Advertisement
Berhasil Menangkap Maling, 2 Warga Ini Justru Dipenjarakan oleh Polisi

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Keluarga dua terdakwa penangkap maling, Rohmat Widodo, 34 dan Sapto Widyanarko, 34 mendatangi kantor DPD Federasi Advokat RI (Ferari) DIY, di Caturtunggal, Depok, Rabu (23/12/2020). Mereka datang untuk memberi dukungan moril kepada kuasa hukum kedua terdakwa, Rohmidhi Srikusuma sebelum sidang pembacaan pledoi yang akan digelar di PN Klaten, Selasa (29/12) pekan depan.
Istri terdakwa Sapto, Susi Handayani, 34 mengatakan kasus hukum yang dihadapi suaminya merupakan bentuk rekayasa aparat. Dia menyaksikan sendiri selama persidangan, Sapto tidak terbukti melakukan pemukulan ke pencuri sepeda. Dia berharap suaminya dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan tanpa syarat oleh PN Klaten.
Advertisement
BACA JUGA : Maling Helm Tertangkap di Jalan Kaliurang, Sempat Dihajar
"Suami saya itu menolong orang, menangkap pencuri sepeda. Tapi kenapa justru jadi terdakwa? Ada saksi yang bilang suami saya tidak melakukan pemukulan seperti yang dituduhkan jaksa. Ini jelas settingan, direkayasa [oleh apparat]," katanya kepada awak media.
Susi mengatakan, kasus pencurian sendiri terjadi sekitar awal 2019 lalu. Saat itu, suaminya lembur di bengkel las tempatnya bekerja. Saat melihat orang membawa sepeda malam-malam, Sapto pun menegurnya. Ia mempertanyakan soal sepeda yang dibawa si pencuri. Bukannya mengindahkan teguran itu, si pencuri justru melarikan diri dengan sepeda yang dibawanya.
Karena itulah, Sapto pun mengejar kemudian menangkap maling sepeda itu. Apa yang dilakukan suaminya itu pun mendapat penghargaan dari pengurus RW 02, Dusun Getasan, Desa Glodogan, Kecamatan Klaten Selatan. Namun demikian, Sapto justru dilaporkan ke pihak kepolisian dengan tuduhan telah melakukan penganiayaan kepada pelaku pencurian tersebut.
"Sebelumnya tidak ditahan, baru ditahan awal Oktober 2020. Kedua anak saya sering menanyakan keberadaan ayahnya yang belum kembali. Saya jadi terpukul dengan kejadian ini," katanya sambil menangis.
BACA JUGA : Satu Keluarga Komplotan Pencuri Gabah Ditangkap di Sleman
Senada disampaikan istri Rahmad Widodo, Siswanti juga mengutarakan keinginan yang sama. Apalagi, ia saat ini sedang hamil tujuh bulan, mengandung anak ketiganya. Dia meminta suaminya dibebaskan karena merupakan tulang punggung keluarga.
"Saya sangat terpukul. Sejak suami saya ditahan, kami hidup dengan bantuan tetangga dan saudara-saudara," katanya.
Kuasa hukum kedua terdakwa, Rohmidhi Srikusuma mengatakan, baik Sapto maupun Rohmat diajukan ke meja hijau dengan tuduhan melakukan penganiayaan terhadap Yuniadi Isnianto, 27, alias Londo pada Januari 2019 silam. Jaksa menuntut keduanya dengan hukuman 6 bulan atas pelanggaran pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP.
"Berdasarkan keterangan para saksi, tidak benar kedua terdakwa melakukan penganiayaan. Mereka tidak pernah melakukan pengeroyokan terhadap Londo yang diduga telah mencuri sepeda onthel. Niat mereka hanya ingin menyelamatkan barang milik salah satu warga dan selanjutnya diserahkan kepada yang berwajib," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Siap-siap Gobyos! Ini Rekomendasi Warung Oseng Mercon di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Rezeki Nomplok, Pengemudi Becak Alun-Alun Utara Dapat Sembako dari Presiden Jokowi
- Refleksi: Pancasila Sering Dikalahkan dalam Berbagai Kasus Intoleransi
- Jumlah Perokok Pemula di Sleman Terus Ditekan
- Jadwal KRL Jogja Solo 2 Juni 2023, Cek Selengkapnya!
- Cuaca Jogja Jumat 2 Juni 2023, Semuanya Cerah Berawan
Advertisement
Advertisement