Advertisement

Data LBH Jogja: 35.942 Orang Jadi Korban Penggusuran Setahun Terakhir

Sirojul Khafid
Kamis, 04 Februari 2021 - 18:17 WIB
Bhekti Suryani
Data LBH Jogja: 35.942 Orang Jadi Korban Penggusuran Setahun Terakhir Petugas gabungan mengawal proses pembersihan lahan lokasi pembangunan New Yogyakarta International Airport (NYIA) Kulonprogo, Kamis (28/6 - 2018). (Antara / Andreas Fitri Atmoko)

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA--Kasus penggusuran dan sengketa tanah menjadi yang terbesar kasus yang ditangani Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jogja selama November 2019 sampai Desember 2020 di DIY dan Jawa Tengah bagian selatan.

Ada 35.942 orang dan 144 Kepala Keluarga (KK) yang diduga menjadi korban dalam kasus ini. Angka 35.942 orang merupakan korban dari sengketa tanah yang terjadi antara warga Urut Sewu Kebumen dan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Kasus ini masih berlanjut sampai saat ini.

Advertisement

Selain advokasi pada korban pengusuran dan sengketa tanah, LBH Jogja juga mendampingi kasus struktural dalam hal lingkungan hidup dengan jumlah korban 24.100 orang dan 2.399 KK. Beberapa kasus seperti tambang pasir di lereng Merapi, Boyolali, dan Kulonprogo.

Adapula advokasi di isu pembangunan dengan korban 600 orang dan 1,7 juta hektare tanah. Sementara pada advokasi Aksi Tolak UU Ombinus Law Cipta Kerja dan Hari Tani, LBH Jogja mendampingi 106 orang yang ditahan oleh aparat keamanan. Untuk buruh, ada 53 orang yang didampingi dan korban kekerasan seksual sebanyak 48 orang. Adapun advokasi lain dengan berbagai isu (LQBT), kebebasan berkeyakinan, masyarakat miskin, buruh, dan pengemudi becak motor) dengan jumlah korban berjumlah 4568 orang.

Menurut Wakil Direktur LBH Jogja Meila Nurul Fajriah, di samping advokasi terhadap kasus struktural, mereka juga menerima aduan yang ditangani dalam konsultasi harian. “Jumlah pengaduan keselurahan sebanyak 219 kasus. Paling sedikit Bulan April dan Mei,” kata Meila dalam acara daring Catatan Akhir Tahun LBH Jogja bertema Membunuh Demokrasi pada Kamis (4/2/2021).

Bulan April dan Mei merupakan awal pandemi, dan LBH Jogja menerapkan aduan secara daring. Setelah mendapatkan kritik dari luar bahwa tidak semua orang terakses baik dengan Internet, LBH Jogja kembali membuka kantornya. “Akhirnya Bulan Juni, kami membuka kantor LBH Jogja. Jumlah pencari keadilan membludak mencapai 50 orang,” kata Meila.

BACA JUGA: Ancam Pakai Senjata, Pencuri Tabung Gas Dihakimi Warga Kretek

Dari 219 pengaduan, jumlah perempuan lebih banyak dengan angka 119 orang. Untuk sisi umur, rentang 26-35 tahun menjadi yang terbanyak. “Asal daerah paling banyak dari luar provinsi [DIY]. Biasanya pendatang. [Pendataan] berangkatnya dari Kartu Tanda Penduduk (KTP), [kebanyakan] masih menggunakan KTP asli,” kata Meila.

Jumlah aduan dari luar DIY berjumlah 67 orang. Dari sisi pekerjaan, paling banyak dari wiraswasta. “[LBH Jogja] mencoba mengutamakan mereka yang berpenghasilan rendah atau tidak berpenghasilan,” kata Meila.

Kepala Divisi Advokasi LBH Jogja Julian Duwi Prasetia mengatakan tahun 2020 memiliki banyak tantangan, termasuk dengan adanya pandemi Covid-19. “Membuat kami cukup kesulitan untuk memberi akses bantuan hukum,” kata Julian.

Lanjut Julian, kerja yang berat ini bertambah dengan negara yang tidak memiliki keberpihakan pada hak-hak sipil. Tahun 2020, pelanggaran terhadap hak-hak sipil meningkat secara signifikan. “Ditengarai akumulasi tindakan negara dalam memberangus nilai-nilai demokrasi di Indonesia. [Salah satunya memalui] regulasi dalam UU [Omnibus Law] Cipta Kerja,” katanya.

Dalam isu kebebasan berkeyakinan, advokasi di tahun 2020 merupakan lanjutan dari kasus tahun-tahun sebelumnya. Dua kasus yang saat ini masih berjalan terkait dengan izin mendirikan bangunan rumah ibadah.

Direktur LBH Jogja Yogi Zul Fadhli menyatakan laporan Catatan Akhir Tahun 2020 ini sebagai upaya asas keterbukaan. “Sebagai satu upaya kami untuk mengedapankan asas keterbukaan atas setiap layanan hukum terhadap masyarakat,” kata Yogi.

Tema "Membunuh Demokrasi" juga tidak berangkat dari ruang hampa. Dalam pembacaan di awal tahun 2020, ada spektrum terkait pembangunan dan investasi yang semakin masif di Indonesia. Hal ini terjadi juga pada tahun sebelumnya, dan diprediksi akan terus berlanjut.

Beberapa tindakan dan kebijakan Pemerintah Indonesia dalam pembangunan dan investasi, menurut Yogi, tidak lepas dari hasrat mengejar pertumbuhan ekonomi yang mengabdi pada orde pasar kapitalistik dan ditengarai hanya memperkaya kroni-kroni elit penguasa.

“Isu pembangunan dan investasi akan berdampak pada problematika pelanggaran hak ekonomi sosial dan budaya,” kata Yogi.

Perluasan pembangunan dan investasi diperparah dengan keterlibatan aparat penegak hukum. “Dengan adanya penegasan dalam UU Omnibus Law dan implikasi menuju praktik kekerasan yang dilakukan aprarat,” kata Yogi.

Kekerasan dari aparat salah satunya terlihat pada Aksi Tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja dan Hari Tani beberapa waktu lalu. “Ada indikasi [Pemerintah Indonesia] sedang melaksanakan sistem hukum represif. Konsekuensinya kita akan melihat kedaulatan rakyat dibabat sedemikian rupa,” kata Yogi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pengetatan Perjalanan Dinas Luar Negeri Bisa Hindari Kegiatan Muspra bagi Negara

News
| Kamis, 26 Desember 2024, 23:37 WIB

Advertisement

alt

Wisata Air Panorama Boyolali Jadi Favorit di Musim Libur Natal

Wisata
| Rabu, 25 Desember 2024, 17:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement