Advertisement

Selama PPKM Darurat, Masyarakat Jogja Bisa Optimalkan Layanan Daring BPJS Kesehatan. Cek Caranya

Sirojul Khafid
Rabu, 07 Juli 2021 - 21:17 WIB
Bhekti Suryani
Selama PPKM Darurat, Masyarakat Jogja Bisa Optimalkan Layanan Daring BPJS Kesehatan. Cek Caranya Ilustrasi BPJS Kesehatan. - Bisnis Indonesia/Nurul Hidayat

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA– Selama pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dari 3-20 Juli 2021, masyarakat bisa optimalkan layanan non tatap muka di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Jogja. Adapun beberapa layanan tersebut yaitu Care Center 1500400, Aplikasi Mobile JKN, Voice Interactive JKN (VIKA), dan Chat Assistant JKN (CHIKA) di nomor Whatsapp 08118750400. Beberapa layanan tersebut bisa mempermudah pengurusan administrasi kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Selain layanan di atas, BPJS Kesehatan juga menyediakan kanal layanan PANDAWA (Pelayanan Administrasi Melalui Whatsapp). Masyarakat bisa menggunakan PANDAWA apabila layanan non tatap muka di atas tidak bisa mengakomodir keperluan peserta. Untuk PANDAWA wilayah kerja Kantor Cabang Jogja (Kota Jogja, Kabupaten Bantul, dan Kabupaten Gunungkidul) dapat diakses di nomor 081215825070 setiap hari kerja pukul 08.00-14.00 WIB.

Advertisement

Menurut Kepala BPJS Kesehatan Cabang Yogyakarta, Prabowo, kanal layanan PANDAWA menjadi alternatif terakhir jika kanal-kanal lainnya tidak dapat mengakomodir keperluan peserta. “Dapat diakses melalui chatting saja bukan untuk layanan telepon. Peserta tinggal mengetik keperluannya dan mengikuti petunjuk yang disampaikan melalui pesan WA di kanal layanan PANDAWA tersebut,” kata Prabowo, Rabu (7/7/2021).

BACA JUGA: Covid-19 DIY Bertambah 1.370 & 32 Orang Meninggal dalam Sehari

Prabowo berharap peserta JKN-KIS bisa mengoptimalkan penggunaan layanan non tatap muka. Adapun kasus-kasus khusus tetap bisa mendapat layanan di kantor. Kasus khusus yang dilayani di kantor cabang atau kantor kabupaten pada tiga jenis segmen peserta yaitu Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) kelas 3 dan Peserta Bukan Pekerja (BP) penyelenggara negara atau Pensiunan PNS. Meski begitu, layanan non tatap muka tetap menjadi opsional utama.

“Kami lalukan skrining di awal untuk menentukan apakah keperluan peserta dapat dilayani secara non tatap muka atau harus bertemu dengan petugas frontliner. Jika dapat dilayani secara non tatap muka, maka akan kami edukasi untuk mengaskes kanal-kanal layanan non tatap muka terlebih dahulu,” kata Prabowo.

Prabowo berharap peserta JKN-KIS dapat memanfaatkan kanal-kanal layanan non tatap muka yang disediakan BPJS Kesehatan dengan baik. Dengan demikian, masyarakat dapat berpartisipasi dalam pencegahan penularan virus Covid-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

AS Disebut-sebut Bakal Memberikan Paket Senjata ke Israel Senilai Rp16 Triliun

News
| Sabtu, 20 April 2024, 17:37 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement