Advertisement

KAI Daop 6 Jogja Belum Terapkan Antigen

Hery Setiawan (ST 18)
Minggu, 20 Desember 2020 - 06:57 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
KAI Daop 6 Jogja Belum Terapkan Antigen Ilustrasi. - Antarafoto

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA — Jelang musim libur Natal dan Tahun Baru [Nataru], Pemerintah Pusat memakai hasil tes cepat antigen sebagai syarat wajib bagi pelaku perjalanan. Tes tersebut dipandang lebih ampuh mendeteksi keberadaan virus pada tubuh seseorang dibandingkan tes cepat antibodi.

Kendati demikian, belum semua unit perjalanan mengikuti kebijakan tersebut. PT Kereta Api Indonesia [KAI] Daerah Operasional [Daop] 6 Yogyakarta, contohnya. Sebagai penyedia moda transportasi, KAI Daop 6 Yogyakarta masih mengacu pada Surat Edaran [SE] Kementerian Perhubungan Nomor 14 Tahun 2020 tentang pedoman dan petunjuk teknis pengendalian transportasi perkeretaapian pada masa pandemi Covid - 19.

Advertisement

Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Supriyanto mengatakan, dikeluarkannya kebijakan tes cepat antigen dari Pemerintah Pusat tak memengaruhi animo calon penumpang. Jelang musim libur Nataru, tingkat reservasi tiket justru meningkat. Ketika ditanya ihwal pembatalan keberangkatan karena kebijakan itu pun, kata dia belum ada.

Baca juga: Tes Covid-19 Berubah-Ubah, Masyarakat dan Sektor Perhotelan Dirugikan

“Pada saat tertentu, seperti akhir pekan mulai tanggal 19 sampai 31 Desember sudah mulai ramai,” ujarnya kepada Harian Jogja, Sabtu (19/12/2020).

Berdasarkan SE tadi, calon penumpang kereta api jarak jauh hanya perlu menyertakan Surat Bebas Covid-19 (Tes PCR/Rapid Test Antibodi) yang masih berlaku (14 hari sejak diterbitkan). Atau, bisa juga dengan surat keterangan bebas gejala influenze yang diterbitkan oleh rumah sakit maupun Puskesmas.

Walaupun tak berpatok pada regulasi anyar, Supriyanto mengklaim bahwa pelayanan KAI akan tetap mengacu pada ketentuan kesehatan yang berlaku. Jarak antar tempat duduk penumpang di atur agar tidak timbul kerumunan. Tiket yang dijual pun juga hanya 70% saja dari total kapasitas.

Lanjut Supriyanto, petugas frontliner yang punya potensi berkontak tatap muka dengan penumpang dilengkapi dengan alat perlindungan diri [APD] yang cukup memadai, seperti masker, sarung tangan dan pelindung wajah.

“KAI mengimbau kepada pelanggan kereta api mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan Pemerintah, agar penyebaran virus covid-19 dapat dicegah," kata Supriyanto.

Baca juga: DIY Tambah 216 Kasus Positif Covid-19, Terbanyak dari Sleman

Sebelum berangkat, penumpang harus memastikan tubuhnya dalam kondisi sehat. Tanda-tandanya adalah tidak mengidap penyakit yang berkaitan dengan gejala positif Covid - 19 (flu, batuk dan demam). Suhu tubuh juga diharuskan tak lebih dari 37,3 derajat celcius.

Selama perjalanan, lanjut Supriyanto, penumpang diwajibkan memakai pelindung wajah dan dianjurkan mengenakan pakaian lengan panjang. Petugas akan memeriksa suhu tubuh penumpang setiap tiga jam sekali

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

UU DKJ Disahkan, Sebentar Lagi Jakarta Bakal Melepas Status Ibu Kota

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 19:37 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement