Advertisement
Hakim Tawarkan Mediasi, Keluarga Korban Klitih Menolak

Advertisement
Harianjogja.com, UMBULHARJO - Upaya diversi tingkat pengadilan yang digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Jogja terhadap kasus dugaan penganiayaan atau klitih, kepada terdakwa anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) dengan inisial KAP, 16, kembali berujung gagal. Diversi yang ketiga kalinya ini belum menemui titik terang setelah keluarga korban dengan inisial KS, 16, dan juga terdakwa bersikukuh dengan pendapat masing-masing.
Kasus ini sendiri terjadi pada akhir April lalu. Korban KS yang saat itu tengah berboncengan dengan rekannya yang lain selepas salat subuh berpapasan dengan rombongan terdakwa. Tanpa diduga, terdakwa melemparkan potongan batako kepada korban hingga korban mengalami luka di bagian pipi sebelah kanan bengkak, mata lebam, bibir sobek serta dijahit di bagian luar dalam dan rahang patah.
BACA JUGA : Beraksi di Jalanan Jogja dengan Sajam, Komplotan Klithih
Humas PN Kota Jogja, A. Suryo Hendratmoko menjelaskan, pada sidang diversi yang digelar Selasa (31/8) itu Hakim Tunggal masih mengupayakan terjadinya proses perdamaian atau mediasi antara keluarga terdakwa dan juga korban. Sidang akhirnya ditunda sepekan ke depan karena upaya-upaya yang ditempuh belum terjadi antara kedua belah pihak.
"Ditunda dan masih dalam proses mencari kemungkinan terjadinya mediasi dan semoga itu tercapai," kata Suryo.
Dia menyebut, dalam diversi itu orang tua korban masih mempertahankan pendapatnya bahwa terdakwa mesti dihukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tawaran keluarga terdakwa untuk mengkover biaya pengobatan korban juga ditolak dengan nominal yang tidak disebutkan. "Tapi hakim masih meminta agar tawaran dan juga mediasi ini dipertimbangkan kembali," ujarnya.
BACA JUGA : Dikejar Rombongan Klithih, 2 Pemuda Kulonprogo Luka-Luka…
Suryo mengatakan, sidang diversi pekan depan adalah upaya yang terakhir. Jika mediasi tidak tercapai maka sidang akan digelar seperti biasa dengan mengacu pada UU anak. Maka itu, dalam proses mediasi tersebut hakim akan melihat secara komprehensif terhadap kasus, korban, maupun terdakwa. Tidak hanya pada sisi korban, namun juga pada terdakwa yang mesti mengacu pada UU anak.
"Kalau dari sisi korban, kompensasi itu yang mungkin lebih dikedepankan. Maksudnya apakah akibat yang ditimbulkan maupun trauma yang terjadi pada korban itu bisa diobati atau berdampak bagaimana terhadap aktivitas, individu korban atau menganggu perkembangan atau tidak. Sementara di sisi terdakwa kan mesti perlakuan khusus karena statunya ABH," jelas dia.
Penasehat Hukum Korban, M. Fausi menyatakan, pihak keluarga secara khusus menolak upaya diversi. Hal itu telah dilakukan sejak diversi di tingkat penyidik kepolisian beberapa waktu lalu. Pihaknya meminta agar terdakwa bisa diadili sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Sebab, mesti ada perlakuan hukum yang sama kepada warga negara atas tindakan yang dilakukannya.
BACA JUGA : Klithih di Terban Libatkan Pelajar
"Di sisi lain kami ingin agar kasus ini bisa jadi pengingat dan pelajaran bagi semua pihak bahwa kejahatan atas dasar apa pun harus ada pertanggungjawaban. Korban klitih atau kejahatan jalanan mesti mendapat keadilan. Kami harap ada efek jera bagi pelaku," katanya.
BACA JUGA: Kementerian BUMN Bersama Telkom Bagikan 1000 Paket Sembako Murah di Batulicin
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Tutup Defisit, Pemkab Gunungkidul Wajib Pangkas Anggaran Rp60 Miliar
- Polisi Bantul Tangkap Dua Pelajar Pelaku Kejahatan Jalanan
- Gelar Pertemuan di Jogja, Iamarsi Siapkan Digitalisasi Rumah Sakit
- 6.770 Lulusan SD Jogja Berebut 3.466 Bangku SMP Negeri, Ini Rincian Kuota Jalurnya
- Anggaran Pilkada Kulonprogo Mencapai Rp32,38 M, Berikut Rinciannya
Advertisement
Advertisement