Advertisement

Timbulkan Kerumunan, Puluhan Pedagang Klithikan Dilarang Berjualan

Jumali
Selasa, 05 Januari 2021 - 15:27 WIB
Sunartono
Timbulkan Kerumunan, Puluhan Pedagang Klithikan Dilarang Berjualan Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL - Warga Babadan, Bantul dan Kurahan, Bantul menolak keberadaan 56 pedagang klitikan yang biasa berjualan pada hari pasaran Kliwon, di Jalan Gatot Subroto, Bantul.

Mereka menolak keberadaan para pedagang klitikan yang biasa berjualan keliling di beberapa lokasi tersebut karena dianggap menimbulkan kerumunan.

Advertisement

Selain itu, para pedagang itu dinilai tidak tertib karena dinilai mengganggu arus lalu lintas di kawasan tersebut.

BACA JUGA : Tidak Hanya Pedagang, Pengunjung Pasar Wajib Taat Prokes

Salah satu warga Wiwid, warga Mandingan mengatakan lokasi berjualan dari pedagang klitikan ada di Jalan Gatot Subroto, yang merupakan wilayah dari tiga padukuhan yakni Mandingan, Babadan dan Kurahan.

Oleh warga Babadan dan Kurahan keberadaan pedagang klithikan dinilai mengganggu dan ditolak. Alhasil, Senin (4/1), terjadi mediasi antara warga, pedagang dan Satpol PP Bantul terkait kejelasan status pedagang di lokasi tersebut.

“Mereka mempermasalahkan keberadaan pedagang karena tidak menerapkan protokol kesehatan dan menimbulkan kerumunan. Untuk di Mandingan, kami tidak mempermasalahkan. Mereka boleh berdagang lagi Sabtu [9/1] mendatang,” terangnya.

Sebagai bukti ketaatan dan tidak ada masalah antara warga dengan warga Mandingan, telah ada penandatanganan kesepakatan antara warga Mandingan dengan pedagang.

BACA JUGA : Penerapan Prokes di Pasar Bendungan Sudah Jadi

“Pak dukuh juga tanda tangan. Ada juga tanda tangan penanggungjawab dari pedagang,” sambungnya sambil menunjukkan kertas kesepakatan antara warga dan pedagang.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul, Yulius Suharta menyatakan jika ada larangan berjualan di pinggir jalan Gatot Subroto. Selain itu, ada evaluasi antara warga dan pedagang terkait aktivitas perdagangan di lokasi tersebut.

“Karena lagi pandemi Covid-19, warga minta tidak dipakai untuk berjualan. Mengenai kebijakan penertiban, silakan tanya ke Dinas Perdagangan, “ kata Yulius.

Kepala Dinas Perdagangan, Sukrisna Dwi Susanta menyatakan jika pedagang klithikan telah diakomodir oleh Pemkab Bantul di Pasar Niten. Kendati tak menyebut bahwa pedagang di Jalan Gatot Subroto adalah pedagang ilegal, namun Sukrisna menyatakan kebijakan penertiban pedagang di tempat tersebut ada di Satpol PP Bantul.

BACA JUGA : Belanja Pakaian di Pasar Beringharjo Wajib Taat Prokes 

"Sudah sering ditertibkan memang. Jadi juga sudah kami larang. Soal penertiban memang ada di tangan Satpol PP,” jelas Sukrisna.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Warga Iran Dukung Langkah Pemerintah Menyerang Israel

News
| Sabtu, 20 April 2024, 12:47 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement