Advertisement

KPU Pastikan Tak Ada Gugatan Sengketa Pilkada Bantul

Newswire
Kamis, 24 Desember 2020 - 18:17 WIB
Bhekti Suryani
KPU Pastikan Tak Ada Gugatan Sengketa Pilkada Bantul Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL--Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyatakan tidak ada pengajuan permohonan sengketa terhadap hasil pemungutan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul 2020 yang telah ditetapkan lembaganya pada 15 Desember lalu.

"Maksimal tiga hari setelah penetapan itu kan masa pengajuan permohonan sengketa, kalau penetapan hasil pemilihan pada 15 Desember, maka batas akhir pengajuan sengketa 18 Desember, nah dari yang dirilis oleh MK itu, bahwa Kabupaten Bantul tidak ada pengajuan sengketa," kata Ketua KPU Bantul Didik Joko Nugroho di Bantul, Kamis.

Advertisement

Menurut dia, dengan tidak adanya permohonan sengketa atau perselisihan terhadap hasil pemilihan, maka tahapan selanjutnya adalah penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih berdasarkan perolehan suara yang unggul dari peserta kontestasi lainnya.

Meski demikian, kata dia, proses penetapan paslon terpilih masih menunggu dokumen berupa Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) yang diterbitkan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan tidak ada sengketa terhadap hasil pemilihan kepala daerah.

"Meskipun sudah tidak ada pengajuan sengketa sesuai dengan tahapan pemilihan, bahwa ketika tidak ada perselisihan hasil pemilu, maka penetapan calon terpilih itu paling lama lima hari setelah MK menerbitkan pemberitahuan berkaitan dengan perselisihan hasil pemilu di dalam BRPK," tutur-nya.

Oleh karena itu, kata dia, hingga saat ini lembaga penyelenggara pemilihan ini masih menunggu BRPK dari MK.

"Setelah kita menerima rilis BRPK itu paling lama lima hari kita adakan pleno terbuka penetapan calon terpilih, BRPK itu kurang lebih pada 18 Januari, jadi (penetapan calon) dihitung dari 18 Januari," ujarnya.

KPU Bantul telah menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Bantul pada 15 Desember dengan paslon nomor urut 1 Abdul Halim Muslih-Joko Purnomo memperoleh 305.563 suara, kemudian paslon nomor urut 2 Suharsono-Totok Sudarto memperoleh 228.407 suara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

10 Orang Tewas Usai Dua Helikopter Militer Malaysia Tabrakan, Berikut Kronologinya

News
| Selasa, 23 April 2024, 16:17 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement