Advertisement
Kakek di Bantul Cabuli Gadis Difabel
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL--Seorang kakek berinisial SA, 63, warga salah satu dusun di Kapanewon (Kecamatan) Banguntapan, Bantul tega memperkosa anak berkebutuhan khusus (ABK) yang merupakan tetangganya sendiri. Bahkan perkosaan terhadap DA, 11, itu dilakukan lebih dari satu kali.
"Dari hasil pemeriksaan tindakan asusila yang dilakukan tersangka SA terhadap korban DA sudah tiga kali, yakni di kebun, di dapur dan di kamar rumah korban saat rumah dalam kondisi sepi," kata Kepala Bagian Operasional Reserse Kriminal Polres Bantul, Iptu Sutarja, dalam keterangan pers di Mapolres Bantul, (4/2/2021).
Advertisement
BACA JUGA : Pelaku Penculikan dan Pencabulan di Kotagede Tertangkap
Sutarja mengatakan peristiwa asusila yang dilakukan tersangka SA terjadi pada Januari-Februari 2020 lalu, kemudian baru dilaporkan pada Srptember 2020. Setelah kejadian, tersangka melarikan diri ke daerah Lampung dan baru ditangkap pada Selasa (2/2) lalu di rumahnya di Banguntapan.
Menurut dia rumah korban dan pelaku ini berdekatan dan korban sering main ke rumah pelaku. Demikian pelaku juga sering main ke rumah korban dan terkadang pelaku juga mengajak main korban. "Jadi hubungan pelaku dan korban ini tetangga dekat," ucap Sutarja.
Kejadian tersebut baru terbongkar beberapa bulan kemudian setelah korban mengeluh kesakitan di bagian alat vitalnya. Korban kemudian dibawa ke puskesmas terdekat dan diketahui dari hasil pemeriksaan tim medis bahwa diduga terjadi adanya tindakan persetubuhan.
BACA: Bocah 9 Tahun di Imogiri Jadi Korban Pencabulan Saat
Dari peristiwa tersebut diketahui bahwa pelaku yang menyetubuhi korban adalah SA, tetangganya sendiri. Warga setempat menyarankan agar ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian. Laporan baru dilakukan pada September 2020. Polisi langsung menindaklanjuti laporan tersebut namun pelaku sudah pergi ke Lampung.
Setelah ditangkap pelaku mengakui semua perbuatannya. Sementara SA mengaku awalnya hanya sering menggendong korban lalu timbul hasrat untuk mencabulinya. "Saya tahu perbuatan saya salah dan saya berdosa. Saya sangat menyesal," ungkap SA. Dia berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya tersebut.
Akibat perbuatannya, SA dijerat Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 7tentang Perlindungan Anak.
SA terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan atau denda Rp5 miliar. Saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolres Bantul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Densus 88 Menangkap Lagi Satu Terduga Teroris, Total Delapan Orang
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Dinkes DIY Mewaspadai Sebaran Flu Singapura
- Penganiaya Penjual Bakwan Kawi di Gowongan Akhirnya Dilepas, Ini Penyebabnya
- Jelang Pilkada, KPU Jogja Siapkan Badan Adhoc dan Buka Konsultasi untuk Paslon Independen
- DPC Gerindra: Usung Budi Waljiman, Jajaki Tokoh Lain hingga Jalin Komunikasi dengan Partai Koalisi
- Jaring Masukan, Bapelkes DIY Gelar Forum Komunikasi Publik
Advertisement
Advertisement