Advertisement
Buruh Gunungkidul Minta Kenaikan Upah Jadi Rp2 Juta
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Serikat pekerja di Gunungkidul mendesak kenaikan upah minimum dari Rp1.705.000 menjadi Rp2 juta di tahun depan.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Gunungkidul, Budiyono, mengatakan upah di Gunungkidul merupakan yang terendah di DIY. Ia pun berharap adanya kenaikan agar kehidupan buruh bisa lebih sejahtera. “Minimal bisa jadi Rp2 juta per bulannya,” kata Budiyana kepada wartawan, Senin (26/10/2020).
Advertisement
Menurutnya, kenaikan upah minimum kabupaten tidak lepas banyaknya pabrik yang berdiri di wilayah Gunungkidul. Hal inilah yang menjadi salah satu pertimbangan agar jadi salah satu acuan dalam menetapkan upah terbaru. “Saat ini upah yang berlaku Rp1.705.000,” katanya.
BACA JUGA: BPPTKG: Erupsi Merapi Semakin Dekat, Ikuti Alur Erupsi 2006
Budiyono mengatakan pandemi Corona membuat survei kebutuhan hidup layak tak bisa dilaksanakan secara maksimal. Kondisi ini diperparah dengan adanya undang-undang baru yang masih menjadi polemik hingga sekarang. Sementara, Peraturan Pemerintah No.78/2015 tentang Pengupahan tidak bisa lagi diterapkan karena dampaknya akan berpengaruh terhadap nasib buruh.
“Kalau PP No.78 diterapkan, upah malah turun karena penetapan berdasarkan inflasi dan laju pertumbuhan ekonomi. Dari sisi ekonomi angkanya minus, jadi berdasarkan kesepakatan serikat pekerja di provinsi, kami tetap meminta adanya kenaikan,” katanya.
BACA JUGA: 5 Mahasiswa UPN Jogja Kembangkan Aplikasi Ojol Cegah Kekerasan Seksual
Meski demikian, serikat pekerja tetap membuka ruang diskusi. Sebagai contoh apabila ada pengusaha yang tidak kuat membayar, harus membuat surat secara resmi tentang hal tersebut. “Bisa diomongkan dengan baik-baik. Ya kalau memang tidak kuat, bisa berdiskusi dengan pekerja masing-masing,” ungkapnya.
Kepala Bidang Ketenagakerjaan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Gunungkidul Ahsan Jihadan mengatakan pembahasan upah akan mengacu pada Undang-Undang Cipta Kerja. “Provinsi sudah koordinasi dengan Pemerintah Pusat tentang masalah upah, tapi masih mnunggu adanya peraturan pelaksana dari undang-undang terbaru,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Seorang Polisi Berkendara dalam Kondisi Mabuk hingga Tabrak Pagar, Kompolnas: Memalukan!
Advertisement
Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Terbaru KRL Jogja Solo, Lengkap dari Staisun Tugu hingga Palur, Jumat 19 April 2024
- Jadwal Baru KRL Solo Jogja Berangkat dari Stasiun Palur, Jumat 19 April 2024
- Jadwal Kereta Bandara YIA dan YIA Xprerss, Jumat 19 April 2024
- Jadwal KA Prameks Kutoarjo Jogja, Jumat 19 April 2024
- Libur Lebaran Usai, Berikut Jadwal dan Tarif Terbaru Bus Damri dari Jogja ke Bandara YIA
Advertisement
Advertisement