Advertisement
Kakek di Bantul Cabuli Gadis Difabel

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL--Seorang kakek berinisial SA, 63, warga salah satu dusun di Kapanewon (Kecamatan) Banguntapan, Bantul tega memperkosa anak berkebutuhan khusus (ABK) yang merupakan tetangganya sendiri. Bahkan perkosaan terhadap DA, 11, itu dilakukan lebih dari satu kali.
"Dari hasil pemeriksaan tindakan asusila yang dilakukan tersangka SA terhadap korban DA sudah tiga kali, yakni di kebun, di dapur dan di kamar rumah korban saat rumah dalam kondisi sepi," kata Kepala Bagian Operasional Reserse Kriminal Polres Bantul, Iptu Sutarja, dalam keterangan pers di Mapolres Bantul, (4/2/2021).
Advertisement
BACA JUGA : Pelaku Penculikan dan Pencabulan di Kotagede Tertangkap
Sutarja mengatakan peristiwa asusila yang dilakukan tersangka SA terjadi pada Januari-Februari 2020 lalu, kemudian baru dilaporkan pada Srptember 2020. Setelah kejadian, tersangka melarikan diri ke daerah Lampung dan baru ditangkap pada Selasa (2/2) lalu di rumahnya di Banguntapan.
Menurut dia rumah korban dan pelaku ini berdekatan dan korban sering main ke rumah pelaku. Demikian pelaku juga sering main ke rumah korban dan terkadang pelaku juga mengajak main korban. "Jadi hubungan pelaku dan korban ini tetangga dekat," ucap Sutarja.
Kejadian tersebut baru terbongkar beberapa bulan kemudian setelah korban mengeluh kesakitan di bagian alat vitalnya. Korban kemudian dibawa ke puskesmas terdekat dan diketahui dari hasil pemeriksaan tim medis bahwa diduga terjadi adanya tindakan persetubuhan.
BACA: Bocah 9 Tahun di Imogiri Jadi Korban Pencabulan Saat
Dari peristiwa tersebut diketahui bahwa pelaku yang menyetubuhi korban adalah SA, tetangganya sendiri. Warga setempat menyarankan agar ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian. Laporan baru dilakukan pada September 2020. Polisi langsung menindaklanjuti laporan tersebut namun pelaku sudah pergi ke Lampung.
Setelah ditangkap pelaku mengakui semua perbuatannya. Sementara SA mengaku awalnya hanya sering menggendong korban lalu timbul hasrat untuk mencabulinya. "Saya tahu perbuatan saya salah dan saya berdosa. Saya sangat menyesal," ungkap SA. Dia berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya tersebut.
Akibat perbuatannya, SA dijerat Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 7tentang Perlindungan Anak.
SA terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan atau denda Rp5 miliar. Saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolres Bantul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Respons KDM Terkait Mantan Pejabat Bank BJB Terlibat Korupsi Sritex
Advertisement

Berikut Sejumlah Destinasi Wisata Berbasis Pedesaan di Bantul
Advertisement
Berita Populer
- Temuan Telur Penyu di Gunungkidul pada Mei ini Rekor Terbanyak Sejak 2021
- Batas Akhir 31 Juli, Capaian PBB P2 di Sleman Baru 42 Persen dari Target Rp80 Miliar
- Dispensasi Perkawinan Masih Ditemukan di Kulonprogo, PA Wates Beberkan Alasannya
- Top Ten News Harianjogja.com, Kamis 22 Mei 2025: Kebakaran Pabrik Garmen, Hasil Tottenham vs MU, hingga Kasus Korupsi di Sritex
- Sistem Sewa di Pasar Gunungkidul Dihapus, Dinas Perdagangan Pilih Tarik Rertibusi Harian
Advertisement