Advertisement
Jelang Penindakan, Pelanggar Reklame di Bantul Tak Kunjung Konfirmasi
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL - Jelang penindakan reklame yang melanggar aturan, belum ada satu pun pelanggar reklame yang melakukan konfirmasi ke Satpol PP Bantul. Bila hingga batas waktu yang ditentukan tidak ada pihak yang melakukan pertanggungjawaban, reklame yang melanggar aturan bakal dirobohkan dan ditertibkan.
Kepala Satpol PP Bantul, Yulius Suharta secara tegas bakal menindak reklame-reklame yang sebelumnya sudah dipasangi peringatan oleh Satpol PP. Pasalnya dalam kurun waktu hampir sepekan, belum ada satu pun pemilik reklame yang datang melakukan konfirmasi.
Advertisement
"Minggu ini karena sebagai batas akhir, nanti kalau tidak ada yang konfirnasi, bagi yang merasa sebagai vendor pemilik reklame, ya kita akan lakukan penertiban dengan pembongkaran reklame," tegasnya pada Kamis (2/9/2021).
Baca juga: Kemenag Mulai Persiapkan Ibadah Haji 2022
Pekan lalu, tepatnya dari hasil operasi yang digelar pada Jumat (27/8/2021) di Kapanewon Jetis, Kapanewon Imogiri, Kapanewon Banguntapan dan sepanjang jalan Imogiri Timur dan Imogiri Barat, sebanyak 25-40 reklame yang dinilai tidak optimal dan melanggar dipasangi tanda peringatan dari Satpol PP.
Pemilik reklame pelanggar diberi waktu konfirmasi dalam kurun waktu 7x24 jam, bila tidak segera dikonfirmasi Satpol PP secara tegas akan melakukan pencabutan atau perobohan reklame.
Hingga Rabu (1/9/2021) petang, tidak ada satu pun pemilik reklame pelanggar yang melakukan konfirmasi ke Satpol PP Bantul. "Sampai saat ini belum ada. Sepertinya belum ada," tuturnya.
Baca juga: Positivity Rate Covid-19 Nasional pada Agustus Menurun ke 18,38%
"Karena kita lihat yang kita datangi kemarin terhadap reklame-reklame sepertinya terbengkalai, tidak dioptimalkan dan keberadaannya sepetinya sudah rawan terhadap kemungkinan terjadinya kecelakaan di tempat pemasangan, ambruk atau mungkin patah kena angin dan sebagainya," tandasnya.
Yulius tidak tahu pasti apakah pemilik reklame sengaja tidak melapor karena reklame sudah terbengkalai atau karena alasan lain. Namun saat penegakan pekan lalu, Satpol PP juga menemukan reklame yang secara fisik masih bagus. "Karena mungkin pemilihan tempat yang tidak efektif atau bagaimana sehinggaa tidak dipergunakan, itu yang perlu kita tertibkan juga," tegasnya.
"Ke depan bila dari sisi dokumen perizinan dan sesuai penempatan di tata ruangnya tepat, ketika nanti Perda Reklame kita berlakukan tidak berimbas kepada reklame-reklame yang sudah sesuai ketentuan aturan," tukasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Menteri Imigrasi & Pemasyarakatan Sebut Rehabilitasi Narkoba untuk Kurangi Kelebihan Kapasitas Lapas
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Peringati Sumpah Pemuda, Karang Taruna Rejowinangun Gelar Rejowinangun Fest 2024
- Ruang Melamun Bisa Jadi Rekomendasi Toko Buku Lawas di Jogja
- BKAD Kulonprogo Terbitkan SPPT, Nilai Pajak Bandara YIA Tahun 2024 Rp16,38 Miliar
- Grand Zuri Malioboro Corporate Gathering Nobar Home Sweet Loan
- Pilkada 2024: Politik Uang Tak Pengaruhi Preferensi Pemilih di Kota Jogja
Advertisement
Advertisement