Advertisement
Begini Nasib Sopir Mobilio Laka Maut Jalan Magelang
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN--Polres Sleman menetapkan pengemudi Honda Mobilio yang terlibat kecelakaan maut dengan Xpander di Jalan Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman pada Sabtu 3 Oktober 2020 lalu sebagai pelaku. Akibat kecelakaan ini, empat penumpang tewas.
Kasatlantas Polres Sleman, AKP Mega Tetuko menuturkan pengemudi Mobilio yang berinisial WA, 17, warga Semarang, dinyatakan sebagai pelaku lantaran lalai saat mengemudi dan mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Advertisement
BACA JUGA : Sempat Diduga Mabuk, Sopir Mobilio Laka Maut Jalan
"Kita tetapkan sebagai pelaku anak, ada mekanisme diversi karena masih di bawah umur," kata Mega ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (5/11/2020).
Status ini, lanjut dia, ditetapkan berdasarkan minimal dua alat bukti yang sudah dipenuhi sesuai prosedur penyidikan untuk anak di bawah umur serta hasil gelar perkara.
Saat kejadian, pelaku mengemudikan mobilnya dari arah utara dengan kecepatan sangat tinggi. Hasil GPS dari rental mobil, kecepatan terakhir tercatat 139 KM per jam.
BACA JUGA : Kecelakaan Jalan Magelang Tewaskan 4 Pelajar, Sopir
Mobilio H-8571-RG berpenumpang tujuh orang itu diketahui berniat menyalip kendaraan di depannya, namun tiba-tiba oleng dan melewati batas jalan lalu menabrak Xpander B-2004-BZP yang melaju dari arah selatan dengan pengemudi Noor Jahid, 48.
Akibatnya, empat dari tujuh penumpang tewas. Mereka antara lain Rizqi Badrul Tamam, 19; Dava, 14; Satria Danda, 14; serta Abil, 16. Keempat korban meninggal dunia juga berasal dari Semarang dan berstatus pelajar.
Selain faktor kelalaian, Kanit Laka Lantas Iptu Galan Adi Darmawan menambahkan pelaku anak itu juga belum memiliki surat izin mengemudi (SIM). Bahkan, mereka juga sudah berencana untuk bepergian bersama sejak beberapa bulan yang lalu.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 310 ayat (4) dan pasal 311 ayat (5) UU No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun. "Namun, karena masih anak-anak, maka proses diversi akan dilakukan di pengadilan," tambah Galan.
BACA JUGA : Kronologi Kecelakaan Maut di Jalan Magelang Sleman, Mobil
Sementara itu, pasca kecelakaan yang terjadi pada bulan lalu itu membuat WA mengalami cidera kepala dan kaki kanannya belum bisa digerakkan. Pengelihatannya juga terganggu, sehingga harus mengenakan kacamata untuk beraktivitas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Prediksi Cuaca Jogja dan Sekitarnya Kamis 25 April 2024: Hujan Lebat Sleman dan Gunungkidul
- Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Kamis 25 April 2024, Tiket Rp50 Ribu
- Jadwal Kereta Api Prameks Jogja-Kutoarjo Kamis 25 April 2024
- DIY Peroleh Kuota Transmigrasi untuk 16 KK di 2024
- Jadwal Kereta Bandara YIA Kamis 25 April 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
Advertisement
Advertisement