Pembayaran THR di Gunungkidul Diklaim Tidak Ada Masalah
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Gunungkidul memastikan tidak ada masalah terkait dengan pembayaran THR di tahun ini. Rata-rata perusahaan telah membayarkan kewajibannya itu pada H-7 lebaran.
Kepala Bidang Ketenagakerjaan, Disnakertrans Gunungkidul, Ahsan Jihadan mengatakan, sudah melakukan pemantauan terkait dengan pembayaran THR. Menurut dia, tidak ada permasalahan karena pembayaran sudah sesuai dengan aturan yang dikeluarkan Kementerian Tenaga Kerja. “Semua sudah dibayar sebelum Lebaran,” kata Ahsan kepada wartawan, Selasa (18/5/2021).
Advertisement
Meski tidak ada masalah terkait dengan pembayaran THR, namun Disnakertrans Gunungkidul masih membuka posko pengaduan. Sesuai dengan ketentuan, layanan aduan terkait dengan masalah THR dibuka hingga tujuh hari setelah lebaran.
Menurut dia, selama pokso dibuka hingga Selasa siang belum ada satu pun aduan yang masuk. Ahsan berharap apabila ada permasalahan segera melaporkan dan membuat aduan secara resmi. “Kami butuh pengaduan secara resmi untuk proses tindaklanjut guna menyelesaikan permasalahan yang terjadi,” katanya.
Baca juga: Dicegat Polisi Saat Lockdown, Pria Ini Keluarkan Ular Kobra dari Tas
Pemberian THR sudah diatur dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja No.M/6/HK.04/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Aturan ini juga sudah ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya Surat Edaran Bupati No.451/1796.
“Untuk pemberian diberikan sekali dan tidak boleh dicicil. Untuk di Gunungkidul juga diberikan secara tunai,” katanya.
Hal tak jauh berbeda diungkapkan Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Gunungkidul, Budiyono. Menurut dia, tidak ada masalah terkait dengan pembayaran THR karena semua pengusaha sudah memberikan kewajiban tersebut kepada pekerja. “Semua lancar karena sebelum H-7 lebaran, THR sudah diberikan ke pekerja,” katanya.
Menurut Budi, untuk tahun ini juga lebih lancar dibandingkan pemberian di 2020. Tahun lalu, pemerintah memperbolehkan pemberian THR dengan cara dicicil. Pembayaran model diangsur ini menimbulkan masalah karena sampai awal 2021 masih ada pengusaha yang melunasi kewajiban tersebut.
“Kalau sekarang lebih lancar dan tidak ada pengusaha yang membayar dengan model mengangsur seperti tahun lalu,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Terima Penghargaan dari Kaisar Jepang, Ini yang Disampaikan Budi Karya tentang MRT
Advertisement
Menikmati Keindahan Teluk Triton Kaimana, Tempat Wisata Unggulan di Papua Barat
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Terbaru KRL Solo Jogja, Rabu 6 November 2024, Berangkat dari Stasiun Jebres hingga Tugu Jogja
- Jadwal Lengkap KRL Jogja Solo Hari Ini, Rabu 6 November 2024, Naik dari Stasiun Lempunyangan hingga Palur Solo
- Jadwal KA Bandara Jogja dari Stasiun Tugu Jogja PP, Rabu 6 November 2024
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, Rabu 6 November 2024, Naik dari Purworejo hingga Kota Jogja
- Cek Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Sleman Hari Ini, Rabu 6 November 2024
Advertisement
Advertisement