Advertisement

Ubah Aturan, Penanganan Covid-19 di Kulonprogo Makin Longgar

Jalu Rahman Dewantara
Senin, 28 Desember 2020 - 21:37 WIB
Bhekti Suryani
Ubah Aturan, Penanganan Covid-19 di Kulonprogo Makin Longgar Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO--Pemkab Kulonprogo mengubah sejumlah aturan terkait penanganan orang dengan kasus positif Covid-19 dan pelaksanaan isolasi mandiri yang tertuang dalam Peraturan Bupati Kulonprogo No. 48/2020 tentang pedoman penanganan Covid-19.

Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kulonprogo, Baning Rahayujati mengatakan per Senin (28/12/2020), pemkab telah mengeluarkan Perbup no 78/2020 tentang perubahan atas Perbup No 48/2020 tentang Pedoman Penanganan Covid-19. Ada tiga pasal yang diubah dalam perbup ini, yaitu pasal 9 tentang penanganan orang dengan RT-PCR positif, pasal 11 tentang penanganan kontak erat dengan RT PCR positif dan pasal 17 tentang pelaksanaan isolasi mandiri orang tanpa gejala atau gejala ringan.

Advertisement

Dijelaskan pada perubahan di pasal 9, kasus orang dengan RT PCR positif sekarang hanya melakukan isolasi mandiri di rumah masing-masing, atau di shelter kalurahan atau kapanewon. Sedangkan perubahan pasal 11, penanganan kontak erat kasus positif kini dibagi dua yaitu kontak erat dan tidak erat.

Untuk kontak tidak erat, puskesmas melakukan edukasi kepada yang bersangkutan agar menerapkan protokol kesehatan dan tak perlu menjalani rapid test. Sementara untuk kontak erat tanpa gejala, puskesmas melakukan edukasi agar yang bersangkutan melakukan isolasi mandiri dan tidak perlu melakukan pengambilan swab.

"Sedangkan untuk kontak erat bergejala puskemas melakukan swab dan meminta orang yang masuk kontak ini menjalani isolasi sampai hasil swab keluar," ujar Baning kepada awak media, Senin (28/12/2020) petang.

Adapun perubahan di pasal 17 yaitu penanganan isoman pada orang RT PCR positif tanpa gejala atau gejala ringan. Untuk kasus tanpa gejala, durasi isoman dilakukan selama 10 hari sejak sampel swab diambil. Sedangkan untuk gejala ringan ditambah tiga hari sejak gejalanya hilang.

BACA JUGA: Sepi Pelanggan, 85 Hotel di Jateng Gulung Tikar

"Setelah masa isoman selesai maka tidak perlu dilakukan swab ulang. Seseorang sudah dinyatakan telah selesai isolasi dengan dikeluarkannya surat selesai isolasi dari puskesmas," ujarnya.

Baning berharap perubahan ini bisa menjadi perhatian bersama. Dia juga mengingatkan kepada masyarakat untuk senantiasa mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19, mengingat penambahan kasus di Kulonprogo masih terus terjadi.

Dijelaskan Baning, saat ini total kasus positif Covid-19 telah menembus 922 kasus. Sebanyak 503 di antaranya dinyatakan sembuh dan 17 meninggal dunia. Adapun pada Desember menjadi bulan yang paling banyak muncul kasus baru dibandingkan bulan-bulan sebelumnya. Tercatat di bulan ini ada penambahan 488 kasus, jauh lebih tinggi dari November sebanyak 232, dan Oktober 72 kasus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi

Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi

Jogjapolitan | 3 hours ago

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Cabuli Santri, Pengasuh Pesantren Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

News
| Kamis, 18 April 2024, 23:47 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement