34 Desa di Sragen Masuk Zona Rawan Kekeringan, BPBD Siapkan 500 Tangki
Pemkab Sragen menetapkan siaga darurat kekeringan 2026. Sebanyak 34 desa rawan terdampak, BPBD menyiapkan 500 tangki air bersih.
Ilustrasi warga membersihkan sampah di sungai./Harian Jogja-Gigih M. Hanafi
Harianjogja.com, BANTUL--Kasus warga buang sampah sembarangan di Bantul sempat viral di jagad maya.
Pelaku pembuangan sampah ke sungai di sekitar wilayah Stadion Sultan Agung, Kalurahan Wonokromo, Kapanewon Pleret, Bantul telah tertangkap. Pelaku ditangani pihak kalurahan pada Senin (15/3/2021).
Lurah Wonokromo Machrus Hanafi mengaku bahwa pihaknya telah melakukan edukasi dan juga meminta pernyataan dari si pembuang sampah sembarangan.
BACA JUGA: Ada Potensi Gempa dan Tsunami 9 Meter, Warga Pesisir Kulonprogo Diminta Menyiapkan Diri
"Sejauh ini sudah kami temui yang bersangkutan bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bantul. Pelaku juga sudah kami edukasi, meminta maaf dan membuat surat pernyataan untuk tak mengulangi perbuatannya," terang Hanafi dikonfirmasi Suara.com-jaringan Harianjogja.com, Selasa (16/3/2021).
Ia mengatakan bahwa pelaku bukan warga Kalurahan Wonokromo atau dari Pleret. Hanafi menjelaskan bahwa pembuang sampah merupakan warga Sewon.
"Kebetulan kan bukan warga Wonokromo, (dia) warga sebelah di Sewon. Mungkin sering melintas di sana (jembatan wonokromo) dan pernah membuang (sampah) di sana," katanya.
Kendati begitu, kedua belah pihak sudah menyelesaikan permasalah tersebut, mengingat pelaku juga telah membuat pernyataan tak mengulang kesalahan serupa.
"Intinya sudah kami edukasi dan pihaknya sudah membuat surat pernyataan tersebut," kata dia.
Disinggung apakah perlu jembatan tersebut dipasangi jaring penahan agar tak ada warga lain membuang sampah lagi, dirinya menyerahkan kepada warga masyarakat agar lebih sadar terhadap kebersihan sungai.
"Tidak hanya dari Kalurahan saja, ini kan jadi perhatian dan harus ada kepedulian bersama. Artinya sudah ada DLH, ada Satpol PP, dari Kalurahan meminta kesadaran warga bisa tertib dalam membuang sampah. Tidak ke sungai atau ke sembarang tempat," jelas dia.
Dengan adanya kejadian yang viral tersebut, Hanafi berharap kasus ini menjadi pembelajaran bersama. Warga di wilayah tempat tinggalnya harus saling menjaga lingkungan.
"Ini menjadi pembelajaran bersama. Meski sudah selesai, jangan sampai orang lain melakukan hal serupa (buang sampah ke sungai atau sembarangan)," kata dia.
Terpisah, Kepala Satpol PP Bantul Yulius Suharta menuturkan bahwa pihaknya tak mengambil langkah tegas sesuai Perda nomor 2/2019 Pasal 61 ayat 3 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Pelaku bisa dipidana hukuman penjara 3 bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.
"Kami sudah serahkan ke Kalurahan untuk penanganannya. Diselesaikan dengan kekeluargaan, jika sudah sepakat dan bisa saling menjaga kondusifitas dan tak mengulang perbuatannya, maka persoalan selesai. Saya rasa tidak perlu sampai ke ranah hukum," kata Yulius.
Pihaknya meminta dari peristiwa yang terjadi, warga dan perangkat kalurahan bisa saling mengawasi agar kejadian serupa tak terulang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Pemkab Sragen menetapkan siaga darurat kekeringan 2026. Sebanyak 34 desa rawan terdampak, BPBD menyiapkan 500 tangki air bersih.
Veda Ega Pratama finis kelima di Moto3 GP Ceko 2026 setelah start dari posisi ke-20 dan meraih tambahan 11 poin.
YIA layani 11 penerbangan charter umrah langsung ke Arab Saudi bersama Garuda Indonesia, angkut 593 jemaah dari berbagai daerah.
PKB DIY menyalurkan 100.000 liter air bersih untuk warga Purwosari, Gunungkidul, guna mengantisipasi dampak kekeringan musim kemarau.
Diskusi seni di Jogja memantik kritik tajam soal sejarah, kolektor, dan posisi Yogyakarta sebagai pusat seni rupa Indonesia.
BI memperpanjang relaksasi kartu kredit hingga 31 Desember 2026 untuk menjaga daya beli dan konsumsi masyarakat.