Advertisement

Terpengaruh Miras, Tiga Pemuda Aniaya Pelajar di Jembatan Krasak

Lajeng Padmaratri
Sabtu, 19 September 2020 - 17:17 WIB
Budi Cahyana
Terpengaruh Miras, Tiga Pemuda Aniaya Pelajar di Jembatan Krasak Ilustrasi kekerasan. - Pixabay

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Seorang pelajar bernama Adi Pangestu, 18, dianiaya oleh sekumpulan pemuda yang terpengaruh minuman keras di Jembatan Krasak Lumbungrejo, Kecamatan Tempel, Sleman Minggu (13/9/2020) lalu. Ketiga pemuda itu ditangkap empat hari kemudian di sejumlah lokasi berbeda.

Kanit Reskrim Polsek Tempel, Iptu Aji Pramono, mengatakan Adi yang berasal dari Desa Srumbung, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, dianiaya oleh tiga warga Sleman yaitu DS, 31, AW, 21, dan MK, 19. Sebelumnya, tiga tersangka sudah menenggak miras di lokasi lain.

Advertisement

BACA JUGA: Pilkada Bantul: Simpatisan PAN Dukung Noto, DPD PAN Klaim Solid Dukung AHM-JP

Penganiayaan bermula ketika korban berboncengan mengendarai sepeda motor melintasi jembatan tersebyt bersama seorang kawannya. Saat melihat ada sekumpulan pemuda itu, Adi memelankan motornya. Namun, dia justru dihentikan oleh ketiga tersangka.

“Korban ditanya kenapa berhenti, lalu tanpa basa-basi tiga orang tersangka langsung menendang korban sampai terjatuh dari sepeda motornya," kata Aji kepada wartawan, Sabtu (19/9/2020).

Tak hanya ditendang, Adi juga mengaku dipukul dengan helm beberapa kali. Beruntung, ia bisa meloloskan diri dan kabur dari pelaku. Akibat ulah ketiga tersangka, pelajar itu menderita luka memar di bawah mata sebelah kiri. Dia lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tempel atas penganiayaan tiga orang tidak dikenal itu.

BACA JUGA: Tambah 74 Kasus Covid-19, DIY Kembali Pecah Rekor

"Setelah kami lakukan penyelidikan, tiga tersangka kami tangkap pada Kamis (17/9/2020) di lokasi berbeda," ujarnya.

Selain menangkap pelaku, kepolisian juga menyita barang bukti berupa dua sepeda motor dan helm yang digunakan tersangka.

Akibat perkara ini, ketiga tersangka terancam pasal 170 KUHP dan atau pasal 351 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang sub penganiayaan dengan ancaman lima tahun penjara.

"Saat ini ketiga tersangka kami titipkan di ruang tahanan Polres Sleman," imbuh Aji.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

9 Daerah di Jateng Berstatus Tanggap Darurat Bencana, Pj Gubernur: Tingkatkan Kesiapsiagaan

News
| Selasa, 19 Maret 2024, 13:27 WIB

Advertisement

alt

Ribuan Wisatawan Saksikan Pawai Ogoh-Ogoh Rangkaian Hari Raya Nyepi d Badung Bali

Wisata
| Senin, 11 Maret 2024, 06:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement