Advertisement

Cerita Berliku Sebelum Jenazah Covid-19 di DIY Dimakamkan

Sirojul Khafid
Senin, 28 Desember 2020 - 09:27 WIB
Budi Cahyana
Cerita Berliku Sebelum Jenazah Covid-19 di DIY Dimakamkan Fikar Yunizar Eka Pramana, Koordinator Unit Cipta Kondisi, Posko Dukungan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 DIY di kantornya beberapa waktu lalu. - Harian Jogja/Sirojul Khafid

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Selain berjuang merawat pasien Covid-19, tenaga kesehatan dan sukarelawan Gugus Tugas Covid-19 masih harus berjibaku dengan banyak hal sebelum proses pemakaman. Penolakan dari keluarga dan lingkungan permakaman menjadi barang lumrah. Bagaimana kisah tim yang bertugas di lapangan? Berikut laporan wartawan Harian Jogja Sirojul Khafid.

“Makam sudah siap, jenazah juga sudah siap. Tapi dari jam sembilan malam sampai subuh baru kelar urusan ngomong-nya. Pihak rumah sakit sampai menyerah,” kata Fikar Yunizar Eka Pramana, Koordinator Unit Cipta Kondisi, Posko Dukungan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 DIY.

Advertisement

Saat itu, salah satu pasien asal Surabaya yang positif Covid-19, perlu dimakamkan. Melalui panggilan video call, keluarga tidak berkenan dengan pemakaman pasien menggunakan protokol Covid-19. Salah satu alasannya perkara agama. Kebetulan, pasien meninggal di rumah sakit (RS) swasta di Jogja yang basisnya non-Islam. Keluarga merasa sanksi apabila pemulasaran (perawatan jenazah) tidak dilakukan sesuai syariat. Bahkan keluarga minta agar peti dan perlengkapan pemakaman protokol Covid-19 dibongkar kembali.

Dalam kondisi seperti ini, Fikar turun tangan. Sebagai petugas Cipta Kondisi, Fikar dan tim akan memastikan petugas pemakaman dan RS tidak mendapat kendala. Perundingan cukup alot. Fikar perlu meminta bantuan dari Majelis Ulama Indonesia untuk menjelaskan. Belum cukup, Fikar juga meminta bantuan tim pemulasaran dari RS Islam yang berada di Jogja.

“Memang di sana [tempat meninggalnya pasien] RS non-Islam, tapi mereka memastikan ketika ada jenazah yang muslim, ada petugas pemulasaran beragama Islam,” kata Fikar saat ditemui di kantornya pada 23 Desember 2020 lalu.

Setelah mendapat penjelasan mengenai proses pemulasaran, keluarga pasien ingin jenazah dimakamkan di Surabaya. Ini masalah baru lagi. Selain berisiko selama perjalanan, belum tentu daerah setempat mau menerima jenazah dengan protokol Covid-19. Belum lagi aturan jenazah pasien Covid-19 harus dimakamkan sesegera mungkin. Saat ini, tenggat waktu untuk mengebumikan pasien Covid-19 maksimal 12 jam setelah meninggal. Ini lebih longgar dari aturan sebelumnya yang maksimal empat jam.

“Akhirnya keluarga mau jenazah dimakamkan di Madurejo, Sleman,” kata Fikar. Sebelum proses berlanjut, Fikar mempersilakan keluarga mengajukan pertanyaan lagi mengenai prosesi pemakaman. “Terus yang paling akhir minta disalatkan di makam. Minta ada yang mengimami untuk salat jenazah. Itu hampir semalaman proses [negosiasinya].”

Agar semuanya berjalan lancar, Fikar menuruti permintaan keluarga pasien. Dia mencari ustaz yang akan mengimami salat jenazah. Guna memastikan imam salat aman, Fikar memberikan alat pelindung diri seperti layaknya petugas pemakaman.

Keraguan Keluarga

Kasus pasien dari Surabaya ini satu dari sekian banyak kejadian yang Fikar dan tim hadapi setiap hari. Setiap ada pihak keluarga pasien yang menolak penggunaan protokol Covid-19, Fikar akan memberikan penjelasan bisa dari sudut pandang medis, agama, atau budaya. Kasus pasien Surabaya tergolong dalam kasus ekstra atau perlu penanganan khusus. “Rata-rata satu bulan yang [kasus] cukup ekstra antara lima sampai sepuluh kali,” kata Fikar.

Ada beberapa sebab penolakan pihak keluarga jenazah menggunakan protokol Covid-19. Salah satunya karena status pasien yang meninggal belum tentu positif Covid-19. Pasien tidak harus terkonfirmasi positif Covid-19 untuk dimakamkan menggunakan protokol kesehatan. Namun saat medis menyatakan bahwa pasien sudah suspek atau probable, pemakaman harus menggunakan protokol Covid-19.

Suspek adalah orang yang memiliki gejala batuk pilek, demam, atau sakit tenggorokan yang memiliki riwayat perjalanan ke wilayah penyebaran atau kontak dengan orang yang terpapar Covid-19. Sementara probable adalah orang yang masih dalam kategori suspek dan memiliki penyakit bawaan, namun belum ada hasil pemeriksaan yang memastikan bahwa dirinya positif Covid-19. Biasanya hal ini lantaran hasil laboratorium belum keluar.

“Paling sering [penolakan keluarga saat] dijumpai status suspek. Banyak dari keluarga pasien tidak terima jenazah dimakamkan dengan protokol. ‘Enggak ke mana-kemana, tapi dari RS distatuskan Covid-19’,” kata Fikar sembari menirukan perkataan keluarga pasien.

Apabila ada kejadian seperti itu, Fikar akan menyampaikan kepada keluarga pasien bahwa yang paling berwenang menyimpulkan mengenai kondisi pasien adalah RS. Apabila keluarga masih bersikukuh tidak mau jenazah dimakamkan dengan protokol Covid-19, RS akan meminta surat keterangan dari perangkat kampung setempat. Isinya menyatakan bahwa perangkat kampung setempat mengetahui dan menyetujui jenazah dikubur tanpa protokol Covid-19.

“Harus ada saksi dari perangkat kampung, rukun tetangga, rukun warga, atau dukuh yang menyatakan bahwa keluarga tersebut menolak untuk jenazahnya diprotokolkan. Itu sudah berat, sudah mikir lagi keluarga itu,” kata Fikar.

Selain susah dalam mendapatkan tanda tangan perangkat kampung, keluarga juga harus mengurus jenazahnya sendiri. Apabila keluarga menolak jenazah saudaranya diprotokolkan, RS tidak akan mengurus dan mengantar jenazah sampai rumah duka. Dengan aturan itu, kebanyakan keluarga luluh. Akhirnya mereka menerima.

Lingkungan Makam

Apabila keluarga sudah bersedia dengan protokol ini, tugas Fikar dan tim Cipta Kondisi berlanjut ke wilayah permakaman. Mereka akan memastikan warga sekitar tidak menolak atau menjauhi keluarga. Tidak jarang keluarga pasien Covid-19 mendapat stigma buruk di masyarakat.

“Jangan sampai keluarga sudah menerima, tapi lingkungan justru heboh. Nah jangan sampai, kami sampaikan ini diprotokolkan tetapi tidak selalu positif Covid-19. Jadi kami angkat morilnya sampai ke masyarakat, kalau ada keluarga yang seperti ini kami kondisikan sebaik mungkin, jangan sampai malah keluarganya down,” kata Fikar.

Tidak semua lingkungan permakaman mau menerima jenazah dengan protokol Covid-19, entah karena pertimbangan penyebaran penyakit, adat, atau kesepakatan warga. Di dua kampung Kota Jogja, ada warga yang sepakat menolak janazah dengan protokol Covid-19. Adu pula yang menolak lantaran jenazah bukan warga wilayah tersebut.

Menurut Komandan Tim Reaksi Cepat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (TRC BPBD) DIY, Wahyu Pristiawan Buntoro, salah satu penolakan pemakaman jenazah menimpa pemakaman almarhum Kepala Dinas Sosial Kota Jogja, Agus Sudrajat, yang meninggal karena Covid-19. Penolakan lantaran Agus bukan warga asli kampung yang dia tinggali saat itu.

“Konteksnya bukan menolak karena Covid-19, tapi karena bukan warga situ. Itu sudah jadi aturan masyarakat, sudah menerapkan itu jauh-jauh hari sebelum Covid-19. Banyak yang disalahartikan [terkait penolakan pemakaman],” kata Pristiawan.

Pada kejadian itu, makam sudah digali. Namun proses terhenti saat ada beberapa orang yang memberi tahu aturan warga setempat. Ada semacam miskomunikasi. Untuk menanggulangi hal-hal semacam itu, setiap ada pemakaman, ada tim pendahulu yang berangkat memastikan segala hal bisa lancar.

“Termasuk terkait teknis, kami mesti tahu,” kata Pristiawan. “Contoh, ada makam di Kota Jogja yang masih menggunakan cor semen, peninggalan Belanda. Kalau mau gali untuk makam berikutnya kadang kena cor itu. Jadi harus bongkar dulu dan butuh waktu berjam-jam.”

Memasuki Oktober, pemakaman dengan protokol Covid-19 meningkat. Pristiawan dan tim yang bertugas di posko dukungan hanya turun tangan apabila tim dari kota atau kabupaten sudah kewalahan atau kehabisan orang.

“Pokoknya kalau tim kami sudah berangkat dua kali [untuk memakamkan], berarti se-DIY sudah setidaknya 10 [pasien yang meninggal],” kata Pristiawan yang memberi tahu apabila kabupaten atau kota memiliki sekitar delapan tim pemakaman.

Setelah tim pemakaman menguburkan jenazah dengan protokol Covid-19, mereka harus istirahat 24 jam, tidak mengurus pemakaman lagi, tetapi masih bisa berkegiatan lain di kantor. Fikar mengatakan jumlah keluarga atau lingkungan yang menolak penggunaan protokol Covid-19 semakin sedikit. “Antara sudah sadar atau justru luweh [terserah],” kata Fikar.

Selain masalah dengan keluarga dan lingkungan, kadang Tim Cipta Kondisi mendapat masalah yang tidak terduga. Apabila lingkungan tidak mau menerima jenazah, Tim Cipta Kondisi akan mencarikan alternatif makam. Pilihan terakhir biasanya makam pemerintah kota atau swasta.

Sukarela

“Kami hanya memberi solusi alternatif. Terkait negosiasi dan pembiayaan yang muncul dari pengelola makam, keluarga langsung yang mengurusi. Kami tidak pernah menjadi pihak ketiga yang mencalo, karena sangat riskan,” kata Fikar.

Pernah ada orang yang beranggapan bahwa Tim Cipta Kondisi mendapat uang dari keluarga jenazah. Mendengar hal itu, Fikar akan mencari orang yang memfitnah dan meluruskannya. Bahkan pernah terjadi pula, setelah pemakaman selesai, ada orang yang datang ke keluarga jenazah dan meminta uang. Orang tersebut mengatasnamakan Tim Cipta Kondisi.

“Keluarga pasien pasti merasa berterima kasih. Beberapa sampai datang ke sini nyodorin amplop. Kami menerima tapi mohon maaf, [amplopnya diberikan] untuk yang membutuhkan saja,” kata Fikar.

Apabila apresiasi berwujud uang, Fikar merasa hal itu bisa merusak semangat para relawan dalam bekerja. Saat ini anggota Tim Cipta Kondisi beranggotakan tiga orang yang terjun ke lapangan. Semua yang mereka lakukan untuk meringankan beban RS dalam menghadapi keluarga pasien atau lingkungan yang menolak.

“RS sudah sangat capek mengurusi pasien kalau semua [urusan] dibebankan di RS, yang mungkin secara kewenangan memang seperti itu. Tapi ini statusnya bencana, kami merasa terpanggil,” kata Fikar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement