Advertisement
Buruh Gunungkidul Minta Kenaikan Upah Jadi Rp2 Juta
Ilustrasi - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Serikat pekerja di Gunungkidul mendesak kenaikan upah minimum dari Rp1.705.000 menjadi Rp2 juta di tahun depan.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Gunungkidul, Budiyono, mengatakan upah di Gunungkidul merupakan yang terendah di DIY. Ia pun berharap adanya kenaikan agar kehidupan buruh bisa lebih sejahtera. “Minimal bisa jadi Rp2 juta per bulannya,” kata Budiyana kepada wartawan, Senin (26/10/2020).
Advertisement
Menurutnya, kenaikan upah minimum kabupaten tidak lepas banyaknya pabrik yang berdiri di wilayah Gunungkidul. Hal inilah yang menjadi salah satu pertimbangan agar jadi salah satu acuan dalam menetapkan upah terbaru. “Saat ini upah yang berlaku Rp1.705.000,” katanya.
BACA JUGA: BPPTKG: Erupsi Merapi Semakin Dekat, Ikuti Alur Erupsi 2006
Budiyono mengatakan pandemi Corona membuat survei kebutuhan hidup layak tak bisa dilaksanakan secara maksimal. Kondisi ini diperparah dengan adanya undang-undang baru yang masih menjadi polemik hingga sekarang. Sementara, Peraturan Pemerintah No.78/2015 tentang Pengupahan tidak bisa lagi diterapkan karena dampaknya akan berpengaruh terhadap nasib buruh.
“Kalau PP No.78 diterapkan, upah malah turun karena penetapan berdasarkan inflasi dan laju pertumbuhan ekonomi. Dari sisi ekonomi angkanya minus, jadi berdasarkan kesepakatan serikat pekerja di provinsi, kami tetap meminta adanya kenaikan,” katanya.
BACA JUGA: 5 Mahasiswa UPN Jogja Kembangkan Aplikasi Ojol Cegah Kekerasan Seksual
Meski demikian, serikat pekerja tetap membuka ruang diskusi. Sebagai contoh apabila ada pengusaha yang tidak kuat membayar, harus membuat surat secara resmi tentang hal tersebut. “Bisa diomongkan dengan baik-baik. Ya kalau memang tidak kuat, bisa berdiskusi dengan pekerja masing-masing,” ungkapnya.
Kepala Bidang Ketenagakerjaan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Gunungkidul Ahsan Jihadan mengatakan pembahasan upah akan mengacu pada Undang-Undang Cipta Kerja. “Provinsi sudah koordinasi dengan Pemerintah Pusat tentang masalah upah, tapi masih mnunggu adanya peraturan pelaksana dari undang-undang terbaru,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Manipulasi Saham MPAM Terbongkar, Tiga Orang Jadi Tersangka
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Pemkab Sleman Siapkan Komite Ekonomi Kreatif, Bidik Status Kota Animas
- 10 Gerai Koperasi Desa Merah Putih di Kulonprogo Masih Proses Izin
- Disbud Sleman Gandeng Pemilik Cagar Budaya untuk Perawatan Bangunan
- Jadwal SIM Keliling Kota Jogja 3 Februari 2026
- Jadwal DAMRI Bandara YIA ke Kota Jogja 3 Februari 2026, Tarif Rp80.000
Advertisement
Advertisement



