Advertisement
Serahkan 1.159 Sertifikat SG-PAG, Sultan: Tanah Harus Dipelihara dengan Hukum yang Ketat

Advertisement
Harianjogja.com, DANUREJAN--Sebagai upaya pemberian kepastian hukum pada pemanfaatan dan pengelolaan tanah Sultan Ground (SG) dan Paku Alam Ground (PAG), proses sertifikasi terus berlangsung, dengan target selesai pada 2024 mendatang.
Gubernur DIY Sri Sultan HB X mengatakan, prasyarat yang terpenting dalam mengatur tanah, pemerintah sebagai regulator, dan masyarakat sebagai pengguna, harus jauh dari watak curang dan tidak kompeten. “Karena tanah merupakan sumber kehidupan, maka harus dipelihara dengan hukum yang ketat, jujur dan terbuka bagi kepentingan rakyat banyak,” ungkap Sultan, Senin (30/11/2020).
Advertisement
BACA JUGA : Banyak Patok SG dan PAG Hilang
Konsolidasi tanah ini merupakan manifestasi dan penerapan Pasal 6 UUPA tentang Fungsi Sosial Hak Atas Tanah sesuai prinsip gotong-royong. “Tujuannya adalah untuk mengoptimalkan, efisiensi dan produktivitas penggunaan tanah. Sehingga terwujud suatu tatanan penguasaan dan penggunaan tanah yang tertib dan teratur,” katanya.
Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY, Krido Suprayitno, menjelaskan sampai saat ini total tanah yang telah tersertifikasi sebanyak 7.476 bidang, dengan rincian SG 7.214 bidang dan PAG 262 bidang. Total luasan tanah yang telah disertifikasi tersebut seluas 170 hektar.
“Kalau hari ini kami serahkan sertifikat sebanyak 1.159 bidang, dengan rincian 1.159 SG dan 103 PAG. Kegiatan ini merupakan bagian kegiatan pemanfaatan dan pengelolaan tanah kesultanan dan kadipaten. Diawali internalisasi, identifikasi, pemetaan sampai pendaftaran tanah sertifikat,” ujarnya.
BACA JUGA : Pusat Terbitkan Aturan Pengelolaan Tanah SG dan PAG
Sampai saat ini sertifikat tanah yang telah didaftarkan sebanyak 10.0688 bidang dari total 14.044 bidang. Pihaknya bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) DIY secara periodik dari 2020 hingga 2022 akan terus mendaftarkan tanah SG-PAG yang belum terdaftarkan, sejumlah 3.356 bidang.
Dari total tanah yang telah disertifikasi, penggunaannya antara lain 19% untuk tempat tinggal, perkantoran dan tempat usaha besar; 39% untuk pertanian, perikanan, perkebunan dan hutan; 11% untuk fasilitas umum dan cagar budaya; dan 12% belum dimanfaatkan.
Ia menepis adanya isu yang mengatakan dengan sertifikasi ini tanah akan ditarik oleh Kasultanan maupun Pakualaman. Dengan sertifikasi ini, masyarakat justru tetap bisa memanfaatkan dan mengelola tanah dengan kepastian hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

TNI Sterilkan Lokasi Ledakan Amunisi di Garut dari Masyarakat Sipil
Advertisement

Destinasi Kepulauan Seribu Ramai Dikunjungi Wisatawan, Ini Tarif Penyeberangannya
Advertisement
Berita Populer
- Cerita Guru Honorer di Sleman Korban Mafia Tanah, 12 Tahun Perjuangkan Sertifikat Tak Kunjung Dapat
- Kementerian Pekerjaan Umum Mengecek Persiapan Taman Siswa Jadi Sekolah Rakyat
- Belum Ada Sekolah Rakyat di Kulonprogo, Dinsos PPA Tetap Fasilitasi Masyarakat yang Ingin Daftar
- Beberapa Kerusakan Ditemukan di Stadion Maguwoharjo Seusai Event Komunitas Motor
- Lima Narapidana di DIY Dapat Remisi Khusus Waisak
Advertisement