Advertisement

Pembunuh 2 Perempuan Muda di Kulonprogo Terancam Hukuman Mati

Hafit Yudi Suprobo
Rabu, 14 April 2021 - 16:17 WIB
Budi Cahyana
Pembunuh 2 Perempuan Muda di Kulonprogo Terancam Hukuman Mati Ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Nurma Andika Fauzy, 21, warga Kalurahan Tawangsari, Kapanewon Pengasih, Kulonprogo terancam hukuman seumur hidup atau hukuman mati. Dika, sapaan akrab pelaku, telah membunuh dua perempuan muda di Kulonprogo.

Dika ditangkap pada Sabtu (3/4/2021) di sebuah rumah di Padukuhan Ngruno, Kalurahan Karangsari, Kapanewon Pengasih, Kulonprogo. Pelaku menjadi dalang dibalik tewasnya Dessy Sri Diantary, 22, warga Gadingan, Kalurahan Wates, Kapanewon Wates, Kabupaten Kulonprogo, dan Takdir Sunaryati, 21, warga Kalurahan Sendangsari, Kapanewon Pengasih, Kulonprogo

Advertisement

BACA JUGA: Operasi Pasar Baru Akan Digelar Sepekan Jelang Lebaran

Kasubbag Humas Polres Kulonprogo, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan pelaku dikenai pasal berlapis, yakni, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan jo Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang menyebabkan orang mati dengan ancaman maksimal hukuman 15 tahun penjara.

"Unsur perencanaan terpenuhi, sehingga analisa yuridis di dalam berita acara pendapat yang akan dibuat dalam melengkapi berkas perkara tersangka akan diterapkan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup," kata Jeffry pada Rabu (14/4/201).

Berdasarkan sejumlah hasil penyidikan, ditemukan adanya unsur pembunuhan berencana. Saat melakukan aksinya Dika mengajak korbannya ke tempat sepi. Korban kemudian diminta untuk meminum oplosan yang terdiri atas tiga butir obat sakit kepala dan minuman bersoda. Saat korban tak berdaya, Dika membenturkan kepalanya ke lantai hingga tewas. Dika kemudian mengambil sejumlah barang berharga sebelum meninggalkan korbannya tanpa identitas.

"Oplosan maut yang membuat korbannya tak berdaya. Dari hasil pemeriksaan terhadap Dika diketahui ia sudah menyiapkan segala sesuatunya dengan matang," kata Jeffry.

Pelaku menggali informasi terkait oplosan maut ini melalui internet. Bahkan, Dika juga mempelajari bagian tubuh manusia yang rentan berakibat fatal apabila terjadi benturan. Pelaku juga mengetahui dosis campuran antara minuman soda dan obat sakit kepala yang bisa menimbulkan reaksi berbahaya.

BACA JUGA: 6 Kaveling Borobudur Highland Dilirik Investor

Upaya Dika dalam menghilangkan jejak juga menjadi unsur tindak pidana pembunuhan berencana. Dalam kasus ini, pelaku memiliki tujuan utama menguasai motor. Sementara tas, dompet dan HP korban dibuang untuk menghilangkan jejak.

"Kalau anting, punya Dessy memang diambil dan dijual, sementara punya Takdir tidak. Sejauh ini barang berharga yang diambil hanya motor," kata Jeffry.

Saat ini, pelaku masih ditempatkan di sel khusus, yakni paling depan yang berhadapan dengan petugas jaga untuk mempermudah pengawasan. "Pelaku  dalam keadaan sehat di dalam sel tahanan Mapolres Kulonprogo. Ia tidak banyak bicara dan beraktivitas, melainkan cenderung diam," ujar Jeffry.

Kakak Takdir Sunaryati, Sunardi, 40, mengatakan keluarga tak habis pikir dengan kematian tragis yang menimpa korban. Selama ini, pelaku kerap bermain di rumah korban. Pelaku juga sudah dianggap saudara sendiri.

" Kami minta agar pelaku dihukum setimpal. Pelaku kenal dengan korban karena dulu sering main bareng," kata Sunardi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Aniaya Wartawan, Danlanal Ternate Copot Komandan Pos Lanal Hasel

News
| Jum'at, 29 Maret 2024, 13:27 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement