Advertisement
Pemangkasan di Sektor Infrastruktur Jadi Opsi Refocusing Anggaran
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Pelaksana Harian (Plh) Bupati Gunungkidul, Drajad Ruswandono mengaku berat untuk memenuhi ketentuan anggaran penanganan Covid-19 sebesar 8% dari Dana Alokasi Umum (DAU) atau sekitar Rp71 miliar. Meski demikian, ia tetap berkomitmen untuk memenuhinya dengan jalan refocusing anggaran.
“Setelah dihitung-hitung angkanya besar. Tapi, kami tidak ada pilihan karena jika tidak memenuhi ketentuan maka ada potensi pengurangan dana transfer dari Pemerintah Pusat. Jadi, mau tidak mau harus memenuhi ketentuan tersebut,” kata Drajad kepada Harianjogja.com, Selasa (23/2/2021).
Advertisement
Menurut dia, kebijakan refocusing anggaran sudah dibahas di internal Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Selain itu, untuk pelaksanaan juga sudah melakukan koordinasi awal dengan perwakilan dari DPRD Gunungkidul. “Masih proses dan mudah-mudahan refokusing segera selesai,” ungkapnya.
Baca juga: Sempat Ditutup 27 Hari Akibat Klaster Covid-19, Begini Kondisi Usaha KSP Bhakti
Meski demikian, sambung Drajat, pelaksanaan refocusing pemkab harus benar-benar melakukan secara cermat. Pasalnya, di sisi kegiatan ada alokasi yang tidak bisa diubah. Salah satunya anggaran untuk pembiayaan BPJS Kesehatan bagi keluarga kurang mampu yang nilainya mencapai Rp70an miliar.
Menurut dia, pemkab berkomitmen untuk terus mempertahankan Universal Health Coverage (UHC) dengan cakupan 95% penduduk tercover jaminan kesehatan. “Untuk wilayah DIY, baru Gunungkidul dan Kota Jogja yang sudah mencapai UHC. Capaian itu merupakan komitmen pemkab untuk memberikan layanan kesehatan kepada masyarakat,” katanya.
Drajad mengungapkan, kebijakan refokusing akan difokuskan pada sektor infrastruktur. Ia mengungkapkan, sektor inilah yang dipandang lebih realistis ketimbang mengurangi anggaran untuk layanan dasar kepada masyarakat. “Praktis dengan begini maka target pembangunan infrastruktur akan mundur. Contohnya pembangunan rumah sakit di Bedoyo dan Ngoro-oro tertunda. Hal sama juga terjadi pada upaya pembangunan kantor pemerintahan di Siraman,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul, Saptoyo mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan dasar aturan tentang perintah refocusing anggaran. Adapun instruksi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No.17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 Dalam Rangka Mendukung Penanganan Pandemi Covid-19 dan Dampaknya.
Baca juga: Berharap Didata, Pedagang Dukung Vaksinasi Covid-19
Untuk refocusing kali ini ditarget mencapai Rp63.884.749.000. Sesuai dengan PMK, angka itu muncul karena adanya pengurangan dana perimbangan yang ditransfer Pemerintah Pusat sebesar Rp33.884.749.000. Adanya kebijakan ini, maka pemkab harus melakukan penyesuaian dengan jumlah anggaran yang dimiliki.
“Awalnya yang akan ditransfer sebesar Rp1.055.834.550.000, tapi setelah adanya kebijakan pengurangan maka menjadi Rp1.021.949.801.000,” kata Saptoyo.
Adapun refocusing juga mengacu pada ketentuan tentang anggaran penanganan corona sebesar 8% dari total alokasi DAU dari Pemerintahan Pusat. Kebijakan ini sudah tertuang dalam PMK terbaru sehingga pemkab harus memenuhi kekurangan sekitar Rp30.000.000.000. “Jadi refocusing ditarget mencapai Rp63 miliar,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kepala Basarnas Perintahkan Investigasi Meledaknya Speedboat Tewaskan 3 Orang di Perairan Tidore
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Solusi Tak Kunjung Tiba, Korban Malioboro City Akan Kembali Gelar Aksi Bawa Gerobak Sapi dan Hewan Spesial
- Kena Pangkas Rp19,5 Miliar, Perbaikan Jembatan di Sleman Hanya Satu dari Sejumlah Jembatan Rusak
- Cuaca Ekstrem Diprediksi Terjadi Besok, BPBD Sleman Minta Masyarakat Waspada
- Kolaborasi UMY, UMS dan Pimpinan Cabang Aisyiyah (PCA) Ngampilan Tingkatkan Kualitas Hidup Lansia
- Rencana Pembangunan Embarkasi Kulonprogo Tunggu Kemenag RI
Advertisement
Advertisement