Advertisement
Sultan Berharap Keistimewaan DIY Dapat Dirasakan Masyarakat

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Gubernur DIY Sri Sultan HB X berharap keistimewaan DIY dapat dirasakan oleh semua masyarakat dalam jangka panjang, termasuk pemanfaatan dana keistimewaan (danais) yang saat ini sudah mulai digunakan sampai tingkat kalurahan dan kelurahan.
“Jadi bagamana [pemerintah] kabupaten/ kota dan desa itu juga harus mengubah pola pikirnya, bagaimana masyarakat mendapatkan manfaat dari dana keistimewaan. Kalau hanya karena ming rutin ya tidak akan pernah berubah keadaan,” kata Sultan, saat ditanya tentang evaluasi 9 Tahun Undang-undang Keistimewaan (UUK) DIY, di Kompleks Kepatihan, Selasa (31/8/2031).
Advertisement
Sultan juga berharap danais yang dikucurkan pada seniman membuat seniman berkualitas. Menurut Sultan, dulu sebelum ada danais, para seniman rela iuran untuk pentas, membeli kostum dan sebagainya karena APBD DIY maupun kabupaten dan kota terbatas. Namun hasilnya justeru bisa memenangkan berbagai festival.
Saat ini untuk pendanaan aktivitas seni dan budaya, lanjut Sultan, sudah tidak ada persoalan seharusnya seniman bisa lebih berkualitas lagi, “Saiki nek ana bantuan kabeh mung do njaluk danais ning nek pertandingan kalah pie, berati mung duite, neng kualitas produk tidak baik [sekarang ada bantuan semua hanya minta danais, kalau dalam pertandingan kalah bagaimana. Berarti hanya mengejar uangnya]. Jadi kalau kita bicara pembinaan dan manfaat dan pelestari pengembang ya mestinya jangan sekadar aku duwe duit bayar, kamu pentas. Kan begitu,” ujar Sultan.
Raja Kraton Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat ini ingin danais benar-benar digunakan oleh masyarakat secara sungguh-sunggu. “Kalau untuk kabupaten/ kota sampai ke desa ya bagaimana duit itu bisa memberikan apresiasi pada publik, orang desa itu kan kita bantu gamelan ya ana sing iso nggameli, kan ada yang guru tari ya ana kemauan untuk nari. Tapi dengan kesungguhan, tidak sekadar datang dikasih duit nek ning pertandingan malah kalah,” kata Sultan.
Tidak hanya bagi masyarakatnya, namun bagi pemerintah kabupaten/ kota sampai pemerintah kalurahan bisa sungguh-sungguh dalam memanfaatkan danais berikut pertanggungjawabannya. Sebab danais sudah dikelola oleh kabupaten dan kota serta pemerintah kalurahan dan yang memiliki kewenangan untuk rakyat juga ada di masing-masing kabupaten/kota dan kelurahan.
Sultan meminta masyarakat untuk mengawasi pemanfaatan danais di tingkat kabupaten dan kota serta kalurahan. “Harapan saya justru sekarang ada bantuan ya mestinya produknya ya lebih bagus kan begitu nah berarti apa, tidak hanya provinsi, yang punya rakyat itu kabupaten/ kota bukan provinsi, jangan apa-apa sing salah mesti provinsi wong semua duit a lewat tingkat II kok begitu lho. Tidak bisa langsung karena yang punya rakyat kan kabupaten/kota dengan otonomi daerah, kami ini mengkoordinir,” harapnya.
Paniradya Pati Keistimewaan DIY, Aris Eko Nugroho, sebelumnya menganggap banyaknya kritikan soal keistimewaan adalah hal yang wajar karena bagaimanapun pihaknya banyak yang perlu disempurnakan
“Salah satunya kami belum ada grand design keistimewaan. Baru kami susun 2021 ini. Kalau ada kritikan kami ya legowo karena [keistimewaan] belum menyentuh seperti yang diinginkan,” kata Aris.
“Grand design masing-masing seperti apa program lima tahunan seperti apa. Baru disusun tahun ini, baru proses semoga akhir tahun selesai,” sambung Aris.
Pihaknya tidak menapikan banyak kritikan keistimewaan dari masyarakat baik akademisi maupun lewat media sosial. Namun pihaknya juga berharap yang mengkritik memberi tahu apa yang harus dilakukan oleh Pemda DIY. Karena banyak yang secara logika orang awam boleh dilakukan tapi secara regulasi tidak bisa dilakukan.
Misalnya danais harus diberikan kepada perorangan. Menurut dia, hibah danais dalam regulasinya harus diberikan pada kelompok atau lembaga tidak bisa dilakukan pada perorangan. Kalau perorangan disebut bantuan sosial yang harus memiliki kriteria khusus.
Aris mengatakan tuntutan keistimewaan saat ini makin banyak “Misal ulu-ulu inginnya didanai keistimewaan dapat insentif, Rt RW dapat insentif, juru kunci makam juga dapat insentif. Kemudian kelompok dan instansi lainnya, kita harus ada regulasi. Karena beresiko kalau perorangan orangnya tidak ada kan resiko hukumnya ada di kami,” tandas Aris.
Perjalanan danais masuk desa juga merupakan perjuangan panjang yang dilakukan sejak 2013 lalu hingga akhirnya dibolehkan per 2020 lalu. Hal tersebut juga patut disyukuri karena sebelumnya danais tidak masuk desa atau kelurahan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Begini Komentar Syahrul Yasin Limpo terkait Penetapan Firli Bahuri sebagai Tersangka
Advertisement

BOB Golf Tournament 2023 Jadi Wisata Olahraga Terbaru di DIY
Advertisement
Berita Populer
- Hari Ini Sejumlah Wilayah di Jogja dan Kulonprogo Mati Lampu
- Prakiraan Cuaca, Seluruh Wilayah DIY Hujan Ringan dan Sedang di Malam Hari
- Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Jumat 24 November 2023
- Jadwal KRL Solo Jogja 24 November 2023, Keberangkatan dari Stasiun Palur
- Simak Jadwal KA Bandara YIA Reguler 24 November 2023
Advertisement
Advertisement