut adalah terbesar dibandingkan dengan tiga gudang lainnya yang ada di DIY. Di mana stok di Semanu Gunungkidul ada 998 ton, disusul Gamping, Sleman dengan 650 ton dan Wates dengan 719 ton.

Sementara untuk alokasi penyaluran pupuk per 31 Agustus 2020 untuk Bantul adalah sebanyak 1.934 ton ZA, 784 ton SP-36, 7.318 ton Phonska dan 1.629 ton pupuk organik. Dari jumlah tersebut, penyaluran ke petani hingga 31 Agustus 2020 adalah ZA sebanyak 1.825 ton, SP-36 sebanyak 713 ton, Phonska sebanyak 6.061 ton dan pupuk organik sebanyak 1.292 ton.

BACA JUGA : Kartu Tani Jadi Syarat Membeli Pupuk Bersubsidi 

“Untuk sisa alokasi, ZA ada 109 ton, SP-36 ada 71 ton, Phonska 1.257 ton dan pupuk organik sebanyak 337 ton. Semua pupuk ini telah disalurkan ke kios pupuk resmi kami di 49  kios," lanjutnya.

Mengenai upaya yang dilakukan karena ada kewajiban memiliki kartu tani untuk bisa mengakses pupuk bersubsidi, Arifin menyatakan saat ini pihaknya mendorong agar kartu tani yang tidak aktif kembali diaktifkan kembali. Selain itu, DPPKP juga terus mendata petani yang belum terdaftar pada e-RDKK, serta mengajukan alokasi tambahan pupuk bersubsidi.

“Kami terus berkoordinasi dengan BRI terkait pengaktifan kembali kartu tani yang tidak aktif. Begitu juga dengan alokasi pupuk bersubsidi,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus

News
| Jum'at, 26 April 2024, 10:57 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement