Advertisement

Usai Tenggak Miras, Pemuda Bantul Cabuli Perempuan di Indekos

Lajeng Padmaratri
Selasa, 15 September 2020 - 19:37 WIB
Bhekti Suryani
Usai Tenggak Miras, Pemuda Bantul Cabuli Perempuan di Indekos Ilustrasi. - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN--YG, 26, pemuda asal Bantul harus rela mendekam di rumah tahanan Polsek Mlati, Sleman setelah ditangkap jajaran Unit Reserse Kriminal Polsek Mlati lantaran diketahui mencabuli perempuan berinisial M, 18, di sebuah indekos.

Kapolsek Mlati, Kompol Hariyanto mengungkapkan peristiwa itu terjadi pada 20 Agustus lalu sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah indekos di Dusun Patran Tegal, Kalurahan Sinduadi, Kapanewon Mlati. Mulanya, keduanya diketahui minum minuman keras bersama, namun YG justru melakukan perbuatan cabul pada M.

Advertisement

"Saat korban setengah sadar, tersangka justru mencabuli korban dengan pelaku memegang payudara dan alat kelamin korban," kata Hariyanto pada Selasa (15/9/2020).

Tak terima dirinya mendapat perlakuan tersebut, korban pulang dengan menangis dan mengadu kepada orang tuanya bahwa ia dipaksa meminum minuman keras hingga dicabuli. Hari berikutnya, orang tuanya melaporkan peristiwa itu ke Polsek Mlati, Sleman.

Setelah dilakukan penyelidikan, aparat kepolisian akhirnya menangkap tersangka pada Minggu (13/9/2020) tak jauh dari lokasi kejadian. Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa tikar dan dua botol kosong miras jenis Anggur Merah yang diduga sudah diminum oleh pelaku dan korban.

Kanit Reskrim Polsek Mlati, Iptu Noor Dwi Cahyo menambahkan tersangka dan korban sebelumnya sudah saling mengenal karena pernah bekerja di tempat yang sama. Keduanya bertemu kembali di Mlati lantaran ingin minum minuman keras bersama dua orang rekannya yang lain. Sehingga, Dwi memastikan tidak ada paksaan saat kegiatan minum minuman keras itu.

Ia menambahkan, mereka minum minuman keras di indekos salah satu rekan pelaku. "Namun, saat pelaku melakukan aksi cabulnya, rekannya sedang keluar," imbuh Dwi.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 290 atau 281 KUHP tentang tindak pidana pencabulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah, Bos Maskapai Penerbangan Terlibat

News
| Sabtu, 27 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement