Advertisement

Penjaga Kios Fotokopi di Jogja Cabuli Pelajar SMP, Begini Kronologinya

Yosef Leon
Rabu, 14 April 2021 - 13:17 WIB
Sunartono
Penjaga Kios Fotokopi di Jogja Cabuli Pelajar SMP, Begini Kronologinya Polisi menunjukkan sejumlah barang bukti dalam rilis kasus pelecehan seksual yang terjadi di salah satu warung fotokopi di wilayah Purbayan, Kotagede, Rabu (14/4). Harianjogja - Yosef Leon

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA - Polsek Kotagede meringkus DS, 26, seorang penjaga warung fotokopi di wilayah Kotagede, Kota Jogja. DS diduga melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap AD, 14, seorang pelajar menengah di salah satu sekolah di Jogja. Aksi itu dilakukan DS pada 10 April lalu saat korban mencetak tugas sekolah di tempatnya bekerja.

"Setelah ada laporan dari orang tua korban kami langsung kumpulkan barang bukti dan mendengar keterangan saksi lalu disimpulkan bahwa tersangka diduga melakukan tindak pidana pelecehan. Tapi tersangka belum mau mengaku," kata Kapolsek Kotagede, Kompol Dwi Tavianto, Rabu (14/4/2021).

Advertisement

BACA JUGA : 12 Anak Jadi Korban, Guru Cabul di Sleman Incar Siswi Kelas 

Kapolsek menjelaskan, korban merasa tidak nyaman dan resah saat dilecehkan oleh DS. Dia kemudian melaporkan insiden itu ke orang tuanya dan langsung membuat laporan ke Polsek terdekat. "Langsung kami tidaklanjuti, meski dari keterangan yang minim namun ada bantuan CCTV serta potongan foto," kata Kapolsek.

Dijelaskan, DS melakukan aksi cabulnya pada Sabtu (10/4) sekira pukul 17.37 WIB. Saat itu, korban mendatangi lokasi kejadian dengan maksud untuk mencetak file tugas yang tersimpan di smartphone-nya. Korban disilakan  duduk di bangku komputer oleh tersangka dan DS membantu di sebelahnya.

Sambil sesekali mengobrol, tersangka lantas memegang tangan korban dan melanjutkan aksinya sampai ke perut dan bagian bawah payudara korban. Tak hanya itu, sambil sesekali melayani pelanggan lainnya tersangka juga menyempatkan diri untuk memegang atau memperbaiki hijab korban lalu menggosokkan alat kelaminnya ke punggung korban.

BACA JUGA : Dosen Kampus Islam di Jogja Mengaku Lakukan Pelecehan

"Orang tua langsung melaporkan karena takut kondisi psikologis anak terganggu karena kejadian itu," jelas Kapolsek.

Kanit Reskrim Polsek Kotagede, Iptu Mardiyanto mengatakan, tersangka telah bekerja di warung fotokopi tersebut selama kurang lebih dua tahun terakhir. Pihaknya masih belum mengetahui secara detail apakah aksi itu baru dilakukannya pertama kali atau tidak.

Saat pemeriksaan, polisi mengecek dua CCTV yang berada di lokasi kejadian dan mendapati bahwa kejadian pelecehan itu benar dilakukan oleh tersangka. "Ada satu rekaman yang terlihat bahwa DS melakukan aksinya dengan cukup jelas, karena mereka duduknya juga cukup berdekatan," katanya.

Polisi ikut serta mengamankan sejumlah barang diantaranya rekaman kamera CCTV, jaket korban yang dipakai saat kejadian berlangsung, serta sebuah kain hijab berwarna hitam. Akibat perbuatannya, DS diancam dengan Pasal 290 ayat 2 KUHP dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

ASN Akan Dipindah ke Ibu Kota Nusantara Secara Bertahap hingga 2029, Ini Prioritasnya

News
| Jum'at, 19 April 2024, 19:17 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement