Advertisement

Begini Nasib Sopir Mobilio Laka Maut Jalan Magelang

Lajeng Padmaratri
Kamis, 05 November 2020 - 19:57 WIB
Sunartono
Begini Nasib Sopir Mobilio Laka Maut Jalan Magelang Honda Mobilio yang hancur akibat kecelakaan di Jalan Magelang, Sleman, Sabtu (3/10 - 2020). / Istimewa

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN--Polres Sleman menetapkan pengemudi Honda Mobilio yang terlibat kecelakaan maut dengan Xpander di Jalan Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman pada Sabtu 3 Oktober 2020 lalu sebagai pelaku. Akibat kecelakaan ini, empat penumpang tewas.

Kasatlantas Polres Sleman, AKP Mega Tetuko menuturkan pengemudi Mobilio yang berinisial WA, 17, warga Semarang, dinyatakan sebagai pelaku lantaran lalai saat mengemudi dan mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

Advertisement

BACA JUGA : Sempat Diduga Mabuk, Sopir Mobilio Laka Maut Jalan 

"Kita tetapkan sebagai pelaku anak, ada mekanisme diversi karena masih di bawah umur," kata Mega ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (5/11/2020).

Status ini, lanjut dia, ditetapkan berdasarkan minimal dua alat bukti yang sudah dipenuhi sesuai prosedur penyidikan untuk anak di bawah umur serta hasil gelar perkara.

Saat kejadian, pelaku mengemudikan mobilnya dari arah utara dengan kecepatan sangat tinggi. Hasil GPS dari rental mobil, kecepatan terakhir tercatat 139 KM per jam.

BACA JUGA : Kecelakaan Jalan Magelang Tewaskan 4 Pelajar, Sopir

Mobilio H-8571-RG berpenumpang tujuh orang itu diketahui berniat menyalip kendaraan di depannya, namun tiba-tiba oleng dan melewati batas jalan lalu menabrak Xpander B-2004-BZP yang melaju dari arah selatan dengan pengemudi Noor Jahid, 48.

Akibatnya, empat dari tujuh penumpang tewas. Mereka antara lain Rizqi Badrul Tamam, 19; Dava, 14; Satria Danda, 14; serta Abil, 16. Keempat korban meninggal dunia juga berasal dari Semarang dan berstatus pelajar.

Selain faktor kelalaian, Kanit Laka Lantas Iptu Galan Adi Darmawan menambahkan pelaku anak itu juga belum memiliki surat izin mengemudi (SIM). Bahkan, mereka juga sudah berencana untuk bepergian bersama sejak beberapa bulan yang lalu.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 310 ayat (4) dan pasal 311 ayat (5) UU No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun. "Namun, karena masih anak-anak, maka proses diversi akan dilakukan di pengadilan," tambah Galan.

BACA JUGA : Kronologi Kecelakaan Maut di Jalan Magelang Sleman, Mobil

Sementara itu, pasca kecelakaan yang terjadi pada bulan lalu itu membuat WA mengalami cidera kepala dan kaki kanannya belum bisa digerakkan. Pengelihatannya juga terganggu, sehingga harus mengenakan kacamata untuk beraktivitas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng

News
| Kamis, 25 April 2024, 17:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement