Advertisement

Pilkades Serentak Harus Mengedepankan Protokol Kesehatan

Ujang Hasanudin
Selasa, 08 Desember 2020 - 08:47 WIB
Sunartono
Pilkades Serentak Harus Mengedepankan Protokol Kesehatan Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL--Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta proses penyelenggaraan pemilihan kepala desa (Pilkades) dilakukan dengan mengedepankan protokol kesehatan Covid-19 karena pilkades saat ini digelar masih dalam suasana pandemi Coronavirus Disease atau Covid-19.

Demikian disampaikan oleh Efendi selaku Kepala Balai Pemerintahan Desa (Pemdes) Kemendagri dalam acara Sosialisasi tentang Peraturan Mendagri Nomor 72 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Mendagri Nomor 112 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa, di Pendopo Rumah Dinas Bupati Bantul, Senin (7/12/2020).

Advertisement

BACA JUGA : Pilkades Sleman: Di Rumah Pujaan Hati, di Pilkades Jadi

Efendi mengatakan kegiatan sosialisasi tersebut merupakan langkah dan upaya Kementerian Dalam Negeri sebagai Pembina Utama Pemerintahan Desa untuk mensosialisasikan pedoman pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak dengan penerapan protokol kesehatan.

“Pedoman ini diharapkan mampu menjadi instrumen pencegahan penyebaran Covid-19 pada penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa Serentak yang akan dilaksanakan di tengah pandemi,” kata Efendi, dikutif dari laman Bantulkab.go.id.

Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul, Helmi Jamharis, berharap sosialisasi Permendagri baru tersebut dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sehingga dapat mengetahui perkembangan lebih lanjut tentang aturan dan pelaksanaan pemilihan kepala desa.

BACA JUGA : Pilkades hingga Pelantikan Kades Terpilih di Sleman Digelar

“Dengan demikian, nantinya kita akan bersama-sama dapat menorehkan sejarah menyelenggarakan Pilkades yang berkualitas dan aman walau diadakan dalam situasi kedaruratan yang luar biasa karena adanya pandemi Covid-19”, harap Sekda Bantul

Helmi mengatakan sosialisasi itu dalam rangka membangun sinergitas antara Kementerian Dalam Negeri, Pemda DIY dan pemerintah desa guna menentukan langkah dan tindakan strategis serta menyamakan persepsi, pemahaman dan komitmen untuk mensukseskan pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2020 yang aman dan bebas Covid-19.

Hadir dalam kegiatan tersebut Tim Pemantauan Pilkades Serentak tahun 2020 Kemendagri, sejumlah pewakilan dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, camat sekecamatan Bantul, kapolsek, dan komandan koramil se-Bantul.

Sekedar diketahui Pilkades serentak di Bantul akan digelar pada 27 Desember mendatang atau setelah pilkada. Sebanyak 75 calon kepala desa di 24 desa yang menyelenggarakan pilkades sudah diumumkan ke publik.

Para calon kepala desa tersebut berdasarkan hasil seleksi panitia Pilkades yang lolos di 24 desa. Sementara yang tidak lolos tercatat ada sembilan orang. Setelah penetapan calon kepala desa ini, tahapan Pilkades masih ditunda karena pandemi Covid-19. Penundaan dilakukan karena mendahulukan pilkada serentak.

BACA JUGA : Pemkab Bantul Tak Pakai E-Voting saat Pilkades Serentak 

“Tahapan akan dilanjutkan kembali pada Senin, 21 Desember 2020 dengan tahapan kampanye calon lurah,” ucap Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Desa Setda Bantul, Kurniantoro, beberapa waktu lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Predksi BMKG: Seluruh Wilayah Indonesia Hujan Lebat Hari Ini

News
| Sabtu, 27 April 2024, 08:37 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement