Tiga Buah Lokal Jogja Diajukan untuk Sertifikasi Varietas
“Tahun ini kita mau proses (sertifikasi) tiga tanaman lokal. Ada alpukat Surokarsan, pisang Morosebo dan pisang Gendruwo,”
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, BANTUL--Seorang kakek berinisial SA, 63, warga salah satu dusun di Kapanewon (Kecamatan) Banguntapan, Bantul tega memperkosa anak berkebutuhan khusus (ABK) yang merupakan tetangganya sendiri. Bahkan perkosaan terhadap DA, 11, itu dilakukan lebih dari satu kali.
"Dari hasil pemeriksaan tindakan asusila yang dilakukan tersangka SA terhadap korban DA sudah tiga kali, yakni di kebun, di dapur dan di kamar rumah korban saat rumah dalam kondisi sepi," kata Kepala Bagian Operasional Reserse Kriminal Polres Bantul, Iptu Sutarja, dalam keterangan pers di Mapolres Bantul, (4/2/2021).
BACA JUGA : Pelaku Penculikan dan Pencabulan di Kotagede Tertangkap
Sutarja mengatakan peristiwa asusila yang dilakukan tersangka SA terjadi pada Januari-Februari 2020 lalu, kemudian baru dilaporkan pada Srptember 2020. Setelah kejadian, tersangka melarikan diri ke daerah Lampung dan baru ditangkap pada Selasa (2/2) lalu di rumahnya di Banguntapan.
Menurut dia rumah korban dan pelaku ini berdekatan dan korban sering main ke rumah pelaku. Demikian pelaku juga sering main ke rumah korban dan terkadang pelaku juga mengajak main korban. "Jadi hubungan pelaku dan korban ini tetangga dekat," ucap Sutarja.
Kejadian tersebut baru terbongkar beberapa bulan kemudian setelah korban mengeluh kesakitan di bagian alat vitalnya. Korban kemudian dibawa ke puskesmas terdekat dan diketahui dari hasil pemeriksaan tim medis bahwa diduga terjadi adanya tindakan persetubuhan.
BACA: Bocah 9 Tahun di Imogiri Jadi Korban Pencabulan Saat
Dari peristiwa tersebut diketahui bahwa pelaku yang menyetubuhi korban adalah SA, tetangganya sendiri. Warga setempat menyarankan agar ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian. Laporan baru dilakukan pada September 2020. Polisi langsung menindaklanjuti laporan tersebut namun pelaku sudah pergi ke Lampung.
Setelah ditangkap pelaku mengakui semua perbuatannya. Sementara SA mengaku awalnya hanya sering menggendong korban lalu timbul hasrat untuk mencabulinya. "Saya tahu perbuatan saya salah dan saya berdosa. Saya sangat menyesal," ungkap SA. Dia berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya tersebut.
Akibat perbuatannya, SA dijerat Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 7tentang Perlindungan Anak.
SA terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan atau denda Rp5 miliar. Saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolres Bantul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
“Tahun ini kita mau proses (sertifikasi) tiga tanaman lokal. Ada alpukat Surokarsan, pisang Morosebo dan pisang Gendruwo,”
Leo/Daniel naik peringkat BWF usai juara Thailand Open 2026, diikuti perubahan ranking atlet bulu tangkis Indonesia lainnya.
Van Gastel soroti laga tanpa penonton di Liga Indonesia, sambil menikmati musim perdana bersama PSIM Jogja.
Perencanaan dana kurban sejak dini membantu meringankan beban finansial dan membuat ibadah Iduladha lebih teratur dan tenang.
PT KAI Daop 4 Semarang tutup 6 perlintasan sebidang tidak dijaga sepanjang 2026. Langkah tegas diambil demi menekan angka kecelakaan di perlintasan sebidang.
Google uji coba penyimpanan Gmail gratis 5 GB untuk akun baru. Cara dapat 15 GB penuh: tautkan nomor telepon. Simak detailnya.