Malioboro Resmi Jadi Kawasan Tanpa Rokok

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Malioboro resmi ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok (KTR). Langkah ini merupakan upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja meningkatkan kenyamanan dan keamanan wisatawan saat berkunjung dan menikmati suasana destinasi wisata utama di DIY tersebut.
“Sebenarnya upaya menjadikan Malioboro sebagai kawasan tanpa rokok sudah cukup lama. Pada akhir Maret seharusnya sudah bisa dideklarasikan, tetapi karena pandemi Covid-19, mundur menjadi saat ini,” kata Wakil Wali Kota Jogja Heroe Poerwadi saat Deklarasi Penetapan KTR, Kamis (12/11/2020).
BACA JUGA: Merapi Siaga, Penambang Masih Beroperasi di Kali Gendol
Deklarasi tersebut bertepatan dengan peringatan Hari Kesehatan Nasional 2020. Penetapan Malioboro sebagai kawasan tanpa rokok sesuai dengan Peraturan Daerah No. 2.2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Meski Malioboro menjadi kawasan tanpa rokok, bukan berarti wisatawan atau warga masyarakat tidak diperbolehkan merokok di sana. Masyarakat tetap masih bisa merokok di tempat-tempat yang sudah disiapkan.
Di sepanjang Malioboro dari ujung utara hingga selatan, terdapat empat tempat khusus merokok, yaitu di TKP Abu Bakar Ali, halaman Malioboro Mall, Ramayana sisi utara dan di lantai ketiga Pasar Beringharjo.
Heroe menyebut penetapan Malioboro sebagai kawasan tanpa rokok harus disertai dengan sosialisasi kepada seluruh komunitas, masyarakat hingga wisatawan. Selanjutnya evaluasi sekaligus penyempurnaan sarana dan prasarana pendukung sehingga pelaksanaan kawasan tanpa rokok bisa berjalan dengan lebih baik.
BACA JUGA: Nilai Investasi Proyek Tol Jogja-Bawen Rp14 Triliun
“Baru kemudian hukum ditegakkan sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga Malioboro benar-benar menjadi kawasan tanpa rokok,” katanya.
Heroe berharap pada November sampai pertengahan Desember sosialisasi dapat berjalan dengan baik dan akhir Desember kawasan Malioboro bebas asap rokok. "Sehingga waktu liburan akhir tahun betul-betul kawasan tanpa rokok,” kata dia.
Heroe berharap penerapan kawasan tanpa rokok di Malioboro dapat dijadikan sebagai referensi bagi tempat wisata lain untuk menempuh langkah serupa. “Misalnya di Taman Pintar dan sejumlah museum juga melarang pengunjung merokok,” katanya.
BACA JUGA: Kekerasan Seksual Terhadap Anak Hantui Kulonprogo, 10 Bulan Ada 45 Kasus
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Jogja Emma Rahmi Aryani mengatakan pendeklarasian KTR sudah direncanakan pada 24 Maret. "Semuanya sudah siap, karena adanya Covid-19 ditunda dan baru sekarang ketika ada momen HKN kami launching,” ujar dia
“Penetapan ini juga sejalan dengan upaya kami untuk mencegah penularan Covid-19. Tidak merokok pun menjadi bagian dari kampanye pencegahan penularan Covid-19."
BACA JUGA: Habib Rizieq Tawarkan Rekonsiliasi dengan Pemerintah, Istana: Tidak Perlu
Saat ini, protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 tidak cukup dengan 4M atau memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menjauhi kerumunan, tetapi ditambah TM atau tidak merokok.
“Puntung rokok bisa menjadi media perantara virus. Apalagi, jika puntung rokok dibuang sembarangan. Tentunya akan lebih baik jika tidak merokok atau merokok di tempat yang sudah disiapkan,” katanya.
Selain kawasan wisata sebagai salah satu tempat umum, fasilitas lain yang diatur sebagai kawasan tanpa rokok dalam Perda 2 Tahun 2017 adalah tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat lain yang ditetapkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Kerap Dikepung Bencana Hidrometeorogi, Road Map Mendesak Dirumuskan
Advertisement

Pesta Daging Iftar Ramadan di Horison Ultima Riss Malioboro Yogyakarta
Advertisement
Berita Populer
- Ini Dia Destinasi Wisata di Bantul yang Jadi Langganan untuk Padusan
- 1.200 Lansia DIY Diprioritaskan Berangkat Haji 2023
- Jepang Beri 5 Rekomendasi untuk Pembangunan Aerotropolis YIA, Ini Isinya
- Tarik Minat Wisata Sungai, Warga Bantaran Winongo Gelar Festival Budaya
- Ratusan Pelajar di Bantul Deklarasi Bebas Geng Sekolah & Kejahatan Jalanan
Advertisement