Garudayaksa FC Juara Pegadaian Championship, Ini Kata Pelatih Widodo
Garudayaksa FC keluar sebagai juara Pegadaian Championship 2025/2026 setelah mengalahkan PSS Sleman di partai final.
GKR Hemas mengunjungi lokasi penambangan pasir di muara Sungai Opak pada Senin (19/4/2021)-Harian Jogja/Catur Dwi Janati
Harianjogja.com, BANTUL--Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sekaligus permaisuri Kraton Jogja Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas mendatangi lokasi penambangan pasir ilegal di muara Sungai Opak. Kunjungan itu dilakukan sehari setelah warga berdemonstrasi menolak keberadaan tambang tersebut.
Sebelumnya warga Tirtohargo (Kretek) dan Srigading (Sanden) pada Minggu (18/4/2021) pagi ramai-ramai berdemonstrsi di lokasi tambang pasir. Warga menolak aktivitas penambangan yang tak mengantongi izin. GKR Hemas menyatakan aktivitas penambangan tak bisa dilakukan di muara Sungai Opak.
"Kalau penambangan mestinya harus ada izinnya, paling sedikit dari izin itu akan dilihat dampaknya. Setelah saya datang dan lihat sendiri, itu sudah enggak mungkin harus diberikan izin tambang," tegas GKR Hemas pada Senin (18/4/2021).
BACA JUGA: Seluruh Layanan Kependudukan di Kota Jogja Akan Terpusat di JSS
Selain itu GKR Hemas juga menyoroti aktivitas penambangan yang juga dilakukan di lahan Sultan Grond. "Yang dipakai itu kan tanah Sultan Grond. Nah tanah Sultan Grond itu dia [penambang] minta izin ke mana untuk melakukan penambangan itu," katanya.
GKR Hemas menyebut bahayanya dampak dari penambangan liar bagi kawasan sekitarnya. "Sangat bahaya sekali. Kalau itu sudah enggak ada pasirnya, air akan masuk [ke daratan]. Otomatis daerah pertanian yang ada di situ kena abrasi. Air laut masuk ke daerah area pertanian dekat sini," ungkapnya.
Padahal kata dia ada konservasi hutan mangrove yang secara serius dilakukan warga untuk menjaga alam. Penambangan pasir ilegal dikhawatirkan justru merusak kawasan konservasi itu. "Saya kira harus dihentikan. Karena jelas satu melanggar dan itu memang enggak boleh kawasan itu ditambang. Nanti akan saya proses," tandasnya.
Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad yang turut mendampingi GKR Hemas dalam meninjau lokasi tambang ilegal menjelaskan dari segi aturan memang tidak dibenarkan dilakukan penambangan tanpa izin. "Kedua ini bukan wilayah desa penambangan, Izin Usaha Pertambangan (IUP) enggak mungkin keluar," terangnya.
"Kami sudah berlakukan pendekatan dari dulu bahkan melalui panewu sering memyampaikan bagaimana melakukan penertiban, tapi tidak digubris.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Garudayaksa FC keluar sebagai juara Pegadaian Championship 2025/2026 setelah mengalahkan PSS Sleman di partai final.
Fabio Di Giannantonio menangi MotoGP Catalunya 2026 yang dua kali dihentikan akibat kecelakaan beruntun di Barcelona.
BMKG memprediksi hujan masih berpotensi terjadi di sejumlah wilayah DIY hingga 20 Mei 2026 akibat pengaruh fenomena MJO.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit melantik Kalemdiklat Polri, lima kapolda baru, dan satu pejabat utama Mabes Polri di Jakarta.
Balapan MotoGP Catalunya 2026 dua kali dihentikan setelah kecelakaan beruntun melibatkan Alex Marquez, Bagnaia, Zarco, dan Acosta.
Persija Jakarta U20 menjadi juara EPA Super League U20 2025/2026 setelah menang 1-0 atas Malut United U20 di partai final.