Advertisement

Skandal Tanah Desa Srigading: Inspektorat Klaim Tidak Ada Intervensi

Jumali
Jum'at, 20 November 2020 - 19:57 WIB
Bhekti Suryani
Skandal Tanah Desa Srigading: Inspektorat Klaim Tidak Ada Intervensi Ilustrasi sengketa lahan. - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL- Inspektorat Bantul memastikan tidak ada intervensi dari sejumlah pihak terkait dengan belum selesainya pengusutan kasus Peraturan Desa (Perdes) No.2/2019 tentang pemanfaatan tanah kas desa Srigading, Sanden, yang dinilai cacat hukum.

Kemoloran penyelesaian kasus ini terjadi karena padatnya jadwal dan terbatasnya tim auditor.

Advertisement

“Jadi kami tegaskan jika kami tidak ada intervensi dari manapun. Target memang ingin secepatnya, selesai. Tetapi, kan juga harus menyesuaikan kondisi. Apalagi personel kami juga terbatas, dan padat jadwal untuk kegiatan audit,” kata Kepala Inspektorat Bantul Hermawan Setiaji, Jumat (20/11/2020).

Meski mengalami kemunduran dari target awal, yakni pertengahan November, namun Hermawan optimistis, persoalan Perdes No.2/2019 tentang pemanfaatan tanah kas desa Srigading yang dinilai cacat hukum selesai pada Desember mendatang. Sejumlah fakta sudah dikumpulkan dan proses pengusutan terus berjalan.

BACA JUGA: Magma Makin Dekat ke Permukaan, Aktivitas Merapi Makin Tinggi

“Saat ini proses sudah separoh lebih. Sejauh ini kami terus berupaya untuk mencari titik tengah yang terbaik untuk penyelesaian kasus ini,” papar Hermawan.

Menurut Hermawan, sejauh ini opsi mengembalikan tambahan tanah plungguh adalah yang ideal diterapkan. Sebab, dari pemeriksaan awal, penyusunan peraturan kepala desa (Perkades) sebagai payung hukum untuk membuat Perdes tersebut tidak melibatkan siapapun. Selain itu, Perkades tersebut juga tidak ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan (SK) kepala desa.

Padahal, lanjut dia, ketika peraturan itu muncul harus disertai SK kepala desa yang mana perangkat desa mendapatkan tanah pelungguh yang lama ditambah tanah pelungguh yang baru sesuai Perdes tersebut. Hal inilah yang menjadi masalah.

“Yang terjadi, belum ada SK kepala desa, tapi perangkat desa ini sudah menggarap tambahan tanah pelungguh. Ini jelas melanggar aturan. Harusnya perangkat desa ini mengembalikan tambahan tanah ini ke desa," lanjutnya.

Setelah tanah tersebut dikembalikan, menurut dia, Inspektorat nantinya baru akan bertindak untuk menyelesaikan persoalan antara penyewa tanah dengan perangkat desa tersebut. Sebab, jika tambahan tanah ini tidak diselesaikan lebih dahulu, maka tahapan penyelesaian yang melibatkan penyewa tanah dan perangkat desa belum bisa dilakukan.

“Untuk itu, kami selesaikan secara bertahap. Untuk urusan penyewa tanah dengan perangkat desa nanti di tahap kedua. Kami selesaikan dulu mengenai kajian Perdes dan pengembalian tambahan tanah ini ke desa,” papar Hermawan.

Terpisah, salah satu warga yang juga mantan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Srigading Sugeng Wiyono mengatakan, kedatangannya bersama dengan empat warga lainnya ke kantor inspektorat Bantul, Jumat (20/11/2020) siang adalah untuk mendesak inspektorat segera bertindak. Sebab, selama ini, pihaknya menilai belum ada tindakan nyata dari pihak inspektorat Bantul terkait kasus tersebut.

“Kami sengaja datang dengan harapan, ada action nyata dari inspektorat. Karena kami melihat selama ini belum ada action dari mereka. Jika jawabannya masih terus berproses, tentu ini akan mengecewakan kami dan petani yang lainnya,” terang Sugeng.

Lebih lanjut Sugeng menyatakan, jika penyelesaian kasus ini harus menunggu Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada Desember mendatang, artinya ini akan sangat merugikan warga. Sebab, dengan menunggu digelarnya Pilkades serentak, artinya ada perpanjangan penyewaan tanah oleh para perangkat desa.

“Ini yang justru memperpanjang masalah. Untuk itu kami berharap ada action nyata dari inspektorat,” harapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Es Krim Magnum Ditarik karena Mengandung Plastik dan Logam, Ini Kata BPOM

News
| Rabu, 24 April 2024, 17:07 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement