Advertisement

Biaya Rapid Test di YIA Turun Jadi Rp85.000

Budi Cahyana
Kamis, 17 September 2020 - 13:17 WIB
Budi Cahyana
Biaya Rapid Test di YIA Turun Jadi Rp85.000 Ilustrasi rapid test Covid-19 - Harian Jogja/Desi Suryanto

Advertisement

Harianjogja.com, KULONOPROGO—Biaya rapid test Covid-19 di Yogyakarta International Airport (YIA), Kapanewon Temon, Kulonprogo turun dari semula Rp150.000 sampai dengan Rp200.000, menjadi Rp85.000. Penurunan ini untuk memudahkan para pengguna jasa penerbangan yang akan melakukan perjalanan udara.

“Biaya rapid test di YIA sekarang sudah turun jadi Rp85.000. Sementara untuk pengguna jasa penerbangan Lion Group Rp95.000,” kata Airport Operation and Service Senior Manager PT Angkasa Pura (AP) 1, Nyoman Noer Rohim, Kamis (17/9/2020).

Advertisement

BACA JUGA: Epidemiolog UGM Ingatkan Potensi Klaster Pengungsian di Tengah Pandemi Covid-19

Selain YIA, ada tujuh bandara di bawah pengelolaan AP1 yang juga menurunkan biaya rapid test jadi Rp85.000, yaitu Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Bandara Juanda Surabaya, Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin, Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang, Bandara Adi Soemarmo Solo, dan Bandara Sentani Jayapura.

Direktur Utama AP 1, Faik Fahmi, mengatakan penurunan biaya rapid test di bandara yang ada di bawah pengelolaan AP1 bertujuan mengurangi beban biaya perjalanan udara bagi pengguna jasa penerbangan. “Diharapkan langkah ini semakin memudahkan calon penumpang untuk melakukan perjalanan udara pada masa adaptasi kebiasaan baru,” ucapnya.

BACA JUGA: Tak Pakai Masker, Sejumlah PNS di Kulonprogo Dihukum Menyapu & Menyiram Tanaman

Faik mengatakan layanan rapid test di bandara di bawah naungan AP1 telah disediakan sejak akhir Juli lalu. Test cepat ini masih menjadi salah satu syarat kelengkapan dokumen untuk melakukan perjalanan udara sesuai dengan Surat Edaran Gugus Tugas No.9/2020 yang juga dirujuk oleh Kementerian Perhubungan.

Pelaksanaan rapid rest ini menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. Para petugas diwajibkan untuk melakukan pemeriksaan suhu tubuh sebelum bertugas, menggunakan alat pelindung diri (APD) yang terdiri dari face shield, masker, sarung tangan, dan baju pelindung.

“Selain itu area layanan rapid test juga secara rutin dilakukan disinfeksi untuk memastikan kebersihannya,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi

Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi

Jogjapolitan | 6 hours ago

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Cabuli Santri, Pengasuh Pesantren Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

News
| Kamis, 18 April 2024, 23:47 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement