Advertisement
Reservasi Kamar Terjun Bebas, Perhotelan di Jogja Dibayangi Kerugian
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Keluarnya Instruksi Gubernur DIY No. 7/2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19 pada saat libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 menuai protes dari pengusaha hotel dan restoran. Peraturan yang diterbitkan mendadak dinilai berpengaruh signifikan pada dunia perhotelan.
Ancaman kerugian membayangi perhotelan di DIY. Ketua BPD Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY, Deddy Pranowo Eryono menyebutkan tingkat reservasi langsung jatuh pasca syarat rapid antigen diwajibkan. Disebutkan Deddy, reservasi anjlok sampai hanya tinggal lima persen untuk pemesanan kamar hotel pada 31 Desmber sampai 2 Januari. "Anjlok tinggal lima persen saja, bisa jadi ini berpotensi sampai nol reservasinya," tutur Deddy Selasa (22/12/2020).
Advertisement
BACA JUGA: Penutupan TPST Piyungan Berlarut, Sampah di Penampungan Sudah Meluber
Tingkat reservasi anjlok seketika karena banyaknya pembatalan. Diceritakan Deddy, reservasi lima persen yang tersisa mayoritas merupakan tamu asal DIY. Perinciannya, tiga persen asal DIY sekitar dua persen dari luar DIY, seperti dari DKI Jakarta, Jawa Timur dan Jawa Tengah. "Sangat sedikit yang mampu, hanya dua persen yang memenuhi persyaratan rapid antigen," terangnya.
Padahal dikatakan Deddy sejumlah hotel telah mengeluarkan biaya tambahan untuk memyambut libur Natal dan Tahun Baru. Biaya tambahan disiapkan dalam rangka potensi peningkatan tamu, seperti penambahan stok bahan pangan hingga beberapa bahan disinfektan maupun sabun cair. "Kita sudah telanjur mengeluarkan cost untuk stok bahan baku, dekorasi, kan enggak bisa dikembalikan ke suplier. Padahal paling banyak cost untuk bahan disinfektan. Kita sudah siapkan sertifikasi CHSE dan verifikasi CHSE juga," ujarnya.
Deddy melanjutkan jika pemeriksaan rapid antigen sampai ke tataran RT dan RW juga menyasar ke usaha penginapan seperti guest host dan home stay. Menurutnya beberapa hotel bintang tiga dan level di bawahnya paling terdampak atas kebijakan ini. "Terutama hotel bintang tiga ke bawah. Mereka sudah berharap bisa menutup biaya operasional di bulan Desember tetapi ternyata zonk. Biaya sembilan bulan saja belum tertutup, ini sudah telanjur keluar cost untuk persiapan libur Natal dan Tahun Baru justru kondisinya anjlok," terangnya.
Deddy merasa pariwisata kerap dikambinghitamkan atas potensi peningkatan kasus, padahal banyak kerumunan yang miliki potensi yang sama. "Kita semua memiliki komitmen untuk mengendalikan lonjakan kasus Covid-19. Tetapi industri pariwisata jangan selalu dikambinghitamkan. Ada demo, ada kerumunan kemudian terjadi lonjakan kasus, tetapi pariwisata yang disalahkan," katanya.
Sementara itu Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Jogja, Aji Karnanto, juga menganggap kebijakan rapid antigen terbilang mendadak. Bukan hanya persoalan harganya yang mahal, ketersediaannya yang terbatas pun jadi kendala. "Fasilitas kesehatan yang mampu melayani rapid antigen terbatas dan harus antre lama, padahal kebutuhannya sebagai syarat perjalanan sangat mendesak," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Ramai Aksi Lempar Sampah ke Truk, Pemkot Jogja Sebut Kesadaran Warga untuk Buang Sampah Tinggi
- Kebutuhan Internet di Tiga Sektor Ini Terbesar di DIY
- Progres TPS 3R Karangmiri Mengalami Perlambatan, Pengolahan Sampah Pemkot Jogja Bertumpu pada Nitikan
- Mengalami Era Baru Koneksi Internet dengan Izzi Life dari Life Media
- Digugat Vendor Snack Pelantikan KPPS yang Sempat Viral, Ini Tanggapan KPU Sleman
Advertisement
Advertisement