Advertisement

Keterserapan Rendah Jadi Penyebab Jatah Pupuk Bersubsidi untuk DIY Berkurang

Sunartono
Sabtu, 21 November 2020 - 06:57 WIB
Sunartono
Keterserapan Rendah Jadi Penyebab Jatah Pupuk Bersubsidi untuk DIY Berkurang Pupuk bersubsidi - Ilustrasi/JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Petani di wilayah DIY masih mengeluhkan sulitnya mendapatkan pupuk bersubsidi. Di sisi lain keterserapan penggunaan pupuk bersubsidi di DIY masih sangat rendah, akibatnya pengajuan sesuai rencana detail kebutuhan kelompok (RDKK) ke pusat hanya disetujui sekitar 50%.

Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) DIY Syam Arjayanti menjelaskan keterserapan penggunaan pupuk bersubsidi di DIY masih sangat rendah. Artinya jumlah petani yang menebus atau membeli pupuk bersubsidi masih sangat sedikit atau belum sesuai kuota yang diberikan Kementerian Pertanian.

Advertisement

BACA JUGA : Jatah Pupuk Bersubsidi untuk Gunungkidul Kembali Berkurang

Ia mencontohkan pupuk bersubsidi jenis urea dari total alokasi 41.074 ton di 2020 ini, baru terserap atau baru ditebus oleh petani sebesar 56,16%, kemudian SP36 alokasi 2.815 ton yang terserap 70,59%. Sedangkan NPK dengan alokasi 26.127 ton baru terserap 74,53% dan ZA alokasi 7.897 ton terserap 62,84%.

“Artinya masih banyak petani di DIY ini yang belum menebus [membeli] pupuk bersubsidi sesuai dengan yang dialokasikan pemerintah pusat,” katanya dalam diskusi di DPRD DIY, Jumat (20/11/2020).

Rendahnya keterserapan itu, lanjutnya, sangat berdampak terhadap alokasi yang akan disetujui oleh Kementan. DIY seringkali mendapatkan jatah hanya setengah atau 50% dari total kebutuhan pengajuan melalui rencana detail kebutuhan kelompok (RDKK). Syam mencontohkan pada pupuk SP36 jumlah pengajuan RDKK sebanyak 15.055 ton namun alokasi yang diberikan hanya 2.815 ton.

“Kemudian untuk NPK RDKK 51.575 ton tetapi alokasi yang disetujui 26.127 ton, ZA RDKK 16.311 ton yang disetujui hanya 7.897 ton, semua seperti itu hanya 50% saja yang disetujui pusat. Karena keterserapan rendah sehingga Kementan menganggap DIY dirasa cukup kebutuhannya dan dialihkan ke provinsi lain yang keterserapannya tinggi,” ujarnya.

BACA JUGA : Penerima Pupuk Subsidi Wajib Punya Kartu Tani, Ini Imbauan

Menurutnya permasalahan rendahnya keterserapan itu kemungkinan karena banyak petani yang belum memanfaatkan kartu tani. Di DIY masih ada sekitar 10% petani yang belum memanfaatkan kartu tani sebagai syarat mendapatkan pupuk bersubsidi. “Pusat baru akan menambah alokasi itu jika keterserapan mencapai 90 persen,” katanya.

Ketua Komisi B DPRD DIY Danang Wahyu Broto mengaku kaget karena DPKP DIY telah mengajukan permohonan pupuk bersubsidi cukup besar ke pusat untuk kebutuhan ke masyarakat secara nyata. Namun hanya disetujui setengah dari kebutuhan riil saja. Bahkan pemberian jatah setengah dari kebutuhan itu pun serapannya sangat rendah. Padahal banyak petani yang mengeluhkan sulitnya mendapatkan pupuk bersubsidi.

“Ini jadi pertanyaan kami, keterserapan rendah tetapi banyak petani yang menyampaikan keluhan sulit mendapatkan pupuk bersubsidi,” ucapnya.

BACA JUGA : Kuota Pupuk Bersubsidi Merosot, DPP Gunungkidul Minta

Terkait persoalan itu pihaknya akan menampung berbagai persoalan dengan memanggil berbagai pihak termasuk pengawas yang melibatkan aparat penegak hukum.

“Persoalan ini nanti akan kami ajukan di pansus untuk mencarikan solusi, kami akan meminta keterangan banyak pihak dari petani, penyuluh untuk mengetahui akar penyebabnya. Kami ingin berbaik sangka saja dengan tidak bilang ada mafia mungkin tidak ya, hanya karena persoalan pada kebutuhan dan permintaan distribusi belum sesuai kebutuhan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement