Advertisement

Pemudik Nekat Pulang ke Bantul, Bakal Ditampung ke 44 Rumah Karantina

Jumali
Rabu, 21 April 2021 - 20:17 WIB
Bhekti Suryani
Pemudik Nekat Pulang ke Bantul, Bakal Ditampung ke 44 Rumah Karantina Pemudik tiba di Terminal Giwangan, Jumat (8/6/2018). - Harian Jogja/Abdul Hamid Razak

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL- Sebanyak 44 rumah karantina di tingkat kalurahan di Bantul siap menampung para pemudik yang nekat pulang kampung pada 6-17 Mei mendatang.

Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas dikeluarkannya Instruksi Gubernur (Ingub) DIY No. II/INSTR/2021 tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro di DIY untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

Advertisement

Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Bantul Ani Widayani mengatakan saat ini ada 44 rumah karantina di berbagai kalurahan di Bantul dan siap menampung para pemudik yang nekat pulang. Bahkan untuk menambah kenyamanan bagi pemudik yang diwajibkan menjalani isolasi selama 5x24 jam sesuai dengan Ingub tersebut sejumlah fasilitas penunjang mulai dipersiapkan.

“Nanti akan ada penambahan dispenser, kompor dan kasur. Saat ini semua sudah siap,” kata Ani, Rabu (21/4/2021).

BACA JUGA: Mudik Dilarang, Tiket Pesawat dari Jogja Mulai Melejit

Menurut Ani, adanya kewajiban menjalani isolasi selama 5x24 jam sebagaimana tercantum pada Ingub tidak ada kendala. Sebab, dari 75 kalurahan se-Bantul, sudah ada 44 rumah karantina. Bahkan, khusus untuk kalurahan yang dipimpinnya, Ani menyatakan telah memliki rumah karantina sampai tingkat padukuhan.

Sedangkan untuk biaya karantina, seperti yang ada di Ingub, yakni dibebankan kepada pemudik, Ani menyatakan siap untuk menjalankannya. Kendati demikian, Ani mengungkapkan, untuk logistik untuk pasien Covid-19 tetap akan sediakan oleh warga sekitar.

“Kami nantinya juga akan meminta setiap Kalurahan agar meningkatkan pengawasan hingga ke tingkat RT. Termasuk mengaktifkan kembali posko yang sempat aktif. Selain itu, kami maksimalkan linmas dan FPRB dan relawan,” ucap Ani.

Sebagaimana diketahui Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X pada tanggal 20 April 2021 mengeluarkan instruksi gubernur (Ingub) No. II/INSTR/2021 tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro di DIY untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

Dalam Ingub tersebut, pada poin 18 menyebut jika untuk mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19 selama Bulan Suci Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 maka dilakukan kegiatan pemantauan, pengendalian dan evaluasi baik dari Bupati hingga pengaturan mengenai perjalanan lintas provinsi ataupun kabupaten.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja
Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi

Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi

Jogjapolitan | 12 hours ago

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Rudal Israel Dilaporkan Hantam Iran, Irak dan Suriah

News
| Jum'at, 19 April 2024, 10:17 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement