GKR Hemas Datangi Lokasi Tambang Ilegal di Muara Sungai Opak
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL--Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sekaligus permaisuri Kraton Jogja Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas mendatangi lokasi penambangan pasir ilegal di muara Sungai Opak. Kunjungan itu dilakukan sehari setelah warga berdemonstrasi menolak keberadaan tambang tersebut.
Sebelumnya warga Tirtohargo (Kretek) dan Srigading (Sanden) pada Minggu (18/4/2021) pagi ramai-ramai berdemonstrsi di lokasi tambang pasir. Warga menolak aktivitas penambangan yang tak mengantongi izin. GKR Hemas menyatakan aktivitas penambangan tak bisa dilakukan di muara Sungai Opak.
Advertisement
"Kalau penambangan mestinya harus ada izinnya, paling sedikit dari izin itu akan dilihat dampaknya. Setelah saya datang dan lihat sendiri, itu sudah enggak mungkin harus diberikan izin tambang," tegas GKR Hemas pada Senin (18/4/2021).
BACA JUGA: Seluruh Layanan Kependudukan di Kota Jogja Akan Terpusat di JSS
Selain itu GKR Hemas juga menyoroti aktivitas penambangan yang juga dilakukan di lahan Sultan Grond. "Yang dipakai itu kan tanah Sultan Grond. Nah tanah Sultan Grond itu dia [penambang] minta izin ke mana untuk melakukan penambangan itu," katanya.
GKR Hemas menyebut bahayanya dampak dari penambangan liar bagi kawasan sekitarnya. "Sangat bahaya sekali. Kalau itu sudah enggak ada pasirnya, air akan masuk [ke daratan]. Otomatis daerah pertanian yang ada di situ kena abrasi. Air laut masuk ke daerah area pertanian dekat sini," ungkapnya.
Padahal kata dia ada konservasi hutan mangrove yang secara serius dilakukan warga untuk menjaga alam. Penambangan pasir ilegal dikhawatirkan justru merusak kawasan konservasi itu. "Saya kira harus dihentikan. Karena jelas satu melanggar dan itu memang enggak boleh kawasan itu ditambang. Nanti akan saya proses," tandasnya.
Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad yang turut mendampingi GKR Hemas dalam meninjau lokasi tambang ilegal menjelaskan dari segi aturan memang tidak dibenarkan dilakukan penambangan tanpa izin. "Kedua ini bukan wilayah desa penambangan, Izin Usaha Pertambangan (IUP) enggak mungkin keluar," terangnya.
"Kami sudah berlakukan pendekatan dari dulu bahkan melalui panewu sering memyampaikan bagaimana melakukan penertiban, tapi tidak digubris.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Bawaslu Bakal Terapkan Teknologi Pengawasan Pemungutan Suara di Pilkada 2024
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Perluasan RSUD Panembahan Senopati Bantul Tinggal Menunggu Izin Gubernur
- Gunungkidul City Run & Walk 2024: Olahraga, Pariwisata, dan Kebanggaan Daerah
- Resmi Diluncurkan, 2 Bus Listrik Baru Trans Jogja Bertahan hingga 300 Km Sekali Isi Daya
- Kemiskinan Sleman Turun Tipis, BPS Sebut Daya Beli dan Inflasi Jadi Biang
- Relawan Posko Rakyat 45 Kerahkan Dukungan ke Pasangan Afnan-Singgih
Advertisement
Advertisement