Advertisement

PPKM DIY Resmi Diperpanjang, Aturan Tetap Sama

Jalu Rahman Dewantara
Senin, 22 Februari 2021 - 16:37 WIB
Budi Cahyana
PPKM DIY Resmi Diperpanjang, Aturan Tetap Sama Kawasan pertokoan Jl. Urip Sumoharjo pukul 21.00 WIB terlihat tutup mengikuti instruksi PPKM Mikro pada Sabtu (13/2/2021). - Harian Jogja/Catur Dwi Janati

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Gubernur DIY, Sri Sultan HB X memastikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro atau PPKM Mikro yang sebelumnya telah berlangsung sejak 9 Februari 2021 di DIY akan diperpanjang hingga 8 Maret 2021.

Sultan mengatakan perpanjangan ini sesuai dengan instruksi Pemerintah Pusat. Sebelumnya Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Sabtu (20/2/2021) memutuskan memperpanjang PPKM Mikro di Jawa-Bali, terhitung mulai 23 Februari 2021-8 Maret 2021.

Advertisement

BACA JUGA: Diserang Orang Tak Dikenal, Dua Mesin ATM di UGM Terbakar

"Pusat suruh perpanjangan jadi ya diperpanjang," kata Sultan di Kompleks Kepatihan, Jogja, Senin (22/2/2021).

Menurut Sultan, perpanjangan PPKM kali ini sebagai upaya menekan jumlah kasus baru. Meski ada tren penurunan jumlah kasus dalam PPKM sebelumnya, ia menilai hal itu belum cukup, sehingga perlu diadakan PPKM lanjutan.

"Ya memang [kasus baru turun] tapi kan masih fluktuatif. Kalau kita hijau tapi lingkungannya merah ya nanti ikut merah, cuma nunggu waktu aja," ujarnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji mengatakan instruksi Gubernur DIY perpanjangan PPKM sudah selesai dibuat. Ingub yang ditandatangani Gubernur DIY pada 22 Februari 2021 itu bernomor 06/instr/2021 tentang perpanjangan PPKM Berbasis Mikro di DIY.

Aji mengatakan aturan dalam perpanjangan PPKM kali ini sama dengan kebijakan sebelumnya. Aturan itu meliputi PPKM Mikro sampai tingkat RT yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19 dan menambahkan prioritas wilayah pembatasan sesuai dengan kondisi masing-masing wilayah dan memperhatikan cakupan pemberlakuan pembatasan.

BACA JUGA: Banyak yang Menganggap Covid-19 Hasil Rekayasa

Zonasi RT berdasarkan warna hijau, kuning, oranye, dan merah tetap berlaku beserta teknis-teknis pelaksanaannya. Perkantoran menerapkan 50% work from home (WFH). Kemudian, kegiatan belajar mengajar tetap dilakukan secara daring 

Sektor esensial beroperasi 100% dengan protokol kesehatan. Pusat perbelanjaan atau mal beroperasi sampai pukul 21.00 dengan protokol kesehatan.

Kemudian restoran bisa melayani makan di tempat dengan maksimal 50% kapasitas. Layanan pesan antar tetap diperbolehkan. Lalu, kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan protokol kesehatan. Tempat ibadah maksimal 50% dengan protokol kesehatan. Transportasi umum mengikuti kondisi wilayah dengan pengaturan kapasitas dan jam operasional.

Menurut Aji, pelaksanaan PPKM sejak 9 Februari 2021 lalu cukup efektif menekan kasus baru Covid-19 di DIY. Hal itu dilihat dari hampir samanya jumlah kasus baru dan kasus sembuh setiap harinya. "Yang sembuh serta positif itu rata-rata imbang. Beberapa kali lebih banyak positif, beberapa kali juga lebih banyak sembuhnya," tutur Aji.

BACA JUGA: Jokowi Terbitkan Aturan Tenaga Kerja Asing, Begini Nasib Pekerja Lokal

Mengenai jumlah sampel terperiksa yang berkurang, Aji menjelaskan hal itu dipengaruhi oleh hasil tracing kontak positif yang juga menurun. Menurutnya hasil tracing sejauh ini jauh lebih sedikit dibandingkan saat awal pandemi melanda.

"Dari sisi bed rumah sakit masih ada sekitar 51,65 persen, dari 470 bed. Untuk bed critical dari 55, terpakai 63,95 persen sedangkan bed non-critical dari 415, terpakai 50,36 persen," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Bus Terjun dari Jembatan kemudian Terbakar, 45 Orang Dilaporkan Tewas

News
| Jum'at, 29 Maret 2024, 18:57 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement