Advertisement
KAI Daop 6 Jogja Belum Terapkan Antigen
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA — Jelang musim libur Natal dan Tahun Baru [Nataru], Pemerintah Pusat memakai hasil tes cepat antigen sebagai syarat wajib bagi pelaku perjalanan. Tes tersebut dipandang lebih ampuh mendeteksi keberadaan virus pada tubuh seseorang dibandingkan tes cepat antibodi.
Kendati demikian, belum semua unit perjalanan mengikuti kebijakan tersebut. PT Kereta Api Indonesia [KAI] Daerah Operasional [Daop] 6 Yogyakarta, contohnya. Sebagai penyedia moda transportasi, KAI Daop 6 Yogyakarta masih mengacu pada Surat Edaran [SE] Kementerian Perhubungan Nomor 14 Tahun 2020 tentang pedoman dan petunjuk teknis pengendalian transportasi perkeretaapian pada masa pandemi Covid - 19.
Advertisement
Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Supriyanto mengatakan, dikeluarkannya kebijakan tes cepat antigen dari Pemerintah Pusat tak memengaruhi animo calon penumpang. Jelang musim libur Nataru, tingkat reservasi tiket justru meningkat. Ketika ditanya ihwal pembatalan keberangkatan karena kebijakan itu pun, kata dia belum ada.
Baca juga: Tes Covid-19 Berubah-Ubah, Masyarakat dan Sektor Perhotelan Dirugikan
“Pada saat tertentu, seperti akhir pekan mulai tanggal 19 sampai 31 Desember sudah mulai ramai,” ujarnya kepada Harian Jogja, Sabtu (19/12/2020).
Berdasarkan SE tadi, calon penumpang kereta api jarak jauh hanya perlu menyertakan Surat Bebas Covid-19 (Tes PCR/Rapid Test Antibodi) yang masih berlaku (14 hari sejak diterbitkan). Atau, bisa juga dengan surat keterangan bebas gejala influenze yang diterbitkan oleh rumah sakit maupun Puskesmas.
Walaupun tak berpatok pada regulasi anyar, Supriyanto mengklaim bahwa pelayanan KAI akan tetap mengacu pada ketentuan kesehatan yang berlaku. Jarak antar tempat duduk penumpang di atur agar tidak timbul kerumunan. Tiket yang dijual pun juga hanya 70% saja dari total kapasitas.
Lanjut Supriyanto, petugas frontliner yang punya potensi berkontak tatap muka dengan penumpang dilengkapi dengan alat perlindungan diri [APD] yang cukup memadai, seperti masker, sarung tangan dan pelindung wajah.
“KAI mengimbau kepada pelanggan kereta api mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan Pemerintah, agar penyebaran virus covid-19 dapat dicegah," kata Supriyanto.
Baca juga: DIY Tambah 216 Kasus Positif Covid-19, Terbanyak dari Sleman
Sebelum berangkat, penumpang harus memastikan tubuhnya dalam kondisi sehat. Tanda-tandanya adalah tidak mengidap penyakit yang berkaitan dengan gejala positif Covid - 19 (flu, batuk dan demam). Suhu tubuh juga diharuskan tak lebih dari 37,3 derajat celcius.
Selama perjalanan, lanjut Supriyanto, penumpang diwajibkan memakai pelindung wajah dan dianjurkan mengenakan pakaian lengan panjang. Petugas akan memeriksa suhu tubuh penumpang setiap tiga jam sekali
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
UU DKJ Disahkan, Sebentar Lagi Jakarta Bakal Melepas Status Ibu Kota
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Penyelundupan Pil Koplo di Lapas Jogja Digagalkan, Kemenkumham DIY
- Rentetan Gempa Bawean Terus Menurun, BMKG Catat Gempa Susulan Mencapai 333 Kali
- BRI Bagikan Paket Sembako dan Santunan bagi Anak Yatim di Jogja
- Polda DIY Siapkan Antisipasi Lalu Lintas Selama Libur Lebaran 2024
- Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jogja, Kamis 28 Maret 2024
Advertisement
Advertisement